Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2022 — Putus : 11-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PN Sei Rampah Nomor 493/Pid.C/2022/PN Srh
Tanggal 11 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRAWANTO
Terdakwa:
HENDIAMAN DAMANIK ALIAS EPEK
1610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hendiaman Damanik alias Epek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    IRAWANTO
    Terdakwa:
    HENDIAMAN DAMANIK ALIAS EPEK
Register : 10-04-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN Sei Rampah Nomor 142/Pid.B/2023/PN Srh
Tanggal 16 Mei 2023 —
2.JHORDY M H NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
HENDIAMAN DAMANIK Alias EPEK
212
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HENDIAMAN DAMANIK Alias EPEK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    2.JHORDY M H NAINGGOLAN, S.H
    Terdakwa:
    HENDIAMAN DAMANIK Alias EPEK