Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-09-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 869/Pdt.P/2015/PN.Sby
Tanggal 28 September 2015 — 1. ROBIN. SH, atau ROBIN SIMANJUNTAK, SH. 2. GUSTI TOGI IRMA ANSFRIEDA
121
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan atau merubah nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 224/2005 tertanggal 6 April 2005, Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, yang semula tertulis SHEMUEL MARURAT HASITONGAH SABATHIDO SIMANJUNTAK, menjadi tertulis dan dibaca SHEMUEL MARURAT HASITONGAN SABATHIDO SIMANJUNTAK; 3.
    anak yanglahir di Surabaya pada tanggal 6 Juni 2004, sebagaimana Kutipan Akte KelahiranNo. 224/2005 tertanggal 6 April 2005, Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil Kota Surabaya ;3 Bahwa karena kelalaian Para Pemohon pada saat mendaftarkan kelahiran anak ParaPemohon tersebut, sehingga pada Kutipan Akte Kelahiran No. 224/2005 tertanggal6 April 2005, Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil KotaSurabaya terjadi kekeliruan nama anak Para Pemohon tertulis SHEMUELMARURAT HASITONGAH
    SABATHIDO SIMANJUNTAK, yang seharusnyatertulis dan dibaca SHEMUEL MARURAT HASITONGANSABATHIDOSIMANJUNTAK ;Bahwa Para Pemohon hendak membetulkan nama anak Pemohon pada KutipanAkte Kelahiran No. 224/2005 tertanggal 6 April 2005, Kepala Dinas PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis SHEMUELMARURAT HASITONGAH SABATHIDO SIMANJUNTAK, menjadi tertulis dandibaca SHEMUEL MARURAT HASITONGAW SABATHIDO SIMANJUNTAKBahwa, untuk membetulkan nama anak Para Pemohon ke Kantor DinasKependudukan
    UBUD 2 BLOK F6/05 Surabaya, KRISTEN, IBU RUMAH TANGGA.e Bahwa Pemohon sudah menikah;e Bahwa Pemohon sudah dikaruniai 1 orang anak;e Bahwa Pemohon memberi nama anaknya SHEMUEL MARURATHASITONGAN SABATHIDO SIMANJUNTAK;e Bahwa dalam akta Kelahiran anak Pemohon tertulis SHEMUELMARURAT HASITONGAH SABATHIDO SIMANJUNTAK ;e Bahwa kata HASITONGAH dalam bahasa batak tidak mempunyaiarti, yang benar adalah HASITONGAN?
    ;e Bahwa saksi adalah adik sepupu Pemohone Bahwa benar Pemohon mempunyai orang anake Bahwa Pemohon memberi nama anaknya SHEMUEL MARURATHASITONGAN SABATHIDO SIMANJUNTAK;e Bahwa dalam akta Kelahiran anak Pemohon tertulis SHEMUELMARURAT HASITONGAH SABATHIDO SIMANJUNTAK ;e Bahwa kata HASITONGAH dalam bahasa batak tidak mempunyaiarti, yang benar adalah HASITONGAN yang berarti Kebenaran ;e Bahwa pada waktu pengajuan akte kelahiran anak, Pemohon kelirumenulis nama anaknya sehingga keluar Akte Kelahiran
    dan peraturan lain yang bersangkutan ; MENETAPKAN:1 Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;2 Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan atau merubahnama anak Para Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No. 224/2005tertanggal 6 April 2005, Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil Kota Surabaya, yang semula tertulis SHEMUELMARURAT HASITONGAH SABATHIDO SIMANJUNTAK, menjaditertulis dan dibaca SHEMUEL MARURAT HASITONGANSABATHIDO SIMANJUNTAK;3 Memerintahkan kepada Panitera