Ditemukan 5 data
21 — 4
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Rahmat Hadipriatna bin Oding Kusumah Sutisna) dengan Pemohon II (Yufiane Herisanti binti Bambang Harianto) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2019, di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dan mencatatkan kelahiran anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
4. Menyatakan anak bernama Namira Sheeva Rahmatan, lahir tanggal 09 Oktober 2019 (umur 3 tahun), adalah anak sah dari Pemohon I (Agus Rahmat Hadipriatna bin Oding Kusumah Sutisna) dan Pemohon II (Yufiane Herisanti binti Bambang Harianto
78 — 3
dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Amiruddin bin Hamzah) terhadap Penggugat (Herisanti binti Samsuddin);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 880.000,00 (delapan ratus
17 — 12
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Adji Subagyo, ST bin Sudibyo ) terhadap Penggugat ( Yufiane Herisanti binti Lydia Purnamasari ) ;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 670.000,- ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah );
48 — 32
MENGADILI;
DALAM PROVISI ;
Menolak gugatan provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI ;
1. Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Rahmat Hadipriatna bin Oding Kusumah Sutisna) terhadap Penggugat (Yufiane Herisanti Binti Bambang Harianto);
- Menolak gugatan Penggugat tentang hak asuh anak dan
Inoto Mendrofa
19 — 3
untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perbaikan (koreksi) tentang Penulisan identitas/ Penulisan nama anak/tempat lahir anak dan Bulan lahir anak pemohon sebagaimana tertulis/tercatat di kartu keluarga dan Akta Kelahiran anak Pemohon berupa
- Nama tertulis dalam akta kelahiran Herisanti
Herisanti Mendrofa diganti / dirubah menjadi Heri santi Mendrofa, Tempat lahir tertulis Somolo-Molo diganti / dirubah menjadi Somolomolo/Sihareo I, dan Bulan lahir tertulis Maret diganti / dirubah menjadi Mei seperti yang tertulis dalam Ijazah anak tersebut ;
4.