Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MUARO Nomor 37/Pid.B/2020/PN Mrj
Tanggal 15 September 2020 — Penuntut Umum:
FEBRI HARIANTO,S.H
Terdakwa:
Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin Daulay
13413
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin Daulay tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
    Penuntut Umum:
    FEBRI HARIANTO,S.H
    Terdakwa:
    Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin Daulay
    Pekerjaan : Pegawai Negeri SipilTerdakwa Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin Daulay ditahandalam tahanan kota oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli2020;Terdakwa Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin Daulay ditahan dalamtahanan kota oleh:2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal25 Agustus 2020;Terdakwa Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin Daulay ditahan dalamtahanan kota oleh:3.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khaidir Ali Daulay Pgl KhaidirBin Hasaiddin Daulay dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan kota denganketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hariada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum masapercobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukansesuatu tindak pidana;3.
    ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin
    Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa dalam ketentuan pasal iniadalah menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum, berdasarkan faktadipersidangan ternyata Terdakwa benar beridentitas sebagaimana dalam suratdakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu yang dimaksud barang siapa dalamperkara ini adalah Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin Daulay. Dengandemikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telahterpenuhi.Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa Khaidir Ali Daulay Pgl Khaidir Bin Hasaiddin Daulaytersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3.