Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2021 — Putus : 01-03-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 3285/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 1 Maret 2022 — Penuntut Umum:
RIZKIE A HARAHAP
Terdakwa:
1.DEDEK IRAWAN
2.HOTLEL LUBIS
131
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Dedek Irawan dan Terdakwa-II Hotlel Lubis tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I Dedek Irawan dan Terdakwa-II Hotlel Lubis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika
    Penuntut Umum:
    RIZKIE A HARAHAP
    Terdakwa:
    1.DEDEK IRAWAN
    2.HOTLEL LUBIS