Ditemukan 37 data
132 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
HASASI INTERNATIONAL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 3799/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT HASASI INTERNATIONAL, beralamat di Jalan SukahajiNomor 3 Sukarasa Sukasari Bandung 40152 (AlamatKorespondensi : Sahid Office Boutique Unit A Lantai 1 JalanJenderal Sudirman Kav.86 Jakarta), yang diwakili olehPramod Kumar Pandey, jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di
Hasasi International, NPWP 01.869.949.6059.000,beralamat di Jalan Sukahaji Nomor 3 Sukarasa Sukasari Bandung 40152Halaman 2 dari 8 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT HASASI INTERNATIONAL;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan H. Is Sudaryono, S.H.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
HASASI INTERNATIONAL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 3732/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT HASASI INTERNATIONAL, beralamat di Jalan SukahajiNomor 3 Sukarasa Sukasari Bandung 40152, dan alamatKorespondensi di Sahid Office Boutique Unit A Lt.1, JI.Jenderal Sudirman Kav.86 Jakarta, yang diwakili olehPramod Kumar Pandey, jabatan Direktur Utama;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal
Hasasi International, NPWP 01.869.949.6059.000,beralamat di JI. Sukahaji No.3 Sukarasa Sukasari Bandung 40152 (AlamatKorespondensi: Sahid Office Boutique Unit A Lt.1 Jl. Jenderal SudirmanKav.86 Jakarta);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Oktober 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanHalaman 2 dari 7 halaman.
HASASI INTERNATIONAL;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H.,dan Dr.
37 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
HASASI INTERNASIONAL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 3551/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT HASASI INTERNATIONAL, beralamat di Jalan SukahajiNomor 3 Sukarasa, Sukasari, Bandung 40152 (AlamatKorespondensi di Sahid Office Boutique Unit A Lt.1 JalanJenderal Sudirman Kav.86 Jakarta), yang diwakili oleh Sdr.Pramod Kumar Pandey, jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs.
Hasasi International, NPWP 01.869.949.6059.000,beralamat di JI. Sukahaji No.3 Sukarasa, Sukasari, Bandung 40152 (AlamatKorespondensi: Sahid Office Boutique Unit A Lt.1 Jl.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT HASASI INTERNATIONAL;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan H.
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
HASASI INTERNATIONAL
HASASI INTERNATIONAL, yang diwakili olen Direktur PramodKumar Pandey, berkedudukan di Desa Randusari, Kecamatan Teras,Kabupaten Boyolali, dalam hal ini memberi kuasa kepada YuserBudiyantini, Manager PT.
Hasasi International, beralamat di DesaRandusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 8 Februari 2014, sebagai Termohon Kasasidahulu Tergugat/Pengusaha;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Hasasi International Ds.Randusari, Teras, Boyolali belum pernah mendapat teguran maupunsurat peringatan;. Bahwa Penggugat selama bekerja di perusahaan PI. HasasiInternational Ds. Randusari, Teras, Boyolali belum pernahmenandatangani perjanjian apapun yang menyangkut status hubungankerja;. Bahwa Penggugat mulai bekerja di perusahaan PT. Hasasi International,Ds.
Hasasi International Ds. Randusari,Teras, Boyolali maka keputusan Tergugat termasuk perbuatan melanggarhukum ketenagakerjaan UU Nomor 13 Tahun 2013;.
69 — 10
HASASI INTERNATIONAL (TERGUGAT)
HASASI INTERNATIONAL, Alamat Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, yang dalam perkara ini berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 8 Februari 2014, diwakili oleh kuasanya yangbernama:YUSER BUDIYANTINI Manager PTI.
Saksi B., HERMANTOBahwa saksi kenal dengan Penggugat saat bersamasama bekerjadi PT Hasasi International tahun 2010,sebelumnya saksi bekerja PTAdetex kemudian pindah ke PT Hasasi International ;Bahwa saksi bekerja di sekretariat pembelianBahwa saksi sering bertemu ,Penggugat bertugas di bagian orderspare part untuk mesin dan apabila ada pemesanan order melaluisaksi;Bahwa saksi tidak ingat kapan terakhir saksi menerima order dariPenggugat ;Bahwa saksi mengundurkan diri dari PT.Hasasi ;Bahwa saksi tidak
Hasasi beserta karyawan langsung diambil alin oleh PTHasasi, dan Penggugat langsung ke PT Hasasi ;Bahwa sewaktu saksi pindah ke PT.
Hasasi menggunakan lamaranpekerjaan , namun bukan lamaran baru ,dan Penggugat juga menggunakanlamaran ;Bahwa sistem penerimaan pegawai di PT Hasasi menggunakan lamaransebagai formailitas ;Bahwasaksi tidak tahu apakah Penggugat menggunakan lamaran saatpendaftaran di PT Hasasi ;Bahwa saksi hanya tanda tangan dalam perjanjian kerja di PT Hasasi;Bahwa saksi tidak tahu apakah Penggugat menanda tangani perjanjiankerja ;Bahwa tidak ada Serikat Pekerja di PT Hasasi hanya ada perjanjian kerja ;Bahwa dalam
Saksi MUHAMMADe Bahwa saya bekerja di PT Hasasi yang bergerak di bidangpemintalan textil, saya bekerja di PI Hasasi Boyolali sejak20102012 dan saya sebagai pengawas gudang dan packing ;1415Bahwa saksi kenal dengan Penggugat saat Penggugat bekerja di PTHasasi Nopember 2012,Penggugat sebagai sekretaris ;Bahwa Penggugat bekerja dengan mengajukan lamaran pekerjaan ;Bahwa tugas sekretaris membantu Direksi ;Bahwa saksi tahu adanya mutasi di PT Hasasi lebih kurang 3 (tiga)bulan yang lalu,Penggugat dimutasi
Terdakwa:
NAHROWI HASASI BIN HASANNUSI
27 — 4
- Menyatakan Terdakwa Nahrowi Hasasi Bin Hasannusi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa:
NAHROWI HASASI BIN HASANNUSI
Termohon:
Rina binti Syahyadi
15 — 0
Noor Hasasi
Termohon:
Rina binti SyahyadiNoor Hasasi, lahir di Banjarmasin, 17 Februari 1992 (umur 26tahun), agama Islam, pekerjaan Karyawan PT. Sumber CiptaMultiniaga, pendidikan SMK, bertempat tinggal di Jalan Kelayan A,Gang PGA, RT. 007, RW. 001, No. 52, Kelurahan Kelayan Dalam,Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Noor Hasasi) untukmenjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (Rina binti Syahyadi) didepan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;3.
93 — 28
Indo Hasasi Tekstil No. 667/2377/BPLH, tanggal 31 Juli 2013 ;7. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Salinan Pendirian Perseroan Terbatas PT. Indo Hasasi Tekstil No.24 tanggal 10 Mei 2010, Notaris R. Tendy Suwarman, SH ;8. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-28336.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan hukum PT. Indo Hasasi Tekstiles ;9. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.
Indo Hasasi Tekstil terdaftar tanggal 31 Mei 2010 ;11. 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Tanda Daftar Perusahaan No. 101115115696, tanggal 6 Juli 2010 ;Tetap terlampir dalam berkas;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Indo Hasasi Tekstil No.24 tanggal 10 Mei 2010, Notaris R.Tendy Suwarman, SH ;8. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia No. AHU28336.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahanBadan hukum PT. Indo Hasasi Tekstiles ;9. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena PajakNo. Pem02380/WPJ.09/KP.0103/2010 ;10. 1 (satu) lembar foto copy legalisir NPWP No. 31.197.463.8248.000 namaPT.
Indo Hasasi Tekstil terdaftar tanggal 31 Mei 2010 ;11.1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Tanda Daftar Perusahaan No.101115115696, tanggal 6 Juli 2010 ;4.
Indo Hasasi Texstil akan selalu melakukan upaya untukmelakukan perbaikan IPAL kearah yang lebih baik yang sesuai dengan prosedurdan ketentuan yang berlaku ;e Bahwa apabilaTerdakwadipidana, sehingga Terdakwa tidak bisaberaktifitas di PT. Indo Hasasi Texstil, maka devisa yang masuk keIndonesia akan menjadi berkurang, oleh karena produk PT.
Indo Hasasi Textil terletakdi Jalan Jembatan Citarum No.11 Bandung, yang dibeli terdakwa dariPT. Cahaya Mitra Damai (asset dan ijinijinnya), terdakwa selakuDirektur Utama PT.
Indo Hasasi Tekstil) belum optimal masih fluktuatif,kadang memenuhi kadang tidak memenuhi baku mutu. TerdakwaParamod Kumar Pandey (PT. Indo Hasasi Tekstil) pernah mendapatSurat Peringatan dari BPLH Kab. Bandung yaitu tanggal 6 Januari2014 dengan surat No. 667/77/BPLH perihal Peringatan, adapunisinya yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan petugas BPLH KabupatenBandung dan hasil Uji Laboratorium lingkungan Kabupaten Bandungbahwa air limbah PT.
572 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jembatan CitarumKM 11 Kabupaten Bandung;Agama > Hindu;Pekerjaan : Direktur PT Indo Hasasi Tekstil:Terdakwa tidak ditahan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa PRAMOD KUMAR PANDEY selaku Direktur PT.Indo Hasasi Tekstil, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di PT.
Indo Hasasi Textil terletak di Jalan JembatanCitarum No.11 Bandung, yang dibeli Terdakwa dari PT. Cahaya Mitra Damai(asset dan jjinijinnya), Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Indo HasasiTextil berdasarkan Akta Notaris R. Tendy Suwarman, SH No.24 tanggal 10Hal. 1 dari 16 hal. Put.
Indo Hasasi Textil yang mulai beroperasi sejak Juni 2010 dalamusaha tersebut menggunakan proses produksinya yaitu Weaving, Dyeingdan Finishing/penyempurnaan, produksi yang dihasilkan Terdakwa (PT.IHT) adalah 60 %kain grey dan 44 % kain celup (kain celana/kemeja)syntetik. Proses Produksi tekstil PT.
Indo Hasasi Tekstil yaitu prosesweaving/tenun dimulai dari bahan baku benang sampai menjadi kain greyadalah sebagian benang diproses warping (benang dirapikan/diatur diatasbim untuk sizing), proses Sizing (pengkanjian). Hasil dari pengkanjian /sizingakan menghasilkan benang lusi/benang yang mengarah panjang kain.
Indo Hasasi Tekstil yaitu pada tanggal 16 Januari2014, hasil uji laboratorium dari pengambilan sample pada tangggal 16Januari 2014 menunjukan bahwa parameter BOD, COD dan Minyak Lamakmelebihi baku mutu. Sesudah adanya 2 (dua) kali teguran dari BPLHKabupaten Bandung yang intinya agar PT.
Terbanding/Terdakwa : PRAMOD KUMAR PANDEY
408 — 93
Indo Hasasi Tekstil No.667/2377/BPLH, tanggal 31 Juli 2013;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Salinan Pendirian Perseroan Terbatas PT. Indo Hasasi Tekstil No.24 tanggal 10 Mei 2010, Notaris R. Tendy Suwarman, SH ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-28336.AH.01.01 Tahun 2010 tentang pengesahan Badan hukum PT.
Indo Hasasi Tekstiles ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.
Pem-02380/WPJ.09/KP.0103/ 2010 ;
- 1(satu) lembar foto copy legalisir NPWP No.31.197.463.8-248.000 nama PT.Indo Hasasi Tekstil terdaftar tanggal 31 Mei 2010 ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Tanda Daftar Perusahaan No. 101115115696, tanggal 6 Juli 2010 ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditaksir berjumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Tetap terlampir dalam berkas;
Jembatan CitarumKM 11 Kabupaten Bandung;Agama > Hindu;Pekerjaan : Direktur PT Indo Hasasi Tekstil;(Terdakwa tidak ditahan);PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca :1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 15 Oktober2015 No.295/PEN/PID.SUS/2015/PT.BDG tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas;2.
Indo Hasasi Textil yang mulai beroperasi sejak Juni 2010 dalamusaha tersebut menggunakan proses produksinya yaitu Weaving, Dyeingdan Finishing/penyempurnaan, produksi yang dihasilkan terdakwa (PT. IHT)adalah 60 %kain grey dan 44 % kain celup (kain celana/kemeja) syntetik.Proses Produksi tekstil PT.
Indo Hasasi Tekstil yaitu proses weaving/tenundimulai dari bahan baku benang sampai menjadi kain grey adalah sebagianbenang diproses warping (benang dirapikan/diatur diatas bim untuk sizing),proses Sizing (pengkanjian). Hasil dari pengkanjian /sizing akanmenghasilkan benang lusi/oenang yang mengarah panjang kain.
Indo Hasasi Tekstil) belum optimal masih fluktuatif, kKadang memenuhikadang tidak memenuhi baku mutu. Terdakwa Paramod Kumar Pandey (PT.Indo Hasasi Tekstil) pernah mendapat Surat Peringatan dari BPLH Kab.Bandung yaitu tanggal 6 Januari 2014 dengan surat No. 667/77/BPLHperihal Peringatan, adapun isinya yaitu berdasarkan hasil pemeriksaanpetugas BPLH Kabupaten Bandung dan hasil Uji Laboratorium lingkunganKabupaten Bandung bahwa air limbah PT.
Indo Hasasi Tekstil yaitu pada tanggal 16 Januari2014, hasil uji laboratorium dari pengambilan sample pada tangggal 16Januari 2014 menunjukan bahwa parameter BOD, COD dan Minyak Lamakmelebihi baku mutu. Sesudah adanya 2 (dua) kali teguran dari BPLHKabupoaten Bandung yang intinya agar PT.
696 — 167
INDO HASASI TEXTILES yang diwakili oleh PRAMOD KUMAR PANDEY selaku Direktur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, yang dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha yaitu PT. INDO HASASI TEXTILES ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT.
INDO HASASI TEXTILES di hadapan Notaris R. TENDY SUWAR MAN, S.H. yang beralamat di Jl. Laswi No. 99 Bandung Nomor 24 tanggal 10 Mei 2010.
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Pengesahan Badan Hukum Perseroan atas nama PT. INDO HASASI TEXTILES dari Menkumham RI Nomor AHU-28336.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 3 Juni 2010.
- 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. INDO HASASI TEXTILES di hadapan Notaris R.
INDO HASASI TEXTILES Nomor : 666/Kep. 005/IPBL/BPMP/2014, tanggal 21 Juli 2014 dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kab. Bandung.
- 4 (empat) lembar fotocopy sesuai aslinya Keputusan Bupati Bandung Nomor : 658.31/03/IV/BPMP tanggal 29 April 2015 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Yang Terletak Di Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah Kab. Bandung atas nama PT. INDO HASASI TEXTILES.
INDO HASASI TEXTILES dengan PT. JOBS COLOURING tanggal 10 Januari 2019.
- 5 (lima) lembar fotocopy sesuai aslinya Surat Perjanjian Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun B3 antara PT. INDO HASASI TEXTILES dan PT. TEKNOTAMA LINGKUNGAN INTERNUSA Nomor 130/TLI/VIII/ 2018, tanggal 20 Agustus 2018.
- 5 (lima) lembar fotocopy sesuai aslinya Surat Perjanjian PT. ENVIROMATE TEKNOLOGI INDONESIA, PT. INDO HASASI TEXTILES Ref : 103/SA/ETI/LGL/V/2019, tanggal 22 Mei 2019.
INDO HASASI TEXTILE yang diwakili oleh BUDI R selaku Kepala HRD untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan tanggal 4 Agustus 2017
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Menetapkan agar Terdakwa PT. INDO HASASI TEXTILES yang diwakili oleh PRAMOD KUMAR PANDEY selaku Direktur dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
INDO HASASI TEXTILES diwakili oleh PRAMOD KUMAR PANDEY
58 — 41
Way Napal Rantau TijangPekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu diatastanah milik Hepi Hasasi, seluas 4% Setengah Hektar milik penggugatdan tergugat dengan jumlah ayam 2500 ekor, dengan batasbataskandang ayam sebagai berikut:Sebelah utara berbatasan dengan Kandang Milik Hepi HasasiHalaman 4 dari 12 hal.
Way Napal RantauTijang Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran KabupatenPringsewu diatas tanah milik Hepi Hasasi, seluas 1%2 SetengahHektar milik penggugat dan tergugat dengan jumlah ayam 2500ekor, dengan batasbatas kandang ayam sebagai berikut:Sebelah utara berbatasan dengan Kandang Milik Hepi HasasiSebelah Timur berbatasan dengan Rumah Pirdaus yang ngurusKondang Joni RepiSebelah Selatan berbatasan dengan Debi Permata (Kandang)Sebelah Utara berbatasan JalanHalaman 6 dari 12 hal.
Way Napal RantauTijang Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran KabupatenPringsewu diatas tanah milik Hepi Hasasi, seluas 1%2 SetengahHektar milik penggugat dan tergugat dengan jumlah ayam 2500ekor, dengan batasbatas kandang ayam sebagai berikut:Sebelah utara berbatasan dengan Kandang Milik Hepi HasasiSebelah Timur berbatasan dengan Rumah Pirdaus yang ngurusKondang Joni RepiSebelah Selatan berbatasan dengan Debi Permata (Kandang)Sebelah Utara berbatasan Jalan8.
Way Napal RantauTijang Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran KabupatenPringsewu diatas tanah milik Hepi Hasasi, seluas 1%2 SetengahHektar milik penggugat dan tergugat dengan jumlah ayam 2500ekor, dengan batasbatas kandang ayam sebagai berikut:Sebelah utara berbatasan dengan Kandang Milik Hepi HasasiSebelah Timur berbatasan dengan Rumah Pirdaus yang ngurusKondang Joni RepiSebelah Selatan berbatasan dengan Debi Permata (Kandang)Sebelah Utara berbatasan JalanMenyatakan untuk Melaksanakan Putusan terlebin
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
WIDYANTI ALS WIDI BINTI DEDI RACHMAN
77 — 22
Indo Hasasi Textiles.
- 1 (satu) buah perjanjian kerjasama antara PT. BPR Artha Karya Usaha dengan PT. Indo Hasasi Textiles tentang program pemberian kredit KTA kepada karyawan / karyawati Pt. Indo Hasasi Textiles Nomor : 001A/PKS/BPR AKU/I/2018, tanggal 03 Januari 2018.
- 191 (seratus sembilan puluh satu) lembar memo pencairan kredit.
- 179 (seratus tujuh puluh sembilan) berkas from permohonan transfer BPR Artha Karya Usaha.
Ambar Arum.SH
Terdakwa:
AYIP NUGRAHA BIN DEDE HIDAYAT
105 — 78
Indo Hasasi Textiles.
- 1 (satu) buah perjanjian kerjasama antara PT. BPR Artha Karya Usaha dengan PT. Indo Hasasi Textiles tentang program pemberian kredit KTA kepada karyawan / karyawati Pt. Indo Hasasi Textiles Nomor : 001A/PKS/BPR AKU/I/2018, tanggal 03 Januari 2018.
- 191 (seratus sembilan puluh satu) lembar memo pencairan kredit.
- 179 (seratus tujuh puluh sembilan) berkas from permohonan transfer BPR Artha Karya Usaha.
62 — 31
M E N G A D I L I
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dian Hasasi bin Rizwandi) terhadap Penggugat (Sri Murni binti Efendi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Terbanding/Terdakwa : CHENG CHIO RONG
431 — 44
Proses Produksi tekstil PT Indo Hasasi Tekstil yaitu :a. Bahan baku kain asuk ke mesin celup untuk pewarnaan.b. Hasil pencelupan masuk ke tahap penyempurnaan textile ke dalammesin STENTER.c. Selanjutnya ke tahap PACKING .d. Siap dikirim ke Custamer/pemesan. Proses Dyeing (pencelupan) dan finishing di PT Indo Buana MakmurTextile sebagai berikut :Hal 2 dari 22 hal put No.260/PID/2015/PT.Bdg.a.
27 — 14
pernikahan mereka yang sesuai ketentuan Pasal 2 ayatUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbanqjahwa berdasar ketentuanPasal 2 ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan adasah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannitu, demikian juga demi kepentingan anak yang dilindungi UndangUndangsebagaimana ketentuan Pasal 1 Point ke 12 UndangUndang Nomor 23 Tahuntentang Perlindungan anak yang menentukan bahwa hak anak adalah bagian dari hasasi
515 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indo Hasasi Tekstil yaitu:a. Bahan baku kain asuk ke mesin celup untuk pewarnaan;b. Hasil pencelupan masuk ke tahap penyempurnaan textile kedalam mesin Stenter;c. Selanjutnya ke tahap Packing;d. Siap dikirim ke Customer/pemesan; Proses Dyeing (pencelupan) dan finishing di PT. Indo Buana MakmurTextile sebagai berikut:a.
352 — 318
lembar foto copy legalisir Surat Izin Lokasi No.36/IL/BK HUK/I1/1980;1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Jual Beli No.344/2010 Notaris NOERFIRDAUS, SH;1 (satu) bendel Foto copy legalisir Akta Jual Beli No.346/2010 Notaris NoerFirdaus, SH;1 (satu) lembar Foto copy legalisir Surat Keterangan Domisili perusahaanNo.017/DP/V/10Skrs tanggal 27 Mei 2010;1 (satu) lembar Foto copy Surat keterangan Domisili No.922/22Kel tanggal 25Oktober 2012;1 (satu) buah buku foto copy legalisir Dokumen UKLUPL PT.Indo Hasasi
Tekstilno.667/2377/BPLH tanggal 31 Juli 2013;1 (satu) bendel foto copy legalisir akta salinan pendirian Perseroan TerbatasPT.Indo Hasasi Tekstil no.24 tanggal 10052010 Notaris R.Tendy Suwarma, SH;1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasiManusia No.AHU28336.AH.01.01 tahun 2010 tentang pengesahan Badan HukumPT.Indo Hasasi Tekstil;1(satu) lembar foto copy legalisir Surat Pengukuhan Pengusaha kena PajakNo.Pem.02380/WPJ.09/KP.0103/2010;1(satu) lembar foto copy legalisir
38 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang sangat keliru dan salah,karena Pemohon Kasasi pada saat pemeriksaan perkara ini pada tingkatpertama telah menjelaskan objek perkara sebagaimana tersebut dalamgugatan, dan satu kesatuan dari tanah milik Pemohon Kasasi sebagai manatersebut dalam bukti P.1. yaitu Akta Hibah Nomor 594/PPAT/1986 juga telahditunjukkan pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat objek perkara pada saatitu para Termohon kasasi tidak membatahnya setentang hal yang terdapatdalam pertimbangan hukum sebagai mana Pemohon Hasasi