Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 759/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 7 Juli 2021 — Nama lengkap : Larisan Hobber Naibaho. 2. Tempat lahir : Medan. 3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/21 Agustus 1982 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Perjuangan No. 178 kelurahan Sidorejo kecamatan Medan Tembung. 7. Agama : Kristen 8. Pekerjaan : Wiraswasta
102
  • Larisan Hobber Naibaho, dan Terdakwa 2. Surya Darma Sagala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
    Nama lengkap : Larisan Hobber Naibaho.2. Tempat lahir : Medan.3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/21 Agustus 19824. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Perjuangan No. 178 kelurahan Sidorejo kecamatan Medan Tembung.7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : Wiraswasta
    Nama lengkap : Larisan Hobber Naibaho.2. Tempat lahir : Medan.3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/21 Agustus 19824. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Perjuangan No. 178 kelurahan Sidorejokecamatan Medan Tembung.7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Larisan Hobber Naibaho. ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari2021.
    Larisan Hobber Naibaho,2.Surya Darma Sagala"tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman 2 dari 27 Putusan Nomor 759/Pid.Sus/2021/PN Lbppidna sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal114 ayat (1) Jo pasal132 ayat 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik, dalamsurat dakwaan Primair.2. membebaskan Terdakwa "1. Larisan Hobber Naibaho,2.Surya DarmaSagala" dari Dakwaan Primair3. Menyatakan terdakwa "1.
    Larisan Hobber Naibaho,2.Surya Darma Sagala"telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasaiNarkotika golongan bukan taanaman" sebagaimana diatur dan diancamdalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009tentang narkotika dalam surat dakwaan Subsidair4. Menjatuhkan pidana terhadap "1.
    Sus/2021/PN Lbp(satu) dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang Terdakwagenggam di tangan sebelah kiri terdakwa Larisan Hobber Naibaho; Bahwapemilik dari barang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu golongan (Satu) dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram yang Terdakwagenggam di tangan sebelah kiri Terdakwa tersebut adalah milikTerdakwa dan milik terdakwa Larisan Hobber Naibaho; Bahwa yang Terdakwa lakukan terhadap barang bukti 1 (satu) paketnarkotika jenis shabu golongan (satu) dengan
    Larisan Hobber Naibaho, dan Terdakwa 2.Surya Darma Sagala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3.
Register : 16-04-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 759/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 7 Juli 2021 — Penuntut Umum:
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
1.LARISAN HOBBER NAIBAHO.
2.SURYA DARMA SAGALA.
90
  • Larisan Hobber Naibaho, dan Terdakwa 2.
    Penuntut Umum:
    BERKAT MANUEL HAREFA, SH
    Terdakwa:
    1.LARISAN HOBBER NAIBAHO.
    2.SURYA DARMA SAGALA.
Register : 02-06-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PA MANINJAU Nomor 105/Pdt.P/2014/PA.Min
Tanggal 2 Juli 2014 — - PEMOHON I - PEMOHON II
97
  • Fotokopi pernyataan masuk Islam atas nama Hobber Hasiholan Pakpahanyang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Harau, tanggal 28Desember 2006, telah dinazegelen dan dileges, setelah dicocokkan denganaslinya ternyata cocok, lalu diberi tanda P.3 dan diparaf;Halaman 3 dari 12 Halaman Penetapan No. 105Pdt.P/2014./PA.Min.
    didalilkanPemohon dalam permohonannya, Pemohon mengajukan bukti surat P.3 dandua orang saksi sebagaimana termuat pada duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa bukti surat P.3 tersebut adalah fotokopi dari aktaautentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang sengaja dibuatuntuk alat bukti, telah dinazegelen dan dileges, serta telah dicocokkan denganaslinya ternyata sama, dan isinya menunjukkan bahwa Pemohon telahberpindah agama dari agama Kristen menjadi pemeluk agama Islam danberganti nama dari Hobber
    Hasiholan Pakpahan menjadi Ismail sejak tanggal28 Desember 2006;Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P.3 terbukti Pemohon yang bernama Hobber Hasiholan Pakpahan sejak tanggal 28 Desember 2006sebelum menikah dengan Pemohon Il telah masuk Islam dan berganti namadengan Ismail sehingga namanya sesuai dengan nama yang tertera di suratpermohonan Pemohon;Menimbang, bahwa dua orang saksi yang diajukan oleh Pemohon,telah memenuhi syarat formil yaitu) masingmasing telah memberikanketerangan di bawah sumpahnya
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Hobber Hasiholan Pakpahan aliasIsmail bin Mangaratua) dengan Pemohon Il (Erlis Suriani binti Erman) yangdilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2007 di Buluh Air, Kecamatan Harau,Kabupaten 50 Kota;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, KabupatenAgam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4.
Register : 01-04-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PA SAROLANGUN Nomor 104/Pdt.G/2024/PA.Srl
Tanggal 25 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
158
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Hobber Purba bin Mahyudin Purba) terhadap Penggugat (Fitri Lia Wulandari binti Syaipul Islam);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp905.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah);