Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 626/Pid.Sus/2019/PN Sim
Tanggal 30 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
2.BARRY SUGIARTO, SH
Terdakwa:
HASINTONGAN SIMANJUNTAK
401340
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HASINTONGAH SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASINTONGAH SIMANJUNTAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  1. Membebankan kepada Terdakwa HASINTONGAH SIMANJUNTAK membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
DalamKhotbahnya harus di Lapor dan Penjarakan#.Dirampas untuk dimusnahkan.4) Menetapkan agar Terdakwa HASINTONGAH SIMANJUNTAK membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secaralisan di persidangan yang kesimpulannya adalah bahwa dalam pembelaannyamemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemberi putusan yang seringanringannya kepada Terdakwa dengan alasanbahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya
dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi yang melawan hukum di kKemudian hari;Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukansecara lisan di persidangan dan Duplik dari Terdakwa yang juga diajukan secaralisan dipersidangan yang masingmasing menyatakan tetap dengan surattuntutannya maupun surat pembelaannya tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa la Terdakwa HASINTONGAH
Menyatakan Terdakwa HASINTONGAH SIMANJUNTAK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, danantargolongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan Kedua PenuntutUmum.2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HASINTONGAH SIMANJUNTAKoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.5.
Membebankan kepada Terdakwa HASINTONGAH SIMANJUNTAKmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Simalungun, pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2019,oleh kami, Roziyanti, S.H., sebagai Hakim Ketua , Novarina Manurung, S.H.