Ditemukan 3 data
134 — 52
1. Menyatakan Anak Sani Ali Mubarok Bin Hendrijoni tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Sani Ali Mubarok Bin Hendrijoni dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Muara Bulian dan pelatihan
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
HendriJoni tersebut; Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biayaperkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2207Halaman 11 dari 18 hal. Put.
209 — 83
HENDRIJONI, S.H. dan Sdr.