Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 197/Pdt.P/2021/PN Plg
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
Drg.Silvia Maria
2813
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, agar kematian HENTANO dicatat dalam sebuah akta kematian;
  • Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa almarhum HENTANO (ayah pemohon) telah meninggaldunia pada hari Minggu 30 Mei 1999 sebagaimana surat keteranganLurah kelurahan Lima belas ilir No.469/079/LBI/2021 tanggal 23 Juni2021.3.
    Bahwa oleh karena kelalaian keluarga pemohon,maka terhadapkematian almarhum HENTANO (ayah pemohon/suami almarhumahNILAWATY) hingga saat ini belum di daftarkan pada kantor DinasKependudukan dan pencatatan sipil kota Palembang,karenanyaalmarhum HENTANO belum dibuatkan akte kematiannya.5.
    Bahwa sebagai satusatunya anak yang menjadi ahli warisdidalam perkawinan dan kematian almarhum HENTANO (ayahpemohon) dan almarhumah NILAWATY (ibu pemohon) maka sangatmemerlukan bukti kematian atas nama almarhum HENTANO (ayahpemohon) untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan aktekematian tersebut;6.
    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukandan Pencatataan Sipil kota Palembang untuk mencatat tentangkematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlakubagal warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan aktekematian atas nama HENTANO tersebut.4.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kelas A Khususuntuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang,agar kematian HENTANO dicatat dalam sebuah akta kematian;4.
Register : 28-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 197/Pdt.P/2021/PN Plg
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
Drg.Silvia Maria
290
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, agar kematian HENTANO dicatat dalam sebuah akta kematian;
  • Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);