Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 31-03-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 359/Pid.Sus/2016/PN Bgl
Tanggal 2 Nopember 2016 — HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM
3615
  • Menyatakan terdakwa Hondriono SE Als Ong Bin Mannatim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara ;4.
    HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM
    PUTUSANNomor 359/Pid.Sus/2016/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIMTempat Lahir : Bengkulu ;Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/ 2 Desember 1987 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan M.
    Menyatakan terdakwa Hondriono SE Als ONG Bin Mannatim bersalahtelah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menghukum oleh karena itu terdakwa Hondriono SE Als ONG BinMannatim dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000.
    SE Als Ong Bin Mannatimoleh Penuntut Umum telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Kesatua Bahwa ia Terdakwa HONDRIONO, SE Als ONG Bin MANNATIM pada HariRabu tanggal 13 Juli 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknyadalam Bulan Juli 2016 bertempat di depan SPBU Jl.
    Natadirja Km6,5, saksi Ahmad Afandi diperintahkan Tim BNN Provinsi Bengkulu untukmenelpon terdakwa HONDRIONO, SE Als ONG agar mengambil pakettersebut.
Register : 31-08-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 02-01-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 314/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Tanggal 2 Oktober 2023 —
Terdakwa:
HONDRIONO, S.E. Alias ONG Bin (Alm) MANNATIM
430
  • Menyatakan Terdakwa Hondriono, S.E Als. Ong Bin (Alm) Mannatim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai, Narkotika Golongan I Berbentuk Bukan Tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hondriono, S.E Als.

Terdakwa:
HONDRIONO, S.E. Alias ONG Bin (Alm) MANNATIM
Register : 24-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PT BENGKULU Nomor 173/PID.SUS/2023/PT BGL
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pembanding/Terdakwa : HONDRIONO, S.E. Alias ONG Bin (Alm) MANNATIM
Terbanding/Penuntut Umum : Depa Sulistini,S.H,.M.H.
3211
  • Pembanding/Terdakwa : HONDRIONO, S.E. Alias ONG Bin (Alm) MANNATIM
    Terbanding/Penuntut Umum : Depa Sulistini,S.H,.M.H.