Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HEMAN HINLER YARU
12 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa HEMAN HINLER YARU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa HEMAN HINLER YARU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan
Terdakwa:
HEMAN HINLER YARU