Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-08-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 295/Pid.B/2016/PN.Sda
Tanggal 3 Agustus 2016 — BUDI HARTONO ALIAS HARDET
456
  • Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO ALIAS HARDET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    BUDI HARTONO ALIAS HARDET
    Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO ALIAS HARDET terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana > MEMBELI SESUATUBENDA, YANG DIKETAHUI ATAU SEPATUTNYA HARUS DIDUGABAHWA DIPEROLEH DARI KEJAHATAN sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    menjatuhkan putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono) ;Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum di persidangan secaralisan mengajukan replik yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secaralisan mengajukan duplik yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan Nomor Register Perkara : PDM162/SKRTA/Ep 1/09/2013, tertanggal, 10September 2013, sebagai berikut :Bahwa Terdakwa BUDI HARTONO Alias HARDET
    FAWZIABDILLAH yang sesuai dengan BAP tertanggal 15 Maret 2016 dansetelah Penuntut Umum seledai membacakannya kemudian KetuaMajelis memberikan pertanyaan kepada Terdakwa, atas pertanyaantersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksitersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa BUDIHARTONO ALIAS HARDET dipersidangan dan telah memberikan keterangan sebagaiberikut :e Bahwa terdakwa pernah diperikisa di Kepolisian ;e Bahwa benar itu tanda tangan terdakwa dan
    Dalam perkara ini unsur barang siapaadalah Terdakwa BUDI HARTONO ALIAS HARDET dimana identitasnya telahdibenarkan terdakwa di muka persidangan sesuai dengan identitas dalam surat dakwaandan dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum dan setelahMajelis Hakim memperhatikan selama persidangan terdakwa sehat Jasmani dan rohani,terdakwa tidak dibawah pengampuan dan terdakwa menjawab dengan baik atas pertanyaanyang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum ;Menimbagng, bahwa berdasarkan
    Menyatakan Terdakwa BUDI HARTONO ALIAS HARDET telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENADAHAN2x Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :141 (satu) unit sepeda motor HONDA Beat warna hitaam No.Pol.
Register : 10-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 164/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 26 April 2022 — TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
Hardi Yuda Alias Hardet
6133
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Hardi Yuda alias Hardet tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    TAUFIQ ISMAIL, SH
    Terdakwa:
    Hardi Yuda Alias Hardet
Register : 10-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 165/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 26 April 2022 — Penuntut Umum:
1.AGUNG KUNTOWICAKSONO,SH.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
AKMALUDIN Alias KEMAL
6325
  • pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type Jupiter MX King;
    2. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Jupiter MX King;

    Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipakai dalam perkara Hardi Yuda alias Hardet