Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Pbr
Tanggal 18 Oktober 2021 — Pemohon:
HUIDIYANTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
290
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan menolak permohonan Pemohon HUIDIYANTO untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tindakan penetapan Tersangka atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/73/IX/RES.1.11/2021 Tanggal 11 September 2021 oleh TERMOHON kepada PEMOHON sah secara hukum;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
    Pemohon:
    HUIDIYANTO
    Termohon:
    KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Register : 17-11-2021 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1185/Pid.B/2021/PN Pbr
Tanggal 31 Januari 2022 — Penuntut Umum:
T.HARLY MULYATIE, SH
Terdakwa:
Huidiyanto Als Widi
9974
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Huidiyanto Als Widi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Keempat
  • 1 (satu) rangkap Laporan Transaksi Financial BANK BRI UNIT KERJA PEKANBARU SUDIRMAN NOMOR: 017001002813569, atas nama HUIDIYANTO periode 28 Mei 2021 hingga 25 Agustus 2021.
  • 1(satu) rangkap REKENING TAHAPAN BANK BCA Nomor: 8230252697, atas nama HUIDIYANTO, periode JULI 2021 hingga AGUSUTUS 2021
  • 1 (satu) rangkap Rekening Koran BNI TAPLUS Nomor Rekening: 0724908271, atas nama HUIDIYANTO periode 20 Mei 2021 hingga tanggal 30 Agustus 2021.
    Penuntut Umum:
    T.HARLY MULYATIE, SH
    Terdakwa:
    Huidiyanto Als Widi
Register : 17-11-2021 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1184/Pid.B/2021/PN Pbr
Tanggal 31 Januari 2022 — Penuntut Umum:
GUSNEFI, SH
Terdakwa:
FERNANDO L. TOBING ALS NANDO ALS TOBING
9312
  • Tobing Als Nando Als Tobing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti yang terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Penunut Umum untuk dipergunakan dalam perkara HUIDIYANTO ALS WUDI ( perkara terpisah penuntutan);
  • Menetapkan