Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 155/Pdt.P/2018/PA.Mtp
Tanggal 2 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
121
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maslan Bin Himpau (Alm) dengan Pemohon II (Ipah Binti Hamlid (Alm) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 1993 di Desa Handil Labuan Amas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;

    3. Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp366.000,00 ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada Negara.

    PENETAPANNomor 155/Pdt.P/2018/PA.MtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Martapura yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang diajukanoleh:Maslan Bin Himpau (Alm), tempat dan tanggal lahir Haur Kuning, 11 Juni1975, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan SekolahDasar, tempat kediaman di RT. 003 Desa Haur KuningKecamatan Beruntung Baru Kabupaten
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Maslan Bin Himpau(Alm) dengan Pemohon II (lpah Binti Hamlid (Alm) yang dilaksanakan padatanggal 11 Juni 1993 di Desa Handil Labuan Amas Kecamatan Bumi MakmurKabupaten Tanah Laut;3.