Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 283/Pid.B/2022/PN Bgl
Tanggal 27 September 2022 — HINSI AGUSVA Bin RUSLAN
2313
  • Hinsi Agusva Bin Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakkan, Membikin Tak Dapat Dipakai Lagi Atau Menghilangkan Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Milik Orang Lain sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.
    Hinsi Agusva Bin Ruslan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam);
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
  • HINSI AGUSVA Bin RUSLAN