Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-11-2010 — Upload : 01-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 913 K/Pid/2009
Tanggal 16 Nopember 2010 — HASITTONGAN SILITONGA
1753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASITTONGAN SILITONGA
    No. 913 K/Pid/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : HASITTONGAN SILITONGA;tempat lahir : Lumban Baringin;umur/tanggal lahir : 16 tahun/25 September 1991;jenis kelamin : Lakilaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Lumban Baringin, Desa Sabungan Nihutall, Kec. Sipautar, Kab.
    Tapanuli Utara;agama : Kristen Protestan;pekerjaan : Pelajar;Terdakwa tidak ditahan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tarutung karenadidakwa:Bahwa Terdakwa Hasittongan Silitonga pada hari Jumat tanggal 14Maret 2008 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu laindibulan Maret 2008, bertempat di Jalan Umum Km. 0405 SipahutarPangaribuan tepatnya di Desa Siabalabal Kec. Sipahutar Kab.
    No. 913 K/Pid.Sus/2010Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTarutung tanggal 8 Juli 2008 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Hasittongan Silitonga telah terobukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena salahnyamenyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 359 KUHP dalam dakwaan kami;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasittongan Silitonga berupapidana penjara selama 5 (lima)
    Sakti Limbong;Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp 1.000, (seriou rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 241/PID.A/2008/PN.TRT tanggal 14 Juli 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Hasittongan Silitonga, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana karena kealpaannyamenyebabkan orang lain meninggal dunia;Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;Menetapkan bahwa hukuman
    No. 913 K/Pid.Sus/2010 Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 14 Juli 2008 Nomor:241/Pid.A/2008/PN.TRI, yang dimohonkan banding sekedar mengenairedaksi amar putusan dan status barang bukti, sehingga amar putusanselengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Hasittongan Silitonga. tersebut telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatankarena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal
Putus : 16-11-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 913 K/Pid.SUS/2009
Tanggal 16 Nopember 2010 — HASITTONGAN SILITONGA
3910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASITTONGAN SILITONGA
    No. 913 K/Pid/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : HASITTONGAN SILITONGA;tempat lahir : Lumban Baringin;umur/tanggal lahir : 16 tahun/25 September 1991;jenis kelamin > Lakilaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Lumban Baringin, Desa Sabungan NihutaIl, Kec. Sipautar, Kab.
    Tapanuli Utara;agama : Kristen Protestan;pekerjaan : Pelajar;Terdakwa tidak ditahan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tarutung karenadidakwa:Bahwa Terdakwa Hasittongan Silitonga pada hari Jumat tanggal 14 Maret2008 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dibulanMaret 2008, bertempat di Jalan Umum Km. 0405 Sipahutar Pangaribuantepatnya di Desa Siabalabal Kec. Sipahutar Kab.
    Menyatakan Terdakwa Hasittongan Silitonga telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena salahnyamenyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 359 KUHP dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasittongan Silitonga berupapidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1.000, (Seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 241/PID.A/2008/PN.TRT tanggal 14 Juli 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Hasittongan Silitonga,telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana karenakealpaannya menyebabkan orang lain meninggaldunia;Menghukum Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;Menetapkan bahwa hukuman itu tidak akandijalankan
    dalam perkaraini kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000, (sSeriburupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 821/PID/2008/PT.MDNtanggal 5 Januari 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permohonan banding dari PenuntutUmum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarutungtanggal 14 Juli 2008 Nomor: 241/Pid.A/2008/PN.TRT, yang dimohonkan banding sekedarmengenai redaksi amar putusan dan statusbarang bukti, sehingga amar putusanselengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Hasittongan
Register : 07-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan MS JANTHO Nomor 197/Pdt.P/2023/MS.Jth
Tanggal 22 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
560
  • Menetapkan ahli waris dari Nawir Tumanggor bin Laminer Tumanggor adalah sebagai berikut;

    Rumi Simamora binti Binjamin Simamora (Isteri/Pemohon I);

    Sumarlin Tumanggor bin Nawir Tumanggor (Anak Laki-laki kandung/Pemohon II);

    Herdina Tumanggor binti Nawir Tumanggor (Anak Perempuan kandung/Pemohon III)

    Hasittongan Tumanggor bin Nawir Tumanggor (Anak Laki-laki kandung/Pemohon IV);

    Andika Tumanggor bin Nawir Tumanggor(Anak Laki-laki kandung/Pemohon V);

    4.