Ditemukan 1 data
1.Hartati
2.Dg Makkalu
Tergugat:
Petta Lolo (Cambang)
81 — 8
Menyatakan menurut Hukum bahwa kedua tanah sawah obyek sengketa adalah milik Penggugat I (Hartati) yang
diperoleh dari orang tuanya yang bernama H.Hajji dan Hj.Lume yakni :
a.
Tanah sawah yang terdiri dari 12 petak yang dibeli oleh H.Hajji dan Hj.Lume (orang tua Penggugat I) dari Ruga pada tahun 1972 seharga 1 (satu) Ringgit emas yang terletak di Lompo karame, Dusun Sakkaleng, Desa Lawesso, dahulu Kecamatan Sajoanging kini Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo Dengan Luas 11.564m2 dengan NOP 73.13.051.003.002.0442.0 berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat oleh Iruga (penjual) tertanggal 8 Juni 2022, dengan batas-batas sebagai berikut
Tanah sawah yang terdiri dari 2 (dua) petak yang dibeli oleh H.Hajji dan Hj.Lume dari Amire (penjual) yang
merupakan pemberian Sairah (nenek Amire) selaku pemilik awal tanah sawah tersebut yang terletak di Dusun
Sakkaleng, Desa Lawesso, dahulu Kecamatan Sajoanging kini Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo seluas
1.853m2 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan An.