Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 26-03-2020
Putusan PN Sibuhuan Nomor 76/Pdt.P/2019/PN Sbh
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pemohon:
ELIDAR HEDRIYANTY
257
  • p> MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut:
    2. Menyatakan ELIDAR HENDRIYANTI dengan ELIDAR HENDRIYANTY
    adalah orang yang sama;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap instansi terkait / instansi pelaksana untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum pada Akta Nikah/Perkawinan tertulis ELIDAR HENDRIYANTI Nomor : 275/21/VII/1994, diubah sesuai dengan yang sebenarnya yaitu ELIDAR HENDRIYANTY;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp211.000,00 ( dua ratus sebelas ribu rupiah);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ELIDAR HENDRIYANTY,yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Padang Lawas selanjutnya disebut bukti P1;2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon atas nama Kepala Keluarga SYAHBANIHSB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Padang Lawas, selanjutnya disebut bukti P2;3.
    Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar atas nama ELIDAR HENDRIYANTY, yangdikeluarkan oleh Kepala Sekolah Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas(SMEA) Negeri 1 Medan, selanjutnya disebut bukti P4;Menimbang, bahwa bukti P1 sampai dengan P4 tersebut telah dibubuhimeterai dan telah disesuaikan dengan aslinya di persidangan;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti surat di Persidangan,Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikanketerangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah
    sebagai berikut :Saksi Fina Azriana Lubis, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama Pemohon pada buku nikah semulaElidar Hendriyanti menjadi Elidar Hendriyanty; Bahwa nama pemohon sebenarnya adalah Elidar Hendriyanty sebagaimanadalam KTP, KK dan Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon; Bahwa yang salah adalah di Kartu Buku Nikah Pemohon;Halaman 2 dari 5 Putusan Nomor 76/Pdt.P/2019/PN Sbh Bahwa Elidar Hendriyanti dengan Elidar Hendriyanty adalah orang yangsama;Saksi
    Il Rianty Aulia, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama Pemohon pada buku nikah semulaElidar Hendriyanti menjadi Elidar Hendriyanty; Bahwa nama pemohon sebenarnya adalah Elidar Hendriyanty sebagaimanadalam KTP, KK dan Surat Tanda Tamat Belajar Pemohon; Bahwa yang salah adalah di Kartu Buku Nikah Pemohon; Bahwa Elidar Hendriyanti dengan Elidar Hendriyanty adalah orang yangsama;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah menyatakan cukupdengan alatalat bukti
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap instansi terkait /instansi pelaksana untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yangtercantum pada Akta Nikah/Perkawinan tertulis ELIDAR HENDRIYANTINomor : 275/21/VII/1994, diubah sesuai dengan yang sebenarnya yaituELIDAR HENDRIYANTY;4.