Ditemukan 3 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IZHAR, SH
138 — 42
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : EDO Als HIDOL Als TISEN Bin H. KASPUL Diwakili Oleh : TUKIJAN,S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IZHAR, SHSurat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor37/PID/2020/PT BBL tanggal 15 September 2020 tentang PenunjukanMajelis Hakim yang mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa EDOals HIDOL als TISEN bin H. KASPUL tersebut diatas;2. Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dengan perkara iniserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 75/Pid.B/2020/PNKba tanggal 26 Agustus 2020 dalam perkara Terdakwa EDO als HIDOL alsTISEN bin H.
KASPUL;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum,No.Reg.Perkara: PDM 29/Bateng/Eoh.2/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, Terdakwatelah didakwa sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.Kaspul dan sesuai dengan surat :1. Visum et Repertum Nomor: 445/61/RSUD/2020 Tanggal 10 Mei 2020 yangditanda tangani oleh dr.
Kaspulsebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.ATAUKEDUAHal 5 dari 13 hal Putusan Nomor 37/Pid/2020/PT BBLBahwa ia terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.
Menetapkan terdakwa EDO Als HIDOL Als TISEN Bin H.KASPUL dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu Rupiah,).Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, PengadilanNegeri Koba telah menjatuhkan Putusan Nomor 75/Pid.B/2020/PN Kba tanggal 26Agustus 2020 dengan amar Putusan sebagai berikut :MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.
IZHAR, SH
Terdakwa:
EDO Als HIDOL Als TISEN Bin H. KASPUL
135 — 57
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.
Penuntut Umum:
IZHAR, SH
Terdakwa:
EDO Als HIDOL Als TISEN Bin H. KASPULKaspulbersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawaorang lain sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua yang disusunsecara Alternatif.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen BinH.
Menetapkan terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.
Kaspulsebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.ATAU KEDUABahwa ia terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.Kaspul dan sesuai dengan surat :1. Visum et Repertum Nomor: 445/61/RSUD/2020 Tanggal 10 Mei2020 yang ditanda tangani oleh dr.
Surat Keterangan Kematian Nomor: 472/204/19.04.05.2001/2020Tanggal 11 Mei 2020 yang ditandatangani oleh WAHID selakuKepala Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten BangkaTengah yang menerangkan bahwa Taupik Bin Bujang Alim(Korban) telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020sekitar jam 18.00 WIB di Desa Belilik akibat pembunuhan.Perbuatan terdakwa Edo alias Hidol alias Tisen Bin H.
38 — 0
AlQuran Surat AnNur ayat 32 yang berbunyi:As at onal Kost Ti, eSlt 7 a ri 3 Cy a ajArtinya: Dan nikahkanlah bujangbujang kamu den hidol "tg donrtinya perempuan yang telah patut menikah. Jika r nanti Allah berikan kecukupan kepada mereka dengan kurnianyaAllah Maha Luas KurniaNya dan Maha Tahu;2.