Ditemukan 2 data
22 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa HENDRA SAPUTRA Als HENDRA Als HEJOK Bin JOHAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA SAPUTRA Als HENDRA Als HEJOK Bin JOHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
HEJOK Bin JOHAN
TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa:
DENI ARDIAN Bin EDI SUSANTO
28 — 8
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna biru tanpa IMEI;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi HENDRA SAPUTRA ALS HENDRA ALS HEJOK BIN JOHAN;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);