Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2012 — Putus : 03-07-2012 — Upload : 07-02-2013
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 143–K/PM.III-12/AD/VI/2012
Tanggal 3 Juli 2012 — Dandung Hendriyanu Serma NRP 21970112610178
3013
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dadung Hendriyanu, Serma NRP 21970112610178; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penganiayaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) bulan.. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :- 1 (satu) lembar Visum Et Repetum dari Rumah Sakit Umum DR.
    Malang tanggal 10 Nopember 2010 atas nama Syamsiar Syam dengan Dandung Hendriyanu. tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    Dandung Hendriyanu Serma NRP 21970112610178
    MILITER III12SURABAYA PUTUS ANNomor : 143K/PM.III12/AD/VI/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer III12 Surabaya yang bersidang di Malang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat / NRPJabatanKesatuanTempat, tanggal lahirKewarganegaraanJenis kelaminAgamaTempat tinggalTerdakwa tidak ditahanMembacaMemperhatikanMendengarMemperhatikan: Dandung Hendriyanu
    melaluipendidikan Secaba di Pusdik Secaba Jember setelah lulus dilantik denganpangkat Serda NRP. 21970112610178, kemudian mengikuti kejuruan Ajen diPusdik Ajen Lembang Bandung selanjutnya ditugaskan di Ajendam V/BrwMalang sampai dengan saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara iniTerdakwa masih berstatus dinas aktif dengan pangkat Serma.2 Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Syamsiar Syam pada tanggal 10 Juli2000 dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai satu orang anak yangbernama Mareta Risky Hendriyanu
    Dadung Hendriyanu, Serma NRP21970112610178; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana :Penganiayaan.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok ; Penjara selama 4 (empat) bulan..Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat : 1 (satu) lembar Visum Et Repetum dari Rumah Sakit Umum DR. Saiful AnwarNomor : 10 / VR / I / 2012 tanggal 23 Maret 2012 atas nama Syamsiar Syam yangditandatangani oleh dokter Faris.
    Malang tanggal 10Nopember 2010 atas nama Syamsiar Syam dengan Dandung Hendriyanu.16tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 3 Juli 2012 dalam musyawarah MajelisHakim oleh Muh.