Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 31 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ENDANG PAKPAHAN, SH
Terdakwa:
HASIOLANDA ALIAS OLAN
192
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hasiolanda Alias Olan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    ENDANG PAKPAHAN, SH
    Terdakwa:
    HASIOLANDA ALIAS OLAN
    Nama lengkap : Hasiolanda Alias Olan2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 15 Mei 20024. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 28 KelurahanRengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak TetapTerdakwa Hasiolanda Alias Olan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2020 sampai dengan tanggal 14Oktober 2020;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASIOLANDA ALIASOLAN berupa pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dengandikurang! selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyarrupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan pidana penjara.3.
    Balai pengobatan; dane Dokter;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak seorangsaksipun yang menerangkan bahwa Terdakwa Hasiolanda Alias Olan adalahseorang dokter, atau apoteker, petugas puskesmas, petugas balai pengobatan,atau ilmuwan, ataupun balai pengobatan yang diberi wewenang untukmelakukan penyaluran atau penyerahan Narkotika Golongan I, dan ternyataselama di persidangan, Terdakwa Hasiolanda Alias Olan bekerja tidak tetap danTerdakwa juga tidak ada menunjukkan Surat Keterangan
    dari pihak yangberwenang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia, yangmenerangkan bahwa Terdakwa Hasiolanda Alias Olan adalah orang yang diberijin, atau kuasa atau kewenangan untuk melakukan perbuatan yangberhubungan dengan penyaluran dan atau penyerahan Narkotika Golongan ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka Majelis Hakim berpendapat unsur Secara Tanpa hak atau melawanhukum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;Ad.3.
    Menyatakan Terdakwa Hasiolanda Alias Olan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak Atau Melawan Hukum menjual Narkotika golongan dalam bentukbukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;2.