Ditemukan 3 data
HUIDIYANTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
29 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan menolak permohonan Pemohon HUIDIYANTO untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penetapan Tersangka atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/73/IX/RES.1.11/2021 Tanggal 11 September 2021 oleh TERMOHON kepada PEMOHON sah secara hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Pemohon:
HUIDIYANTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
T.HARLY MULYATIE, SH
Terdakwa:
Huidiyanto Als Widi
99 — 74
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Huidiyanto Als Widi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Keempat
- 1 (satu) rangkap Laporan Transaksi Financial BANK BRI UNIT KERJA PEKANBARU SUDIRMAN NOMOR: 017001002813569, atas nama HUIDIYANTO periode 28 Mei 2021 hingga 25 Agustus 2021.
- 1(satu) rangkap REKENING TAHAPAN BANK BCA Nomor: 8230252697, atas nama HUIDIYANTO, periode JULI 2021 hingga AGUSUTUS 2021
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran BNI TAPLUS Nomor Rekening: 0724908271, atas nama HUIDIYANTO periode 20 Mei 2021 hingga tanggal 30 Agustus 2021.
Penuntut Umum:
T.HARLY MULYATIE, SH
Terdakwa:
Huidiyanto Als Widi
GUSNEFI, SH
Terdakwa:
FERNANDO L. TOBING ALS NANDO ALS TOBING
93 — 12
Tobing Als Nando Als Tobing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti yang terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Penunut Umum untuk dipergunakan dalam perkara HUIDIYANTO ALS WUDI ( perkara terpisah penuntutan);
- Menetapkan