Ditemukan 2 data
IRAWANTO
Terdakwa:
HENDIAMAN DAMANIK ALIAS EPEK
16 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hendiaman Damanik alias Epek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah
Penyidik Atas Kuasa PU:
IRAWANTO
Terdakwa:
HENDIAMAN DAMANIK ALIAS EPEK
2.JHORDY M H NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
HENDIAMAN DAMANIK Alias EPEK
21 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa HENDIAMAN DAMANIK Alias EPEK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
2.JHORDY M H NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
HENDIAMAN DAMANIK Alias EPEK