Ditemukan 295 data
22 — 3
Bank Mandiri, Kantor Cabang Surabaya atas nama : USIAS HUMAU dengan Nomor Rekening :142-00-0723010-4 Nomor :AD 5188609 ; 3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
ANDRONIKUS PRAWIRO HUMAU3. DINA CATHERINA HUMAU4. THERESIA CATHERINA HUMAU
yonas mamo
Tergugat:
1.Maria Imakulata S Tonbesi
2.Delastrie Christine Elisabeth Humau
3.Ronald Titus Semuel Soleman Humau
4.Semuel Zevi Humau
5.Mariza Humau
6.Ricardo Humau
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Kabupaten Kupang
18 — 10
Penggugat:
yonas mamo
Tergugat:
1.Maria Imakulata S Tonbesi
2.Delastrie Christine Elisabeth Humau
3.Ronald Titus Semuel Soleman Humau
4.Semuel Zevi Humau
5.Mariza Humau
6.Ricardo Humau
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Kabupaten Kupang
1.Martinus Humau
2.Esrah Fina
14 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama Aminadap Humau berjenis kelamin laki-laki, lahir di Kafin, tanggal 15 Januari 2008 dan Anak yang bernama Sandra Humau berjenis kelamin Perempuan, lahir di Kafin, tanggal 6 Juni 2009 adalah anak biologis dari Bapak Martinus Humau dan Ibu Ezra Fina;
- Memerintahkan
Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang;
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar setelah ditunjukan kepadanya turunan resmi Penetapan ini, supaya membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak untuk Aminadap Humau
dan Sandra Humau;
- Membebankan kepada Para pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp245.000,00 (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
1.Martinus Humau
2.Esrah Fina
1.Semuel Nitbani
2.Arita Humau
47 — 11
Pemohon:
1.Semuel Nitbani
2.Arita Humau
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
FADIL
116 — 22
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
FADIL
LAXMI MAHAVIRA NITISARI, S.H
Terdakwa:
FRIT HUMAU
346 — 958
- Menyatakan Terdakwa FRIT HUMAU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan terhadap Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
LAXMI MAHAVIRA NITISARI, S.H
Terdakwa:
FRIT HUMAUNamalengkap : Frit Humau;2. Tempatlahir : Menafu;3. Umur/Tanggal lahir : 28/31 Juli 1992;4. Jeniskelamin: Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT.002/RW.001 DesaBaumata Timur, Kecamatan Taebenu, KabupatenKupang;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Honorer;9. Pendidikan : SMA;Terdakwa Frit Humau ditangkap pada tanggal 01 Juni 2020 dan ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.
Penyidik sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 21 Juni 2020Terdakwa Frit Humau ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2020sampai dengan tanggal 31 Juli 2020Terdakwa Frit Humau ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020Terdakwa Frit Humau ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14September 2020Terdakwa Frit Humau ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020Terdakwa Frit Humau ditahan dalam tahanan rutan oleh:6.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRIT HUMAU berupapidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi masa tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan kurungan;3.
Rifaldo Ndolu dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan ini sehubungan denganmasalah Percabulan Anak; Bahwa yang menjadi korban adalah anak korban Chelsea Luisa LolitaWelkis dan pelakunya adalah Terdakwa Frit Humau; Bahwa Kejadian Percabulan Anak tersebut pada Minggu tanggal 31 Me!
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
NIKODEMUS MAULANDA
50 — 7
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
NIKODEMUS MAULANDA
Terdakwa:
THOMAS NENOSONO
75 — 25
HUMAU SH
Terdakwa:
THOMAS NENOSONO., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 06September 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggotatersebut, dibantu oleh Lukius Mellu, Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriSOE, serta dihadiri oleh Dewi A.M Humau, S.H., Penuntut Umum sertaTerdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,Anwar Rony Fauzi,S.H., Muhamad Zaki Iqbal, S.H.Bagas B.N Satata,S.H.
Terdakwa:
Andreas Tefa Alias Ande
80 — 26
HUMAU SH
Terdakwa:
Andreas Tefa Alias Ande
Terdakwa:
ARWADI MONI
48 — 15
HUMAU SH
Terdakwa:
ARWADI MONIHumau, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwadidampingi Penasihat Hukumnya.HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,1. MUHAMAD ZAKI IQBAL, S.H. ANWAR RONY FAUZI, S.H.2. BAGAS B.N. SATATA, S.H.PANITERANITANEL NOMLENEHalaman 15 dari 15 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Soe
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
MUEL SEINGU WENA
35 — 17
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
MUEL SEINGU WENA
Terdakwa:
KAP YAHUDA SEO
72 — 18
HUMAU SH
Terdakwa:
KAP YAHUDA SEO
62 — 9
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
ALDO KALIKIT PANJANJI alias ANDO
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
PILLA NDILU alias PILA
116 — 19
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
PILLA NDILU alias PILA
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
ROMU RIMBANG alias RIMBANG
53 — 6
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
ROMU RIMBANG alias RIMBANG
1.Ronald Titus Semuel Soleman Humau
2.Gerarda Martha Kedati
19 — 8
MENETAPKAN:
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa anak yang bernama Maria Juanite Petra Humau berjenis kelamin perempuan yang lahir di Kupang tanggal 30 Oktober 2018 adalah anak sah dari Para Pemohon;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang agar dicatatkan pada register yangdiperuntukkan untuk itu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Maria Juanite Petra Humau segera setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
5.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Kupang untuk menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak atas nama Maria Juanite Petra Humau segera setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
6.Membebankan kepada Para Pemohon secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);Pemohon:
1.Ronald Titus Semuel Soleman Humau
2.Gerarda Martha Kedati
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
AGUSTINUS LINDILINA alias AGUS
52 — 12
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
AGUSTINUS LINDILINA alias AGUS
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
AGUSTINUS KAWUTAK alias AGUS
28 — 3
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
AGUSTINUS KAWUTAK alias AGUS
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
AGUS KAHIAWA ROMU alias AGUS
40 — 17
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
AGUS KAHIAWA ROMU alias AGUSHumau, S.H.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur, di hadapanTerdakwa;Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,Putu Wahyudi, S.H., Richard Edwin Basoeki, S.H.M.H.,Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 64/Pid.B/2018/PN WgpA.A Ayu Dharma Yanthi, S.H.,M.Hum.,Panitera Pengganti,Adriana M. RessaHalaman 10 dari 10 Putusan Nomor 64/Pid.B/2018/PN Wgp
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
Edi Kalinja Retang Alias Dukun
85 — 40
Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
Edi Kalinja Retang Alias Dukun