Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 513/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 5 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
AHMAD TAHTA SAHRULLAILI BIN HADI HUMIANTO
261
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD TAHTA SAHRULLAILI Bin HADI HUMIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan Barang bukti 1/2 (setengah) botol
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    EKO WAHYUDI, SH
    Terdakwa:
    AHMAD TAHTA SAHRULLAILI BIN HADI HUMIANTO
Register : 05-04-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 512/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 5 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
ANDRIAN FAIS BIN RUSWANDI
201
  • karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan Barang bukti 1/2 (setengah) botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air minum mineral ukuran 1/5 liter, 1 (satu) botol kosong/habis miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air minum mineral ukuran 1,5 liter dipergunakan dalam perkara atas nama AHMAD TAHTA SAHRULLAILI Bin HADI HUMIANTO