Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN METRO Nomor 218/Pid.Sus/2023/PN Met
Tanggal 1 Februari 2024 — HEJOK Bin JOHAN
2213
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HENDRA SAPUTRA Als HENDRA Als HEJOK Bin JOHAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA SAPUTRA Als HENDRA Als HEJOK Bin JOHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    HEJOK Bin JOHAN
Register : 18-12-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN METRO Nomor 217/Pid.Sus/2023/PN Met
Tanggal 1 Februari 2024 — Penuntut Umum:
TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa:
DENI ARDIAN Bin EDI SUSANTO
288
  1. 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3S warna biru tanpa IMEI;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi HENDRA SAPUTRA ALS HENDRA ALS HEJOK BIN JOHAN;

6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);