Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3504 K/PID.SUS/2022
Tanggal 29 Juli 2022 — Harmendo Sarmedi Simanjuntak
268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harmendo Sarmedi Simanjuntak
Register : 03-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 358/Pid.Sus/2021/PN Sim
Tanggal 1 Desember 2021 — Penuntut Umum:
BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
Harmendo Sarmedi Simanjuntak
6113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Harmendo Sarmedi Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    BARRY SUGIARTO, SH
    Terdakwa:
    Harmendo Sarmedi Simanjuntak
Register : 23-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 2062/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 19 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Harmendo Sarmedi Simanjuntak
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BARRY SUGIARTO, SH
2517
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Harmendo Sarmedi Simanjuntak
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BARRY SUGIARTO, SH
    Nama lengkap : Harmendo Sarmedi Simanjuntak2. Tempat lahir : Boluk3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/27 September 19974. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Huta Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu RajaKabupaten Simalungun7. Agama > Islam8. Pekerjaan : Wiraswasta9.
    Telah membaca Berkas Perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaSalinan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor358/Pid.Sus/2021/PN Sim tanggal 01 Desember 2021 dalam perkaraTerdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karenadiduga melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan PenuntutUmum sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa HARMENDO SARMEDI SIMANJUNTAK, pada harikamis, tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.55 wib atau setidaktidaknya suatuwaktu di bulan
    Adapun terdakwa HARMENDO SARMEDI SIMANJUNTAK tidakmemiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual,Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 2062/Pid.Sus/2021/PT MDNmenjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan tersebut;Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 378/IL.10040.00/2021 tanggal31 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh cabang Pegadaian P.Siantar menerangkanbahwa (satu) bungkus plastik klip besar yang di duga berisi narkotika
    Menjatuhkan pidana terhadap HARMENDO SARMEDISIMANJUNTAKdengan pidana penjara selama 8 (Delapan). tahun tahun danpidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa Harmendo Sarmedi Simanjuntak telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak ataumelawan hukum melakukan pemufakatan jahat Menjual Narkotika Golongan bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2.
Register : 27-12-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 2075/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 18 Januari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4841
  • Sarmedi Simanjuntak ( Terdakwadalam penuntutan terpisah) sedang berada di rumah saksi Dony Simanjuntak,bahwa kemudian Terdakwa mengetahui saksi Harmendo Sarmedi Simanjuntakada memiliki narkotika jenis sabu, dan kemudian Terdakwa langsung membelinarkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksiHarmendo Sarmedi Simanjuntak dan saksi Harmendo Sarmedi Simanjuntakmenyerahkan dan selanjutnya HARMENDO SARMEDI SIMANJUNTAKmemasukkan sebagian sabu ke plastic klip kecil dan diletakkan
    SARMEDI SIMANJUNTAK, selanjutnya Terdakwa bersamadengan aksi DONY SIMANJUNTAK dan saksi HARMENDO SARMEDISIMANJUNTAK serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke PolsekBosar Maligas dan selanjutnya diserahkan ke Polres Simalungun.
    SARMEDI SIMANJUNTAK, mengakuibahwa pada saat itu datang kerumah saksi DONY SIMANJUNTAK. danmembawa narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi HARMENDO SARMEDISIMANJUNTAK bersama saksi DONY SIMANJUNTAK mengunakan ataumengkonsumsi narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah, dan tidak lamakemudian datang Terdakwa SARAS DIKA ke tempat tersebut dan selanjutnyaTerdakwa SARAS DIKA membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 darisaksi HARMENDO SARMEDI SIMANJUNTAK dan memberikan uang sebesarRp.50.000 kepada
    HARMENDO SARMEDI SIMANJUNTAK,serta menemukan seluruh barang bukti tersebut, dan Terdakwa, saksi DONYSIMANJUNTAK dan saksi HARMENDO SARMEDI SIMANJUNTAK mengakuibahwa narkotika jenis sabu dan seluruh brang bukti yang ditemukan tersebutadalah benar miliknya.
    SarmediSimanjuntak, dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa datang kerumahsaksi Dony Simanjuntak( Terdakwa dalam penuntutan terpisah) benar adalahHalaman 16 dari 19 Putusan Nomor 2075/Pid.Sus/2021/PT MDNuntuk membeli sabu, dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah), dan setelah Saksi Harmendo Sarmedi Simanjuntakmenerima uang tersebut lalu Saksi Harmendo Sarmedi Simanjuntakmemasukkan sebagian Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam sebuah plastikklip kecil dan diletakkannya
Register : 22-10-2019 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 767/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 20 Januari 2021 — Penggugat:
HARMENDO WIJAYA
Tergugat:
1.MENTERI BUMN RI
2.DIREKTUR UTAMA PT. Perkebunan Nusantara II Persero
3.1. PEMERINTAH RI Cq PRESIDEN RI Cq MENTERI BUMN RI
4.2. DIREKTUR UTAMA PT. Perkebunan Nusantara II (Persero)
6019
  • Penggugat:
    HARMENDO WIJAYA
    Tergugat:
    1.MENTERI BUMN RI
    2.DIREKTUR UTAMA PT. Perkebunan Nusantara II Persero
    3.1. PEMERINTAH RI Cq PRESIDEN RI Cq MENTERI BUMN RI
    4.2. DIREKTUR UTAMA PT. Perkebunan Nusantara II (Persero)
    Harmendo Wijaya) untukmengajukan gugatan ke pengadilan adalah tidak sah.Bahwa berdasarkan uraian yuridis diatas, maka sangat beralasanbagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimohon agar gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard) dan mengabulkan eksepsi Tergugat IItentang Surat Kuasa diberikan oleh orang yang tidak berwenang;.
    Harmendo Wijaya) tidak ada mendalilkankepentingan hukum Penggugat dalam memajukan gugatan perkaraini, Karena Penggugat (ic. Harmendo Wijaya) bukanlah direksi PT.Jiwa Bangun melainkan hanya sebagai Pimpinan Cabang PT. JiwaBangun, sehingga tidak ada hubungan hukum antara Penggugatdalam kapasitas selaku Pimpinan Cabang PT.
    Harmendo Wijaya) adalah selaku PimpinanCabang PT. Jiwa Bangun bukan Direksi dari PT. Jiwa Bangun yangmemiliki kapasitas mewakili perusahaan, sehingga dengan demikiansurat kuasa yang dibuat dan ditandatangani Penggugat(ic. HarmendoWijaya) untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah tidak sah.2.
    Harmendo Wijaya) tidak ada mendalilkan kepentinganHalaman 22 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 767/Pat.G/2019/PN Mdnhukum Penggugat dalam memajukan gugatan perkara ini, karenaPenggugat (ic. Harmendo Wijaya) bukanlah direksi PT. Jiwa Bangunmelainkan hanya sebagai Pimpinan Cabang PT. Jiwa Bangun, sehinggatidak ada hubungan hukum antara Penggugat dalam kapasitas selakuPimpinan Cabang PT.
    Harmendo Wijaya) tidak ada mendalilkan kepentinganhukum Penggugat dalam memajukan gugatan perkara ini, karena Penggugat(ic. Harmendo Wijaya) bukanlah direksi PT. Jiwa Bangun melainkan hanyasebagai Pimpinan Cabang PT. Jiwa Bangun, sehingga tidak ada hubunganhukum antara Penggugat dalam kapasitas selaku Pimpinan Cabang PT.
Register : 03-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 357/Pid.Sus/2021/PN Sim
Tanggal 1 Desember 2021 — Penuntut Umum:
BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
Dony Simanjuntak
6211
  • jenis sabu,
  • 1 (satu) kaca pirexberisi sabu bekas bakar,
  • 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip kosong,
  • 1 (satu) handphone merk Oppo warna merah,
  • 1 (satu) handphone merk nokia warna orange,
  • 1 (satu) mancis warna hijau,
  • 1 (satu) bong /alat hisap sabu dari gelas plastik,
  • 1 (satu) bungkus rokok merk surya
  • uang tunai sejumlah Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu rupiah),

Dipergunakan dalam perkara Harmendo

Register : 03-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN Sim
Tanggal 1 Desember 2021 — Penuntut Umum:
BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
Saras Dika
465
  • narkotika jenis sabu,
  • 1 (satu) kaca pirex berisi sabu bekas bakar,
  • 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip kosong,
  • 1 (satu) handphone merk Oppo warna merah,
  • 1 (satu) handphone merk nokia warna orange,
  • 1 (satu) mancis warna hijau,
  • 1 (satu) bong /alat hisap sabu dari gelas plastik,
  • 1 (satu) bungkus rokok merk surya,
  • uang tunai sejumlah Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu rupiah)

Dipergunakan dalam perkara Harmendo