Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 25-08-2017
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 99/Pid.B/2015/PN.Liwa
Tanggal 10 Nopember 2015 — BUDI HIDATU Bin BUSRAN
377
  • Menyatakan Terdakwa BUDI HIDATU Bin BUSRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    BUDI HIDATU Bin BUSRAN
    PUTUS AN NOMOR :99/Pid.B/2015/PN.LiwaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara pidana padatingkat pertama dengan acara biasa,telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : BUDI HIDATU Bin BUSRANTempat lahir : Pulau PisangUmur/tgl lahir : 25 tahun / 06 Juli 1990.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal >: Pekon Way Asah KecamatanKarya Penggawa, Kab.
    Perkara: PDM21/KRUI/Epp.2/2015 tertanggal 01September 2015 sebagai berikutDAKWAAN :PRIMAIRI Bahwa Terdakwa BUDI HIDATU BIN BUSRAN pada harisenin tanggal 06 Juli 2015 sekira pukul 23.00 WIBatau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Julitahun 2015, bertempat di Dusun Kayu Lana PekonPemancar Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten PesisirBarat atau setidak tidaknya di suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Liwa, yang telah mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau
    Akibat perbuatan terdakwa,saksi AHMAD DASUKI Bin WARJA mengalami kerugiansebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).I = Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancampidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidanaSUBSIDAIRsooo Bahwa Terdakwa BUDI HIDATU BIN BUSRAN pada harisenin tanggal 06 Juli 2015 sekira pukul 23.00 WIBatau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Julitahun 2015, bertempat di Dusun Kayu Lana PekonPemancar Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten PesisirBarat atau setidak tidaknya di
    Menyatakan Terdakwa BUDI HIDATU Bin BUSRAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN, sebagaimana dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.