Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 70/Pid.Sus/2018/PN Mak
Tanggal 15 Agustus 2018 — MH
Terdakwa:
HELZIEN LOBO'RAMBA alias ESSEN
4316
  • pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;
  • Menyatakan Terdakwa HELZIEN
    LOBO RAMBA alias ESSEN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELZIEN LOBO RAMBA alias ESSEN dengan
    MH
    Terdakwa:
    HELZIEN LOBO'RAMBA alias ESSEN
    sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa HELZIEN LOBO RAMBA alias ESSEN telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127Halaman 1 dari 23 Putusan Nomor 70/Pid. Sus/2018/PN.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELZIEN LOBO RAMBA aliasESSEN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkanseluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.6.
    Bahwa Terdakwa HELZIEN LOBO RAMBA alias ESSEN dengansegala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam suratdakwaan dan permulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam artimanusia yang mempunyai kemampuan untuk dibebanipertanggungjawaban pidana;b. Bahwa selama dalam proses persidangan, Terdakwa secara sadar danmampu memberikan keterangan atau tanggapan terhadap pertanyaanMajelis Hakim dan Penuntut Umum.
    LOBORAMBA kembali ke rumah HELZIEN LOBO RAMBA di Palawa dansekitar dua puluh menit kemudian datanglah petugas Polisi menangkapTerdakwa dan HELZIEN LOBO RAMBA;Bahwa benar Terdakwa dan BARA SUPPA di tangkap di dalam kamarTerdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) sachet plastickosong, kertas putih yang diisolasi dengan isolasi warna coklat, uangtunai sebanyak Rp.8.000, (delapan ribu rupiah) terdiri dari 1 lembaruang pecahan lima ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan dua ribu rupiah,dan
    LOBO RAMBA alias ESSEN telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELZIEN LOBO RAMBA aliasESSEN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan;.
Register : 04-06-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN Mak
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ABU PATANDEAN, SH. MH
Terdakwa:
BARA' SUPPA alias BARA'
5017
  • ; Bahwa berdasakan keterangan YERMIA PALENTEK selanjutnya saksi,SAPAN MASIKU dan Anggota tim Polres Tana Toraja lainnya menujurumah HELZIEN LOBO RAMBAK di Palawa; Bahwa pada saat tiba di rumah HELZIEN LOBO RAMBA saksi, SAPANMASIKU dan anggota tim Polres Tana Toraja menemukan Terdakwadan HELZIEN LOBO RAMBA sedang berada di dalam kamar, dan daripenangkapan dan penggeledahan di dalam kamar HELZIEN LOBORAMBA ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) sachet plastickosong, kertas putin yang diisolasi
    LOBO RAMBA;Bahwa saksi tidak pernah membeli Narkotika dari HELZIEN LOBORAMBA;4.
    jenis shabushabu tersebut kemudian Terdakwa,HELZIEN LOBO RAMBA dan KARIBO mengkonsumsi Narkotika jenisshabushabu tersebut dengan menggunakan alat yang disiapkan olehKARIBO, setelah menggunakan Narkotika jenis shabushabu tersebutkemudian sisanya diambil oleh HELZIEN LOBO RAMBA lalu Terdakwa danHELZIEN LOBO RAMBA kembali ke Toraja;Bahwa Terdakwa dan HELZIEN LOBO RAMBA tiba di Toraja pada sekitarjam 17.00 Wita di rumah saksi, lalu Terdakwa dan HELZIEN LOBO RAMBAmenggunakan lagi sebagian dari Narkotika
    benar pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekitar jam 19.00Wita setelah pulang dari tempat sabung ayam di Palawa, Terdakwa danHELZIEN LOBO RAMBA menggunakan lagi sisa Narkotika jenis shabu shabu tersebut yang diperoleh dari KARIBO di Palopo dan setelahmenggunakan shabu tersebut kemudian Terdakwa dan HELZIEN LOBORAMBA kembali ke rumah HELZIEN LOBO RAMBA di Palawa dansekitar dua puluh menit kemudian datanglah petugas Polisi menangkapTerdakwa dan HELZIEN LOBO RAMBA;Bahwa benar Terdakwa dan HELZIEN
    sabung ayam di Palawa, Terdakwa danHELZIEN LOBO RAMBA menggunakan lagi sisa Narkotika jenis shabu shabu tersebut yang diperoleh dari KARIBO di Palopo dan setelahmenggunakan shabu tersebut kemudian Terdakwa dan HELZIEN LOBORAMBA kembali ke rumah HELZIEN LOBO RAMBA di Palawa dansekitar dua puluh menit kemudian datanglah petugas Polisi menangkapTerdakwa dan HELZIEN LOBO RAMBA;Bahwa benar Terdakwa dan HELZIEN LOBO RAMBA di tangkap didalam kamar HELZIEN LOBO RAMBA dan ditemukan barang buktiberupa : 8