Ditemukan 4 data
36 — 4
HENGLIS MANURUNG Bin H. MANURUNG
PUTUSAN Nomor : 128 / Pid.B / 2012 / PN.BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkaraperkara pidana yang memeriksadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkapTempat lahirUmur / Tg. lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan : HENGLIS MANURUNG Bin H.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HENGLIS MANURUNG Bin H.MANURUNG selama 9 (sembilan) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selamaterdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas yang berisikan : 1 (satu) unit Handphone merk Sky Bee 73ve warna hitam silver No.
;Halaman (2) dari 17 // Putusan No:128/Pid.B/2012/PN.Bks;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.PDM18/Bks/03/2011, tertanggal 22 Maret 2012, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaiberikut : 222222 2 n= nnn nnnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn enna nnPertama:Bahwa terdakwa HENGLIS MANURUNG Bin H.
;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalampasal 303ayat(1) ke1 KUHP; AtauKeduaBahwa terdakwa HENGLIS MANURUNG Bin H.
UndangundangNo.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1) Menyatakan Terdakwa HENGLIS MANURUNG Bin H.
DOLI NOVAISAL.SH
Terdakwa:
HENGLIS MANURUNG
21 — 3
M E N G A D I L I;
- Menyatakan Terdakwa Henglis Manurung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henglis Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang
Penuntut Umum:
DOLI NOVAISAL.SH
Terdakwa:
HENGLIS MANURUNG
SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
Terdakwa:
HENGLIS MANURUNG
53 — 5
Menyatakan Terdakwa Henglis Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Henglis Manurung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
4.
Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam biru No.Pol BM 3732 EU;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor dengan nomor L-05815675 atas nama pemilik Farida Hanum;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara pihak pertama Henglis Manurung dengan pihak kedua An.
Penuntut Umum:
SARTIKA RATU AYU TARIGAN, SH
Terdakwa:
HENGLIS MANURUNGdan dijawab Terdakwa Henglis Manurung waktu itu tunggu sebentar yabuk, nanti aku datang dan lebih kurang 20 atau 30 menit ; Bahwa kemudian Terdakwa Henglis Manurung pun bertemu dengankami di Simpang Sebanga tepatnya di Perwakilan Loket Bus Medan Jaya Duri dan setelah ketemu waktu itu Terdakwa Henglis Manurung adamembawa sepeda motor honda mega pro dan saksi berserta istri adamembawa langsung sepeda motor yang ada dijualnya itu karena memangkatanya mau diurus pajaknya, makanya sepeda motor itu saksi
dan dijawab Terdakwa Henglis Manurung waktu ituNggak usah, buk (itu saja) dan setelah itu istri saksi hanya tinggaldikantor Samsat Duri dan; Bahwa lalu saksi pun samasama pergi dengan menggunakan sepedamotor yang dibawa Terdakwa Henglis Manurung waktu itu, danberboncengan dengannya dan tahu tahunya saksi ada dibawa ke sebuahkantor yang saksi tidak tahu namanya, ; Bahwa saksi linat Terdakwa Henglis Manurung ada berbicara dengansalah seorang perempuan yang tidak saksi kenal dan saksi dengar sertalihat
pembicaraan mereka waktu itu dan yang saksi dengar adalahTerdakwa Henglis Manurung ada berkata Mana BPKB Hondaku?
, sedangkan aku orang leasing dan ketika itu perempuanyang ada dijumpai Terdakwa Henglis Manurung hanya diam saja tidak adaberbicara apaapa ; Bahwa setelah itu Terdakwa Henglis Manurung langsung mengajaksaksi untuk kembali ke kantor samsat lagi sambil berkata ayok kita balikke kantor samsat lagi, pak bolang dan setelah itu saksi pun tidak adaberkata apaapa dan sesampainya dikantor Samsat lagi waktu itu ; Bahwa Terdakwa Henglis Manurung ada begitu saja menyerahkan 1(satu) Buah Buku BPKB dan 1 (satu
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa BPKB sepeda motor yang dijuaiTerdakwa Henglis Manurung itu bukanlah BPKB Asli yaitu pada saat sudah2 hari saksi dan istri saksi mendampingi Terdakwa Henglis Manurung ituyang katanya mau mengurus pajak yang mati atas sepeda motor yangdijualnya kepada saksi itu di Kantor Samsat Duri yaitu Ya, hingga saat iniTerdakwa Henglis Manurung tidak bisa memberikan atau menyerahkanHalaman 10 dari 25 Putusan Nomor 113/Pid.B/2018/PN BIsBPKB Asli Sepeda motor Honda Supra X 125 yang
74 — 15
Panjaitan (DPO) dan Ginto Panjaitan (DPO) memukul saksi CharlesNababan hingga berdarah;e Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya pengeroyokan tersebut.e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersamasama dengan Ginto Panjaitan(DPO), Kolleng Panjaitan (DPO), dan Pai Panjaitan (DPO) tersebut, saksiCharles Nababan mengalami luka pada bagian kepala atas dan berdarah, sertaluka pada bagian kaki dan berdarah;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semuaketerangan saksi;3 HENGLIS