Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 389/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Oktober 2021 — Mohammad Hesbhi, MBA
235
  • Mohammad Hesbhi, MBA
Register : 08-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 465/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Nopember 2021 — Mohammad Hesbhi, MBA
3816
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Endjang Soerjadi (tertera di KTP Mohammad Hesbhi) tersebut;
    2. Menetapkan mengganti nama Pemohon yang semula bernama Mohammad Hesbhi menjadi Endjang Soerjadi;
    3. Menetapkan bahwa Mohammad Hesbhi menjadi Endjang Soerjadi adalah satu orang yang sama;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kota Adminitrasi Jakarta Pusat dan berdasarkan laporan tersebut mengganti nama Pemohon yang tertera dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga milik Pemohon yang semula tertera nama Mohammad Hesbhi menjadi Endjang Soerjadi;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Mohammad Hesbhi, MBA