Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN WAINGAPU Nomor 20/Pid.B/2019/PN Wgp
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
UMBU KAHOMBU DJURUMANA SST.ALIAS UMBU NDUKA
9720
  • tersebut menggunakanHalaman 4 dari 30 halaman Putusan Nomor : 20 /Pid.B/2019/PN.Wgpmobil Pickup L300 warna hitam, dengan nomor rangkaMHMLOPU39BK077943, nomor mesin 4D56CGO6067, dengannomor polisi ED 9372 AA menuju Kecamatan Lamboya, KabupatenSumba Barat untuk dijual kepada saksi NKODEMUS KEDU MOTOdan Saksi MARSELINUS MAGOYERU akan tetapi ditengahperjalanan tepatnya di Pos penjagaan lalu lintas ternak KecamatanLewa Kabupaten Sumba Timur hewan kerbau betina tersebutdiamankan oleh Saksi SIMSON YIWA BOTA HOMBAL
    ditengah perjalanan tepatnya di Pos penjagaan lalu lintas ternakKecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur hewan kerbau betinatersebut diamankan oleh Saksi SIMSON YIWA BOTA HOMBAL danHalaman 6 dari 30 halaman Putusan Nomor : 20 /Pid.B/2019/PN.WgpSaksi MARTINUS META YIWA karena tidak dilengkapi dengansurat rekomendasi.Bahwa uang hasil penjualan 1 (Satu) hewan kerbau betina tersebutdipergunakan terdakwa dan Saudara KORNELIS KARAUTALARANG Alias LANGGA (DPO) untuk keperluan sehari hari.Bahwa akibat perbuatan
    Saksi SIMSON YIWA BONTAL HOMBAL, memberikan keterangan didepanpersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mengerti terdakwa diajukan kepersidangan ini sehubungandengan masalah pencurian 10 (Sepuluh) ekor kerbau dan ditemukan 1(satu) ekor kerbau milik Hiwa Hamba Wali karena ketika itu saksisementara piket di pos penjagaan Pol PP Lewa, tibatiba terdakwamembawa 1 (satu) ekor kerbau betina dengan sebuah mobil pick Up L300 warna hitam, yang bernomor Polisi ED 9372 AA, atas nama pemilikLO
    Saksi SIMSON YIWA BOTA HOMBAL, memberikan keterangan didepanpersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 10 dari 30 halaman Putusan Nomor : 20 /Pid.B/2019/PN.WgpBahwa saksi pernah diperiksa di Polisi pada hari Senin tanggal 12Desember 2018 dan keterangan saksi didepan Penyidik semuanyabenar;Bahwa saksi tahu terdakwa diajukan kepersidangan ini sehubungandengan masalah pencurian 10 (Sepuluh) ekor kerbau dan ditemukan 1(satu) ekor kerbau milik Hiwa Hamba Wali karena ketika itu saksisementara
    LANGGA (DPO) mengangkut hewan kerbau betina tersebut menggunakanmobil Pickup L300 warna hitam milik terdakwa, dengan nomor rangkaMHMLOPU39BK077943, nomor mesin 4D56CG06067, dengan nomor polisi ED9372 AA menuju Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat untuk dijualkepada saksi NIKODEMUS KEDU MOTO dan Saksi MARSELINUSMAGOYERU akan tetapi ditengah perjalanan tepatnya di Pos penjagaan lalulintas ternak Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur hewan kerbau betinatersebut diamankan oleh Saksi SIMSON YIWA BOTA HOMBAL
Register : 13-05-2013 — Putus : 08-07-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan PN WAINGAPU Nomor 37/PID.B/2013/PN.WNP
Tanggal 8 Juli 2013 — - MARTEN NGGAU BEHAR Alias MARTEN
349
  • .> selanjutnya terdakwa menjirat hewan kerbau tersebut dengan menggunakantali hombal/nilon yang kemudian terdakwa mengikat lehar anak kerbautersebut dengan menggunakan tali hombal yang sudah disiapkan terdakwa.set6elah itu terdakwa mencoba untuk menarik hewan kerbau tersebutternyata hewan kerbau tersebut tidak mau ditarik.> selanjutnya terdakwa meminta bantuan saudara LIUS UMBU TAMU AliasLIUS untuk menarik hewan kerbau yang sudah dijirat oleh terdakwa setelahitu hewan kerbau tersebut diikat dipohon
Register : 16-10-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 117/PID.B/2014/PN.WGP
Tanggal 3 Desember 2014 — - PETRUS HARU KAMURI Alias PAMONG PITU
595
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) ekor kerbau jantan umur 4 (empat) tahun warna bulu hitam, ujung ekor belang putih, cap bakar pada pipi kanan x 6, cap leher kanan angka 1, telinga polos;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Korban PETER DUNDU TAY;- Tali nilon (hombal) warna biru panjang 12,55 M;- Tali nilon kecil warna biru panjang 3 m;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu ribu rupiah);