Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1343/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 11 Juli 2018 — Pemohon:
1.Saenab alias Saenabe Bandu binti Bandu
2.A. Yabbas bin Bandu
204
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan almarhumah Hj.Najirah telah meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 2015;
    3. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj.Najirah binti Mappe adalah -Saenab alias Saenabe binti Bandu (anak kandung /Pemohon I)-A.Abbas bin Bandu (anak kandung /Pemohon II).untuk mencairkan tabungan almarhumah Hj.Najirah binti Mappe pada BRI Unit Watampone.
    Bahwa almarhum Hj.Najirah mempunyai anak 2 orang yaitu Saenab danA. Yabbas Bahwa Hj Najirah meninggal pada tanggal 28 Oktober 2015 karena sakit.Bahwa almarhumah semasa hidupnya menikah hanya satu kali denganBandu.Bahwa kedua orang tua Hj. Najirah lebih dahulu meninggal dunia.Bahwa Pemohon memasukkan permohonan Penetapan Ahli Waris padaPengadilan Agama Watampone adalah untuk ditetapkan sebagai ahliwaris dari almarhumah H.
    Najirah gunamencairkan uang tabungan almarhumah pada Bank Rakyat Indonesia Unit KadaiWatampone.Menimbang, bahwa untuk menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj.Najirah tersebut harus dengan Penetapan Ahli Waris, namun sebelumnyaPemohon harus membuktikan hubungan hukum antara Pemohon denganalmarhumah Hj.
    Yabbas bin Bandu (anak kandung/ Pemohon II)e Bahwa selain meninggalkan ahli waris juga meninggalkan hartaberupa tabungan simpedes BRI Unit Kadai Watampone, Bahwa maksud Pemohon memasukkan permohonan PenetapanAhli Waris adalah memohon untuk mencairkan tabungan almarhumah Hj.Najirah yang ada pada Bank BRI Unit Kadai Watampone.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Majelishakim telah menemukan fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa almarhumah hj.
    Najirah telah meninggal dunia pada tanggal 28Oktober 2015, maka dengan demikian Hj.Najirah, dapat ditetapkan sebagaipewaris, sesuai Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itupetitim Pemohon pada angka 2 permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi ahli waris almarhumah Hj.Najirah adalah Saenab alias Saenabe Bandu binti Bandu (anak kandung) dan A.Yabbas Bandu bin Bandu (anak kandung)
    Najirah telahmeninggal lebih dahulu, maka tabungan tersebut haruslah dialihkan kepada ahliwarisnya.Menimbang, bahwa oleh karena almarhumah Hj.Najirah meninggalkanharta berupa tabungan simpedes pada Bank Rakyat Indonesia unit KadaiWatampone, dengan Nomor Rekening 510101009259536 jumlah uangsebesar Rp.21.202.123,00 (Dua puluh satu juta dua ratus dua ribu seratus duapuluh tiga rupiah) atas nama H.