Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 295/Pid.Sus/2023/PN Jap
Tanggal 31 Oktober 2023 —
Terdakwa:
HEMAN HINLER YARU
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa HEMAN HINLER YARU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan
    pidana kepada Terdakwa HEMAN HINLER YARU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    HEMAN HINLER YARU