Ditemukan 1 data
19 — 2
Menetapkan, menyatakan bahwa nama: MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN laki-laki, lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 03 September 2008 anak kandung ke 2 (dua) dari perkawinan antara YUSTI HARTOKAH dengan SUWITO;---------------------------------------------------------3.
YUSTI HARTOKAH
PENETAPANNomor : 6769/Pdt.P/2012/PN.BIt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan telah menetapkan sebagai berikut atas permohonan :YUSTI HARTOKAH, perempuan, umur 35 tahun, pekerjaan Mengurusrumah tangga, agama Islam, tempat tinggal di Dusun RinginrejoRt.001 Rw.001, Desa Karangrejo Kecamatan Garum KabupatenBlitar, selanjutnya disebut sebagai ..................0..
danPencatatan Sipil Daerah Kabupaten Blitar untuk mencatat pada registerKelahiran yang diperuntukkan untuk itu dan atau sekaligus menerbitkanAkta Kelahiran yang bersangkutanMembebankan biaya permohonan kepada pemohon ;Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan suratsurat sebagai bukti yang telah diberimeterai cukup dan dicocokkan dengan aslinya sehingga secara hukum sahdipergunakan sebagai alat bukti, yaitu :1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama YUSTI HARTOKAH
LILIK HIDAYATI, telahmemberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknyamenerangkan bahwa benar MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN lahir diKabupaten Blitar pada tanggal 03 September 2008 adalah anak lakilaki dariPemohon : YUSTI HARTOKAH dan SUWITOTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahSebagaliirana TerSGOul ClaldS)~~ =~ = = mn wn nw nnn nme nnnmennnnnennnMenimbang, bahwa dari bukti P1 sampai dengan P6 dan keterangansaksisaksi diperoleh fakta bahwa benar MUHAMMAD
IQBAL RAMADHANlahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 03 September 2008 adalah anak lakilaki dari: YUSTI HARTOKAH dengan SUWITO)Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, maka permohonanPemohon tentang pengesahan kelahiran anak Pemohon yang terlambatdidaftarkan/dicatatkan serta penerbitan Akte Kelahirannya adalah tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, khususnya Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPeraturan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008