Ditemukan 28 data
3.ANWAR SADAD
4.ASIP FAILANI ROHMAN
5.ABDUL KHAMID, M.Pd
42 — 0
DJOMELIARASANTI HOEDIRO, MA
3.ANWAR SADAD
4.ASIP FAILANI ROHMAN
5.ABDUL KHAMID, M.Pd
175 — 116
Djoemeliarasanti Hoediro, MAselaku Ketua Pusat Kajian llmu Kesejahteraan Sosial sebagai PihakKedua, serta diketahui olen Kepala Desa Tlogoboyo;Bahwa pada tanggal 2225 Februari 2018, diselenggarakanPelaksanaan ujian Seleksi Perangkat Desa secara serempak dariseluruh Desa yang bekerjasama dengan FISIP Ul;Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, terjadi Serah terima hasilseleksi calon perangkat se kabupaten demak yang bekerjasamadengan FISIP UI.
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusat KajianIlmu Kesejahteraan Sosial sebagai Pihak Kedua, serta diketahuioleh Kepala Desa Tlogoboyo Bahwa pada tanggal 06 Maret 2018, Universitas Indonesiamengeluarkan Surat Nomor 295/UN2.R/HKP.05/2018 PerihalTanggapan Informasi Terkait Kerjasama. Dan pada tanggal 3April 2018, Universitas Indonesia mengeluarkan Surat Nomor593/UN2.R/HKP.05/2018 Perihal Tanggapan UniversitasIndonesia.
174 — 137
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selakuKetua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI yang tidakdidasari dengan surat Pendelegasian dari Rektor Ul, tidak dapatdikategorikan sebagai kerjasama universitas.; Menimbang, bahwa keterangan saksi Djoemeliarasanti Dmenerangkan pada saat adanya permohonan/permintaan kerjasama, diFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ul belum terbentuk Unit KerjaKhusus (UKK), sehingga ketentuan kerjasama belum bisa dilakukandengan ketentuan Rektor UI No. 020 Tahun 2016,
2.M. ASNAWI, S.Ag (Kepala Desa Bonangrejo)
3.NUR HAMDI (Kepala Dusun III bonangrejo)
4.HAFID, S.Ag (Ketua Panitia Pilperades Tahun 2018 Desa Bonangrejo)
53 — 0
DJOMELIARASANTI HOEDIRO, MA
2.M. ASNAWI, S.Ag (Kepala Desa Bonangrejo)
3.NUR HAMDI (Kepala Dusun III bonangrejo)
4.HAFID, S.Ag (Ketua Panitia Pilperades Tahun 2018 Desa Bonangrejo)
120 — 61
Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajianllmu Kesejahteraan Sosial FISIP Ul;c. Dengan Demikian Perjanjian kerjasama (MoU) antara UniversitasIndonesia dengan Panitia Pengisian Perangkat Desa DorengKecamatan Wonosalam Kabupaten Demak batal Demi Hukumkarena Tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten DemakNomor 1 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat (2,3,4) Tentang Teknik kerjaSAMA j == woo one nn nnn one ann nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn oe12.
128 — 63
dalam ujian seleksi perangkat desa dikabupaten Demak sesuai dengan bukti diatas membuktikan bahwa satusubyek hukum mempunyai NIP (Nomor Induk Pegawai) yang berbedaDe Cha jp=n ann an ann anne enn ee cece ee ce ce eee ce nen cence nee cece17.Bahwa adanya EROR IN PERSON atau salah subyek hukum terhadapMoU antara Universitas Indonesia dengan ketua panitia seleksi DesaJungpasir, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak yaitu didalam MoUtertulis nama PAN DALHAR selaku pihak pertama dan Dra.DJOEMELIARASANTI HOEDIRO
152 — 96
Djoemeliarasanti Hoediro, MAselaku Ketua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial sebagaiPihak Kedua, serta diketahui oleh Kepala Desa Sidokumpul,Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak; Bahwa pada tanggal 21 Febmari 2018 Para Penggugatmendapatkan jadwal ujian dan kartu ujian dar Panitia PengisianPerangkat Desa Sidokumpul yang saat itu masih kebingunganBahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 telahdiselenggarakan Pelaksanaan ujian tertulis Seleksi PerangkatDesa secara serempak dari seluruh Desa yang
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI; Menimbang, bahwa berdasar bukti T8 dimana pihak yangmenanandatangani kerjasama adalah Nur Aziz, S.Ag., selaku Ketua TimPengisian Pengangkatan Perangkat Desa Sidokumpul dengan Dra.Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusat Kajian llmu KesejahteraanSosial FISIP UI tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 11ayat (2), Pasal 12 ayat (1) jo.
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP Ul, prosedur dan substansi pihak yang membuatperjanjian tidak memenuhi petunjuk teknis peraturan rektor, sehingga tidakdapat dikategorikan sebagai kerjasama universitas;Putusan Nomor : 95/G/2018/PTUN.SMG Halaman 82 dari 89 halamanMenimbang, bahwa berdasar bukti T26 Keputusan Rektor UniversitasIndonesia Nomor: 1320/SK/R/UI/2009 Tentang Pusat Riset Universitas Indonesia terbukti antara lain halhal sebagai berikut:
Nashihah
Tergugat:
Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak
Intervensi:
Sholikin
95 — 52
Djoemeliarasanti Hoediro, MA tertanggal 17 Februari 2018; Menimbang, bahwa merujuk pada tahap 1 Lampiran II Peraturan RektorNomor 020 Tahun 2016 mengatur bahwa Pemohon: Fakultas, Unit kerja(Direktorat, Kantor, UKK dan PAU) atau Calon Mitra (external) mempersiapkansurat pengusulan dan pemrosesan draft PKS dengan mitra dalam negeri danmempersiapkan lampiran dokumen kerja sama baik dalam bentuk draft PKS ataudokumen lainnya kemudian menyampaikan surat pengusulan dan pemrosesan draft PKS kepada Rektor
Djoemeliarasanti Hoediro, MAselaku Ketua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI tidak sesuai danbertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) jo.
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selakuKetua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Ul, prosedur dan substansipihak yang membuat perjanjian tidak memenuhi petunjuk teknis peraturan RektorUniversitas Indonesia Nomor 020 Tahun 2016, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerjasama universitas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas (vide supra), buktiT11 lampiran 1 berupa Perjanjian Kerja Sama Antara Tim Pengisian PerangkatDesa Wonoagung dengan Pusat Kajian IImu Kesejahteraan Sosial
Sukron Makmuri
Tergugat:
Kepala Desa Jali Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak
77 — 39
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusatkajian Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI.d. Berita acara pelaksanaan hasil tes seleksi dibuat danatau tidak dibuat dengan melampaui batas akhir satu harisetelah pelaksanaan seleksi, hal ini melanggar pasal 19 ayat(1) Peraturan Daerah Nomor 1 TahunDG per reneeeeeeeereeeememenee.
Memorandum of UnderstandingMenimbang, bahwa di persidangan melalui buktibukti diketahui faktafaktahukum sebagai berikut0 neon n nn ne nce n nn ne nance ncnnnns Bahwa dari bukti T8 diketahui fakta hukum telah terjadi kesepakatankerjasama dalam pengujian seleksi Calon Perangkat Desa Jali dengan PusatKajian Ilmu Kesejahteraan Sosial (PUSKA KESSOS) Fisip Ul yangditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Jali, KukuhSetyoDono,S.Pd SD dan Ketua PUSKA KESSOS FISIP UI, DraDjoemeliarasanti Hoediro
239 — 126
Djoemeliarasanti Hoediro, MA; Pada hari rabu 28 Februari 2018 yakni Penyerahan hasil seleksi daripihak ke3 yakni Universitas Indonesia (Ul) seharusnya diserahkankepada Tim/Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Temuroso Kec.Guntur Kab. Demak.
184 — 85
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusat Kajianllmu Kesejahteraan Sosial sebagai Pihak Kedua, sertadiketahui oleh Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan BonangKabupaten Demak;Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 Peserta mendapatkanpemberitahuan perihal pelaksanaan ujian tulis nomor :18/N2.F9.D6.PUSKA.KESSOS/PPM.01/2018, dan jadwalujian wawancara dan perihal pelaksanaan ujian tulis 5Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018 Pelaksanaan ujianSeleksi Perangkat Desa secara serempak dari tanggal 22sampai tanggal
Understanding (MoU);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan Saksiyang diajukan oleh Para Pihak dalam Persidangan, didapatkan fakta hukumsebagai berikut 22 son one non nnn non nnn con nnn rene nee Bahwa Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Jatimulyo telahmengadakan Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan ujian seleksiCalon Perangkat Desa Jatimulyo dengan Pusat Kajian IlmuKesejahteraan Sosial (PUSKA KESSOS) Fisip UI (vide bukti T8,berkesesuaian dengan keterangan Saksi Djoemeliarasanti Hoediro
292 — 290
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selakuKetua Pusat Kajian mu Kesejahteraan Sosial sebagai PihakKedua, serta diketahui oleh Kepala Desa Bulusani,Kecamatan Sayung Kabupaten Demak ;e. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018 Pelaksanaan ujianSeleksi Perangkat Desa secara serempak yang dilaksanak diUTC Semarang dari seluruh Desa yang bekerjasama denganFISIP UI ; === 22222 2525f. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 Serah terima hasilseleksi calon perangkat se kabupaten demak yangbekerjasama dengan FISIP UI.
,M.H., selaku Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa SebagaiPihak Pertama, dan Dra.Djoemeliarasanti Hoediro, M.A., selaku KetuaPusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial sebagai Pihak Kedua, sertaHalaman 24 dari 112 halaman Putusan Nomor : 77/G/2018/PTUN.SMGdiketahui oleh Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Sayung KabupatenDemak; 7.
Djoemeliarasanti Hoediro sebagaiKetua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan;Bahwa format perjanjian di Universitas Indonesia dengan contohnaskah perjanjian kerja sama yang dijalin antara UniversitasIndonesia dengan lembaga manapun termasuk PemerintahKabupaten tertentu yg kami tdk buka disini ada nomor suratpendelegasian format ini standar 1. ada judul dan mitranya tidakmengatasnamakan Puska ataupun mengatasnamakan fakultas tetapidengan Universitas Indonesia karena sebagai identitas hukumtentang hal yang
1.Musafid
2.Fitria Thastiani Hadi
Tergugat:
Kepala Desa Jali Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak
89 — 37
Pihak panitia menyatakan tidak pernah bertemu secara langsungdalam proses penanda tanganan MoU dengan saudari Dra.Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua Pusat kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia;Halaman 9 dari 98 Halaman Putusan Nomor 39/G/2018/PTUN.SmgBerita acara pelaksanaan hasil tes seleksi dibuat dan atau tidakdibuat dengan melampaui batas akhir satu hari setelahpelaksanaan seleksi, hal ini melanggar pasal 19 ayat (1) PeraturanDaerah Nomor 1 Tahun 2018; wenn nnn nena
148 — 75
UnderstandingMenimbang, bahwa di persidangan melalui buktibukti diketahuifaktafakta hukum sebagai berikut; 220 0n one nne noeHalaman 68 dari 88 halaman Putusan Nomor: 80/G/2018/PTUN.Smg.Bahwa dari bukti T7 diketahui fakta hukum telah terjadi kesepakatankerjasama dalam pengujian seleksi Calon Perangkat Desa Ruwitdengan Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial (PUSKA KESSOS)Fisip Ul yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi PerangkatDesa Ruwit, Shobirin dan Ketua PUSKA KESSOS FISIP UI, Dra .Djoemeliarasanti Hoediro
Arofiq
Tergugat:
Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak
131 — 62
Djoemeliarasanti Hoediro, MA selaku Ketua PusatKajian Ilmu Kesejahteraan Sosial sebagai Pihak Kedua,serta diketahui oleh Kepala Desa Jatimulyo KecamatanBonang Kabupaten Demak;> Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 Pesertamendapatkan pemberitahuan perihal pelaksanaan ujian tulisnomor : 18/N2.F9.D6.PUSKA.KESSOS/PPM.01/2018, danjadwal ujian wawancara danperihal pelaksanaan ujian tulis;> Bahwa pada tanggal 22 Februari 2018 Pelaksanaanujian Seleksi Perangkat Desa secara serempak dari tanggal22 sampai tanggal
Putusan Nomor :85/G/2018/PTUN.SMG.Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Sofyan Choliddan saksi Djoemeliarasanti Hoediro, adanya Perjanjian Kerjasamaantara Tim Pengisian Pengangkatan Perangkat Desa Jatimulyo denganPuska Kessos FISIP UI diawali dengan adanya surat penwaran kerjasama kepada Ketua Puska Kessos FISIP UI dari Paguyuban DemangBintoro yang pada awalnya telah terjalin hubungan informal melaluipenghubung Pak Suhartono (Puska Kessos FISIP Ul) sehingga saksiSofyan Cholidmeminta paguyuban
Ahmad Lutfi
Tergugat:
Kepala Desa Sampang
75 — 62
Indonesia.Kerjasama tersebut dituangkandi dalam Perjanjian Kerjasama antara Panitia Pengangkatan Perangkat desaDesa Sampang Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak dengan PusatKajian Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikUniversitas Indonesia tentang Penyelenggaraan Ujian Seleksi Perangkat DesaDesa Sampang Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Perjanjiantersebut disebutkan ditandangani oleh Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desasebagai Pihak Pertama, dan oleh Dra.Djoemeliarasanti Hoediro
Misbakhul Munir,S.Pd
Tergugat:
Kepala Desa Sampang
71 — 36
Djoemeliarasanti Hoediro,MA selaku Ketua Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial sebagaiPihak Kedua, serta diketahui oleh Kepala Desa Sampang,Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak:;9. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 Para Penggugatmendapatkan jadwal ujian dan kartu Ujian dari Panitia PengisianPerangkat Desa Sampang yang saat itu menjelaskan tentang lokasiujian di Gedung UTC Unnes Semarang; 10.
NGATMIKO
Tergugat:
Kepala Desa Sampang
73 — 36
Indonesia.Kerjasama tersebutdituangkan di dalam Perjanjian Kerjasama antara Panitia PengangkatanPerangkat desa Desa Sampang Kecamatan Karangtengah, KabupatenDemak dengan Pusat Kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas IlmuSosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia tentang PenyelenggaraanUjian Seleksi Perangkat Desa Desa Sampang Kecamatan Karangtengah,Kabupaten Demak, Perjanjian tersebut disebutkan ditandangani olehKetua Panitia Seleksi Perangkat Desa sebagai Pihak Pertama, dan olehDra.Djoemeliarasanti Hoediro
Susilo
Tergugat:
Kepala Desa Bunderan
98 — 50
SMGIImu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia padahal pihakyang bertanda tangan tidak pernah Hadir dikantor DesaBunderan dan Ketua Panitia Pengisian Perangkat DesaBunderanmenyatakan Tidak Pernah bertemu secara langsungdalam Proses penandatanganan MoU dengan Saudari Dra.Djoemeliarasanti Hoediro, MA Selaku Ketua Pusat kajian IlmuKesejahteraan Sosial FISIP UI; c.
EDHY HARYANTO
Tergugat:
Kepala Desa Bonangrejo
51 — 24
Djoemeliarasanti Hoediro,9.