Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0974/Pdt.P/2021/PA.Bwi
Tanggal 22 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
132
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Febi Marta Mafia Putri binti Hariyandin untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Abdul Halim bin Asniwati;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);