Ditemukan 2 data
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (HAWASI bin NASIKIN,) dengan Pemohon II (SANI binti SALIM) yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 1994 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah
18 — 11
Tambo
Sebleah Timur : kebun milik Sudi
Sebleah Selatan : kebun milik Mardi
Sebleah Barat : kebun milik Hawasi
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan, nafkah lampau, mutah, nafkah iddah, nafkah anak,dan mahar sebagaimana amar putusan angka 2 tersebut di atas kepada Penggugat