Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN ATAMBUA Nomor 114/Pid.Sus/2018/PN Atb
Tanggal 6 Desember 2018 — Penuntut Umum:
DIMAS SIGIT TANUGRAHA, SH
Terdakwa:
BENYAMIN HOBUS Alias MIN
10436
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa BENYAMIN HOBUS alias MIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENYAMIN HOBUS alias MIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 3 (tiga) bulan ;
    Penuntut Umum:
    DIMAS SIGIT TANUGRAHA, SH
    Terdakwa:
    BENYAMIN HOBUS Alias MIN
    Nama lengkap : Benyamin Hobus Alias Min ;2. Tempat lahir : LAMASI ;3. Umur/Tanggal lahir : 50/15 Desember 1967 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Dusun Fatuha, Desa Alas, Kecamatan KobalimaTimur, Kabupaten Malaka ;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Petani ;Terdakwa Benyamin Hobus Alias Min ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 16September 2018 ;2.
    Menyatakan terdakwa BENYAMIN HOBUS alias MIN terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumahtangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BENYAMIN HOBUS alias MINdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan penjaradengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3.
    Putu Nanda Ariesta Putra ;Perbuatan Terdakwa BENYAMIN HOBUS ALIAS MIN, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;ATAUKEDUAHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2018/PN AtbBahwa Terdakwa BENYAMIN HOBUS ALIAS MIN pada hari Minggutanggal 26 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 wita atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain dalam bulan Agustus 2018, bertempat di Fatuha RT 001 / RW001 Desa Alas Kecamatan Kobalima
    Putu Nanda Ariesta Putra ;Perbuatan Terdakwa BENYAMIN HOBUS ALIAS MIN, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa danatau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:Halaman 4 dari 15 Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2018/PN Atb1.
    Menyatakan Terdakwa BENYAMIN HOBUS alias MIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatupenuntut umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENYAMIN HOBUS alias MIN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.