Ditemukan 1 data
95 — 23
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sapri bin Salim ) dengan Pemohon II (Hutamah binti Mad Juti) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 1986 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ;
3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeber Kota Cilegon ;
4. Membebaskan para Pemohon dari membayar biaya perkara