Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 18/Pid.C/2021/PN Cms
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bandi Subroto
Terdakwa:
DENI HAMDAENI
103
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa DENI HAMDAENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak menggunakan masker yang baik dan benar dalam masa pandemik;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebear Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupian) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan;
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar KTP atas nama Deni Hamdaeni, dikembalikan kepada terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bandi Subroto
    Terdakwa:
    DENI HAMDAENI
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 18/Pid.C/2021/PN Cms
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bandi Subroto
Terdakwa:
DENI HAMDAENI
1810
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa DENI HAMDAENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak menggunakan masker yang baik dan benar dalam masa pandemik;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebear Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupian) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan;
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar KTP atas nama Deni Hamdaeni, dikembalikan kepada terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bandi Subroto
    Terdakwa:
    DENI HAMDAENI
    Menyatakan terdakwa DENI HAMDAENI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tidak menggunakanmasker yang baik dan benar dalam masa pandemik;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebear Rp.28.000, (dua puluh delapan ribu rupian) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan;Halaman 3 Perkara No.18/Pid.C/2021/PN Cms.3.