Ditemukan 2 data
YUSTIANSYAH, SH
Terdakwa:
HUMAIRIN Bin YULIANI
12 — 11
terdakwa MURSIDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEROKOK DI KAWASAN Tanpa Rokok Pasal 16 ayat 1 sesuai dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2015;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari
- Menetapkan barang bukti : KTP di kembalikan kepada HUMAIRIN
Penyidik Atas Kuasa PU:
YUSTIANSYAH, SH
Terdakwa:
HUMAIRIN Bin YULIANI
YUSTIANSYAH, SH
Terdakwa:
HUMAIRIN Bin YULIANI
13 — 3
terdakwa MURSIDI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEROKOK DI KAWASAN Tanpa Rokok Pasal 16 ayat 1 sesuai dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2015;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari
- Menetapkan barang bukti : KTP di kembalikan kepada HUMAIRIN
Penyidik Atas Kuasa PU:
YUSTIANSYAH, SH
Terdakwa:
HUMAIRIN Bin YULIANINomor: 31/Pid.C/2019/PN KgnCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Kandanganyang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalamperkara :Nama Lengkap > HUMAIRIN BIN YULIANITempat lahir : Sarang Halang.U mu r/tanggal lahir : 34 tahun / 04021985.Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Sarang Halang, Kec.Kandangan, Kab.HuluSungai Selatan.Agama > Islam;Pekerjaan : Tani.Terdakwa belum pernah dihukum ;SUSUNAN PERSIDANGAN :
Penyidik Pembantu dariPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Damkartanggal 25 September 2019 Nomor . 24/PPD/SATPOLTerdakwa mengakui dakwaan;Keterangan saksi KHAIDIR ALI dan saksi ADE PUTRA RAMADHAN keterangansaksisaksi tersebut adalah benar;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa HUMAIRIN
Menetapkan barang bukti : KTP di kembalikan kepada HUMAIRIN Bin YULIANI.1 (Satu) batang Rokok Merk NAXAN Dirampas untuk dimusnahkan4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara intsebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)Demikian diputuskan pada Hari ini KAMIS tanggal 26 September 2019 oleh kami: MUHAMMAD DENY FIRDAUS SH,.