Ditemukan 209 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362 K/TUN/2017
Tanggal 19 September 2017 — MENTERI KEUANGAN RI VS YAYASAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA "HONG AN KIONG";
6034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI KEUANGAN RI VS YAYASAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA "HONG AN KIONG";
    ;Kesemuanya PNS pada Biro Bantuan Hukum, Sekretariatener ey >Jenderal Kementerian Keuangan RI, mengambil DomisiliHukum di Kantor Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jendralkementerian keuangan Republik Indonesia, beralamat diGedung Djuanda Kementerian Keuangan Lantai 15, Jalan Dr.Wahidin Raya Nomor Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor SKU285/MK.01/2015 tanggal 8 September2015;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat;melawan:YAYASAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA Hok An Kiong,beralamat
    untuk mengajukan banding administratif ataskeputusan tersebut tidak dapat dilakukan karena sejak semulaPenggugat tidak pernah mendapatkan salinan objek gugatan;d) Akibat HukumDengan diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat maka telahmenimbulkan akibat hukum, yang berarti telah menimbulkan suatuperubahan dalam suasana hubungan hukum yang telah ada;Saat ini Kelenteng Hok An Kiong selaku Rumah lbadah yang berada dibawah naungan Yayasan Tempat lbadat Tri Dharma Hok An Kiongyang merupakan tempat ibadat
    Dengan munculnya objeksengketa maka akan berdampak langsung pada kegiatan peribadatanserta akan menghilangkan eksistensi Kelenteng Hok An Kiong selakurumah ibadat yang tentu saja akan berakibat hilangnya hak para umatuntuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2)UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;IV. Kedudukan/Kepentingan Hukum PenggugatHalaman 4 dari 30 halaman.
    ) Hok An Kiong yang berdiri di Jalan PemudaNomor 100, Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, KabupatenMagelang, sebagaimana Surat Keterangan Kepala Kelurahan MuntilanNomor 455.2/009/61/l/2009 tanggal 17 Januari 2009;Bahwa Kelenteng (Rumah lbadat) Hok An Kiong merupakan satusatunya tempat ibadat Tri Dnarma yang berada di Muntilan KabupatenMagelang berdasarkan Surat Penegasan Nomor 19/TITD/V/2004tanggal 21 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Tempatlbadat Tri Dnarma SeIndonesia Komda Tingkat
    Mendirikan rumah tempat ibadat Tri Dharma (Vihara atauKlenteng);c. Memajukan dan memelihara tempat untuk menjalankan ibadatTri Dharma (Confuncianis, Taois dan Budhis);d. Mengkoordinir pelaksanaan kebaktiankebaktian, upacaraupacara sembayangan yang berhubungan dengan peribadatanTri Dharma;e. Mengembangkan kegiatan di bidang sosial.Bahwa tempat peribadatan Kelenteng Hok An Kiong yang berupabangunan permanen telah berdiri di atas objek tanah seluas + 3179m? yang terdiri dari:a.
Register : 13-08-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 174/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 11 Januari 2016 — YAYASAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA “Hok An Kiong” ; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
114106
  • YAYASAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA Hok An Kiong ; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    PUTUSANNomor : 174/G/2015/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa, memutuskan dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut,dalam perkara antara :YAYASAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA Hok An Kiong, berkedudukandi Jalan Pemuda No. 100, Kecamatan Muntilan, KabupatenMagelang, berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pasal 14tentang Tugas dan Wewenang
    tersebut tidak dapat dilakukan karena sejak semulaPenggugat tidak pernah mendapatkan salinan objek gugatan ;Halaman 5 dari 62 halaman Putusan Nomor 174/G/2015/PTUNJKTd) Akibat HukumDengan diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat maka telahmenimbulkan akibat hukum, yang berarti telah menimbulkan suatuperubahan dalam suasana hubungan hukum yang telah ada ;Saat ini Kelenteng Hok An Kiong selaku Rumah lbadah yang berada dibawah naungan Yayasan Tempat lbadat Tri Dharma Hok An Kiongyang merupakan tempat ibadat
    Dengan munculnya objeksengketa maka akan berdampak langsung pada kegiatan peribadatanserta akan menghilangkan eksistensi Kelenteng Hok An Kiong selakurumah ibadat yang tentu saja akan berakibat hilangnya hak para umatuntuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2)UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;VV. KEDUDUKAN/ KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT 1.
    Magelang,sebagaimana Surat Keterangan Kepala Kelurahan Muntilan Nomor:455.2/009/61/V2009 tanggal 17 Januari 2009 ;Bahwa Kelenteng (Rumah lbadat) Hok An Kiong merupakan satusatunya tempat ibadat Tri Dharma yang berada di MuntilanKabupaten Magelang berdasarkan Surat Penegasan Nomor:19/TITD/V/2004 tanggal 21 Mei 2004 yang dikeluarkan olehPerhimpunan Tempat lbadat Tri Dharma SeIndonesia Komda Tk.
    Mendirikan rumah tempat ibadat Tri Dharma (Vihara atauKlenteng);c. Memajukan dan memelihara tempat untuk menjalankanibadat Tri Dharma (Confuncianis, Taois dan Budhis);d. Mengkoordinir pelaksanaan kebaktiankebaktian, upacaraupacara sembayangan yang berhubungan denganperibadatan Tri Dharma;Halaman 9 dari 62 halaman Putusan Nomor 174/G/2015/PTUNJKTe.
Register : 05-03-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 P/HUM/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — TIRTAYASA, DKK vs 1. MENTERI DALAM NEGERI RI., 2. MENTERI AGAMA RI;
381207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KRONOLOGIS TERBITNYA OBJEK PERMOHONAN1.Pemerintah pada awalnya tidak mewajibkan pengurusan izin pendirianrumah ibadat, karena sebuah rumah ibadat untuk menjalankan ibadahsecara bersamasama, apalagi pada awalnya daerahdaerah diIndonesia umumnya bersifat homogen.
    Aspek HistorisPerlunya izin khusus pendirian rumah ibadat di Indonesia berawaldengan diterbitkannya SK Menteri Agama dan Menteri Dalam NegeriNomor 01/BER/MDNMAG/1969. Dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskanbahwa pendirian rumah ibadat perlu mendapat izin dari kepaladaerah atau pejabat pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untukitu.
    Pemohon yangsemula belum diperkenankan mendirikan rumah ibadat, denganIMB rumah ibadat menjadi berhak atau dapat mendirikan rumahHalaman 30 dari 67 halaman. Putusan Nomor 25 P/HUM/2020ibadat. Izin menciptakan hak dan kewajiban tertentu bagi pihakyang diberikan, tetapi tidak melahirkan kewenangan.
    Di daerah R tersebut rumah ibadat agama A telah ada,kemudian pemeluk agama B berniat untuk membangun rumahibadat, dan di daerah S telah ada rumah ibadat agama B (daerah Rdan daerah S bersebelahan). Dilinat dari jumlah pemeluk agama Bdi daerah R hanya 5% (lima persen), maka dalam menjalankanibadahya bisa bergabung dengan rumah ibadat agama B di daerahS.
    Hal ini berarti bahwatidak akan ada umat beragama yang tidak terlayani untukmendirikan rumah Ibadat di negeri ini. Hanya saja memang adarumah ibadat yang melayani umat dari suatu kelurahan/desa,ada rumah ibadat yang melayani umat dari beberapakelurahan/desa disuatu kecamatan dan mungkin juga ada rumahibadat yang melayani gabungan umat dari beberapa kecamatandalam suatu kabupaten/kota.
Register : 27-05-2013 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 82/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 7 Nopember 2013 — R E N O A D I & HENDRO WICAKSONO melawan KEPALA DESA KARANGREJO, KECAMATAN KROMENGAN, KABUPATEN MALANG
8444
  • UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 dan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya harusmenyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.Penggabungan perkara yang bertentangan dengan hukum acarasengketa tata usaha negara.Bahwa formulir gugatan dalam posita angka 2 dan angka 3 menyebutkanadanya permasalahan pendirian rumah ibadat (GKJW) Pepanthan Kromengandengan surat Nomor 09/GKJW/2013 dan permasalahan izin sementarapemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat dalamsurat Nomor 10 /
    , Pasal 6 ayat (1) huruf (e) disebutkanTugas dan kewajiban Bupati / Walikota menerbitkan IMB rumah ibadat.
    Dalam Pasal16 ayat (2) disebutkan : Bupati / walikota memberikan KEPUTUSAN......... dstsedangkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan Pemanfaatan bangunan gedungbukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keteranganpemberian izin sementara dari bupati / walikota dengan memenuhipersyaratan............ dst.Berdasarkan ketentuan di atas, yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan IMBrumah ibadat dan atau surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatanbangunan gedung
    Jawaban ...........2 Jawaban Tergugat atas Posita Gugatan Penggugat angkat 1 25Bahwa TIDAK BENAR gugatan Penggugat, karena surat Tergugat yangdiipermasalahkan oleh Penggugat dalam Perkara ini adalah surat korespondensi biasauntuk menanggapi surat Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat dan bukanmerupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,karean terkait dengan IMB Tempat Ibadat danm Izin Sementara Pemanfaatan BangunanGedung Bukan Rumah Ibadat Sebagai Rumah Ibadat
    wilayah yaitu = Jlurah/ KepalaMenimbang, bahwa oleh karena yang berhak mengesahkan daftar nama dan KartuTanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat, Dukungan Masyarakat untuk pendiriantempat ibadat serta Rekomendasi izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukangereja untuk ibadat sementara adalah pejabat setempat sesuai tingkat batas wilayah adalahLurah / Kepala Desa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat (ic.
Putus : 25-06-2014 — Upload : 29-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — GONDO RAHONO (dahulu bernama GO TJONG SENG atau GO TJONG SING) MELAWAN BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA KWAN SING BIO & TJOE LING KIONG,
3713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GONDO RAHONO (dahulu bernama GO TJONG SENG atau GO TJONG SING) MELAWAN BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA KWAN SING BIO & TJOE LING KIONG,
    PUTUSANNomor 467 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:GONDO RAHONO (dahulu bernama GO TJONG SENG atau GOTJONG SING), bertempat tinggal di Jalan Delima Nomor 33, RT.003 RW. 004, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, KabupatenTuban;Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi Il dahulu Tergugat/Pembanding juga Terbanding;MelawanBADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA KWAN SING BIO &TJOE LING KIONG
    Bahwa kios Nomor 9 tersebut letaknya di sebelah barat dalam komplekstempat ibadat milik Penggugat yang terletak di Jalan R.E Martadinata 1 danyang gambarnya sebagaimana diarsir dengan warna merah dijahit/dilekatkan pada minuta akta Nomor 32 (bukti P1);4. Bahwa copy gambar kios Nomor 9 tersebut yang dilekatkan pada minutaakta Nomor 32 terlampir (bukti P2);5.
    Bahwa untuk lebih jelasnya tentang dimana letak kios Nomor 9 tersebut,terlampir disampaikan gambar denah kompleks tempat ibadat Penggugat.Kios Nomor 9 yang dipinjam pakai Tergugat diarsir merah (bukti P3);6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 huruf b akta Perjanjian (buktiP1), Penggugat berhak untuk dengan seketika meminta kembali kiosbeserta segala sesuatu. yang. dipinjampakaikan kepada Tergugatberdasarkan Perjanjian tersebut;7.
    ini diajukan;13.Bahwa gugatan ini didasarkan atas alatalat bukti sebagaimana dimaksudPasal 180 HIR dan karenanya putusan dalam perkara ini dapat serta mertadilaksanakan;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Tuban agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.6.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;Memerintahkan Tergugat dan semua orang yang mendapat hak dariTergugat untuk mengosongkan kios Nomor 9 yang bersangkutan yangterletak dalam kompleks tempat ibadat
    sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : GONDO RAHONO(DAHULU BERNAMA GO TJONG SENG ATAU GO TJONG SING) danPemohon Kasasi : BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA KWAN SINGBIO & TJOE LING KIONG, disingkat T.I.T.D KSB & TLK TUBAN tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi Il untuk membayarbiaya
Putus : 22-10-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 K/TUN/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — KEPALA DESA KARANGREJO, KECAMATAN KROMENGAN, KABUPATEN MALANG VS RENOADI, DK
11462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gereja Kristen Jawi Wetan(GKJW) Pepanthan Kromengan, sebagaimana yang dimohon Penggugat dengansuratnya Nomor 04/GKJW/1X/2012, tanggal30 September 2012;6 Mewajibkan Tergugat untuk memberikan rekomendasi tertulis sebagai salahsatu persyaratan untuk mendapatkan ijin pemanfaatan bangunan gedung bukanrumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara Jemaat GKJW di DesaKarangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang dari Bupati Malang,sebagaimana yang dimohon Penggugat dengan surat permohonan PenggugatNomor
    (GKJW) Pepanthan Kromengan dengan suratNomor 09/GKJW/2013 dan permasalahan izin sementara pemanfaatan bangunangedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat dalam surat Nomor 10/GKJW//2013, sehingga merupakan penggabungan dua perkara ke dalam satu berkasperkara yang tidak diperkenankan dalam hukum acara sengketa tata usaha negaraberdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 juncto UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 tentang Peradilan Tata
    , Pasal 6 ayat (1) huruf (e) disebutkanTugas dan kewajiban Bupati/Walikota menerbitkan IMB rumah ibadat.
    DalamPasal 16 ayat (2) disebutkan: Bupati/walikota memberikan Keputusan ... dstsedangkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan Pemanfaatan bangunangedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat suratketerangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhipersyaratan ... dst;Berdasarkan ketentuan di atas, yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkanIMB rumah ibadat dan atau surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatanbangunan gedung bukan rumah ibadat
    ... dst.Selanjutnya, menimbang, bahwa oleh karena yang berhak mengesahkan daftarnama dan KTP pengguna rumah ibadat ... dst, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa Tergugat (i.c.
Putus : 16-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2746 K/Pdt/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — HARI WIDODO RAHMAD alias TAN TJIEN HWAT, dkk lawan BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD) dan CUCU DAMAYANTI PRANOTO alias LIEM BING TJOE
5434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARI WIDODO RAHMAD alias TAN TJIEN HWAT, dkklawanBADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD)danCUCU DAMAYANTI PRANOTO alias LIEM BING TJOE
    ., dan kawankawan, Para Advokat pada kantorhukum Sahala & Partner, beralamat di Jalan Mangga BesarRaya Nomor 42 D, Taman Sari, Jakarta Barat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 Maret 2015;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;LawanBADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA (TITD), berkedudukandi Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125, Bojonegoro, yangdiwakili oleh Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan RanaldHadi Wijaya, Ketua dan Sekretaris Badan Tempat lbadat TriDharma (Titd);Termohon
Register : 01-10-2012 — Putus : 09-11-2012 — Upload : 23-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 K/TUN/2012
Tanggal 9 Nopember 2012 — JOHANNES SINAGA, DKK vs I. BUPATI KARO, II. PDT. NURWATI Br. TARIGAN;
5127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;6 Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri DalamNegeri No. 9 tahun 2006/No. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan TugasKepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan UmatBeragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan PendirianRumah Ibadat ditentukan dalam Bab IV Tentang Pendirian Rumah Ibadat, padaPasal 13 dan 14 disebutkan :Pasal 13 ayat (1):Pendirian Rumah Ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguhsungguhberdasarkan komposisi jumlah penduduk
    bagi pelayanan umat beragama yangbersangkutan di wilayah kelurahan/desa ;Pasal 13 ayat (2):Pendirian Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengantetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman danketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundangundangan;Pasal 13 ayat (3):Hal. 5 dari 20 hal.
    No. 397 K/TUN/2012Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisijumlah penduduk digunakan batas wilayah Kecamatan atau Kabupaten/Kota atauPropinsi;Pasal 14 ayat (1):Pendirian Rumah Ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratanteknis bangunan gedung;Pasal 14 ayat (2):Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumahibadat harus memenuhi persyaratan
    Ibadat, Pada Pasal 13 dan 14 joPeraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006/No. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/WakilKepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, PemberdayaanForum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat jo Pasal 53 ayat2 aUU No. 9 tahun 2004, tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;8 Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Tergugat yang mengakibatkantimbulnya
    dan Pasal 14 yang menyangkut persyaratan khusustentang jumlah pengguna rumah ibadat yang paling sedikit ditentukan 90(sembilan puluh) orang, serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60(enam puluh) orang yang menjadi dasar dapat diterbitkannya Rekomendasi dariKementerian Agama dan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dari BupatiKaro;Bahwa mencermati pula alatalat bukti yang diajukan Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi yang terdiri dari Bukti T1 s/d.
Putus : 27-04-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN TOBELO Nomor 33/Pdt.G/2015/PN.Tob
Tanggal 27 April 2016 —
8243
  • ), perbuatan TergugatI tersebut adalah perbuatan ingkar janji, oleh karenanya sebagaimana perjanjian antaraPara Penggugat dengan Tergugat I tersebut, maka konsekuensi hukumnya ParaPenggugat berhak menghentikan, membatalkan serta menarik kembali sertifikat yangtelah diterbitkan atas nama Tergugat I tersebut;Bahwa sementara itu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II saat mendirikan bangunangereja (rumah ibadat) diatas objek sengketa adalah tidak memenuhi syarat pendiriansebuah rumah ibadat yaitu:
    Dengan demikian dalil gugatan Para Penggugat poin9 haruslah ditolak atau dikesampingkan karena tidak beralasan hukum.Bahwa dalil gugatan Para Penggugat poin 10 haruslah ditolak karena semua persyaratanuntuk pendirian rumah ibadat Jemaat Dora Ino telah dipenuhi.
    Bab IV tentang PendirianRumah Ibadat, Pasal 14 ayat (2) yang berisikan Persyaratan khusus pendirian rumahibadat.
    Pertanyaannya mengapa Para Penggugat melarang Para Tergugat dan jemaat DoraIno untuk membangun tempat ibadat padahal Para Penggugat menyatakan diri sebagaiKetua dan Sekretaris BPHS GMIH tetapi yang tidak pemah memberikan bantuanmaterial sedikitpun kepada jemaat Dora Ino untuk membangun tempat ibadah mereka?Sangat aneh!!!
    maka permohonanpeletakan putusan sela dalam provisi oleh Para Penggugat haruslah ditolak karena diatastanah objek sengketa telah dibangun fondasi untuk pembangunan gedung gereja atautempat ibadat jemaat Dora Ino sehingga dimohon untuk dipertimbangkan sebaikbaiknyadan dengan bijaksana oleh Yang Mulia Majelis Hakim agar tidak terganggu prosespembangunan gedung gereja atau tempat ibadat di atas tanah objek sengketa demiterlaksananya pembinaan umat beragama dengan baik.Bahwa halhal yang tidak ditanggapi
Putus : 27-09-2012 — Upload : 06-03-2013
Putusan PN TUBAN Nomor 7/Pdt.G/2012/ PN.Tbn
Tanggal 27 September 2012 — BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA KWAN SING BIO & TJOE LING KIONG, DISINGKAT T.I.T.D KSB & TLK TUBAN sebagai PENGGUGAT
Melawan
GONDO RAHONO (DAHULU BERNAMA GO TJONG SENG ATAU GO TJONG SING) sebagai TERGUGAT
10118
  • BADAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA KWAN SING BIO & TJOE LING KIONG, DISINGKAT T.I.T.D KSB & TLK TUBAN sebagai PENGGUGAT
    Melawan
    GONDO RAHONO (DAHULU BERNAMA GO TJONG SENG ATAU GO TJONG SING) sebagai TERGUGAT
    surat Notulen Rapat Pleno badan Penilik Dan Pengurus Tempat Ibadat TriDharma Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong Tuban, tertanggal 20 Maret 2012,selanjutnya diberi tanda P5B ;Photo copy Akta Nomor 11, tertanggal 25 Nopember 2006, Tentang Pernyataan BadanTempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong Tuban, selanjutnyadiberi tanda P6A ;8.Photo copy Akta Nomor 12, tertanggal 25 Nopember 2006, Tentang Anggaran RumahTangga Badan Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong Tuban,selanjutnya
    tersebut atas perintahdari Pengurus tempat Ibadat yang bernama Alim Sugiantoro ;Bahwa atas hal tersebut saksi selanjutnya berusaha menemui salah satu pengurusTempat Ibadat tersebut yang bernama Bambang, namun atas pertanyaan saksi,Bambang menerangkan tidak mengetahui siapa yang memarkirkan kendaraan truktangki air di tempat tersebut ;Bahwa saat bertemu dengan Bambang, saksi diceritakan oleh Bambang jika adapermasalahan antara Tempat Ibadat dengan pihak Tergugat ;Bahwa saksi sering membeli buahbuahan
    tersebut atas perintahdari Pengurus tempat Ibadat yang bernama Alim Sugiantoro ;Bahwa atas hal tersebut saksi selanjutnya berusaha menemui salah satu pengurusTempat Ibadat, namun atas pertanyaan saksi, pengurus tersebut menerangkan tidakmengetahui siapa yang memarkirkan kendaraan truk tangki air di tempat tersebut ;Bahwa saksi sering membeli buahbuahan yang dijual di kios Nomor 9 tersebut ;Bahwa saksi membenarkan membuat surat pernyataan sebagaimana tertanggal 13 Juli2012, surat tersebut dibuat
    Tempat Ibadat TriDharma Kwan Sing Bio Dan Tjoe Ling Kiong Tuban (Penggugat) ;Menimbang, bahwa bukti surat tertanda T6 adalah merupakan surat yangditujukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Pengurus Tempat Ibadat Tri Dharma KwanSing Bio Dan Tjoe Ling Kiong Tuban (Penggugat) yang ditujukan kepada Go Tjong Sing(Tergugat) yang isinya pada pokoknya menyatakan sesuai dengan rapat pleno tertanggal 01Juli 2011, Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio Dan Tjoe Ling Kiong Tuban(Penggugat) meminta Go Tjong Sing
Putus : 05-03-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2306 K/Pdt/2017
Tanggal 5 Maret 2018 — PANITIA PEMILIHAN (OC) Badan Pengurus dan Penilik TITD (Tempat Ibadat Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban Masa Bakti Tahun 2012-2015 diubah menjadi Masa Bakti Tahun 2013–2016, dkk. dan 1. BADAN PENGURUS TERPILIH (Tempat Ibadat Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Masa Bakti Tahun 2013-2016, dkk.
4224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PEMILIHAN (OC) Badan Pengurus dan Penilik TITD (Tempat Ibadat Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban Masa Bakti Tahun 2012-2015 diubah menjadi Masa Bakti Tahun 20132016, dkk. dan 1. BADAN PENGURUS TERPILIH (Tempat Ibadat Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Masa Bakti Tahun 2013-2016, dkk.
    :PANITIA PEMILIHAN (OC) Badan Pengurus dan Penilik TITD(Tempat Ibadat Tri Dnarma) Kwan Sing Bio dan Tjoe LingKiong Tuban Masa Bakti Tahun 20122015 diubah menjadiMasa Bakti Tahun 20132016, berkedudukan di Jalan REMartadinata, Nomor 1 Tuban;PANITIA PENGARAH (SC) Badan Pengurus dan Penilik TITD(Tempat Ibadat Tri Dnarma) Kwan Sing Bio dan Tjoe LingKiong Tuban Masa Bakti Tahun 20122015 diubah menjadiHalaman 1 dari 8 hal. Put.
    BADAN PENGURUS Tempat Ibadat, Tridharma (TITD) "KwanSing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban Masa Bakti Tahun 20092012, berkedudukan di Jalan RE Martadinata, Nomor 1 Tuban;4. BADAN PENILIK TITD (Tempat Ilbadat Tri Dnarma) Kwan SingBio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Susunan Badan Penilik Tempatlbadat, Tridharma (TITD) "Kwan Sing Bio dan "Tjoe LingKiong Tuban Masa Bakti Tahun 20092012, berkedudukan diJalan RE Martadinata, Nomor 1 Tuban;Para Termohon Kasasi;Dan1.
    BADAN PENGURUS TERPILIH (Tempat Ibadat Tri Dharma)Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Masa Bakti Tahun20132016, berkedudukan di Jalan RE Martadinata, Nomor 1Tuban;2. ALIEM SUGIANTORO (LIEM TJENG GIE) BADAN PENILIKTERPILIH, bertempat tinggal di Jalan Veteran, Nomor 7 Tuban,Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, KabupatenTuban;3.
Register : 09-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 PK/TUN/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — NURMAN., DKK VS I. WALIKOTA BEKASI., II. PGDP PAROKI GEREJA KATOLIK SANTO SERVATIUS KAMPUNG SAWAH Cq. PANITIA PEMBANGUNAN GEREJA KATOLIK KRANGGAN PAROKI SANTO SERVATIUS;
10264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut data perbandingan pada tahun 1977 dan 2004 berdasarkandata dari Badan Litbang Kementerian Agama Republik Indonesia dan telahmendapat verifikasi dari Dirjen Bimas Islam & Penyelenggaraan Haji, DirjenBimas Kristen, Dirjen Bimas Katholik, Dirjen Bimas Hidu dan Budha tanggal1, 7 Maret 2005 dan tanggal 18 April 2005, pertumbuhan rumah ibadat umatKristen & Katholik total mencapai 284.18 % (dua ratus delapan puluh empatkoma delapan belas persen), sedangkan rumah ibadat umat Islam hanya64,22
    Bahwa pada Pasal 14 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Bersama MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahuntt2006 menyatakan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), pendirian rumah Ibadat harus memenuhi persyaratan khususmeliputi dukungan masyarakat setempat paling sedikit enam puluh (60)orang yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa ;14.Bahwa Para Penggugat dan masyarakat lainnya secara tegas menyatakantidak pernah memberikan tanda tangan dan foto
    Stanislaus Kostka Kranggan (bukti P2 s/d Bukti P18) ;15.Bahwa untuk memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadat sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan BersamaMenteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor8 Tahun 2006, pihak Panitia Pembangunan Gereja Katolik St.
    Stanislaus Kostka Kranggan dalam permohonan izin mendirikantempat ibadat, khususnya persyaratan khusus meliputi dukunganmasyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14ayat (2) huruf b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri DalamNegeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 ;Permohonan Penundaan :20.
    Tidak ada kesesuaian antara posita dan petitum dalam surat gugatan aquo, dimana pada satu sisi dalam butir 5 positanya, Para Penggugatmenyajikan data perbandingan pertumbuhan rumah lbadat Umat Kristen &Katholik dengan rumah Ibadat umat Islam, seolaholan Tergugat harusmempertimbangkan perbandingan itu untuk menerbitkan atau tidakmenerbitkan objek gugatan a quo. Haruslah ditegaskan bahwa dalil ParaPenggugat tersebut tidak ada hubungannya dengan butir 2 dan butir 3Halaman 11 dari 18 halaman.
Register : 18-10-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 06-01-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 400/PID.B/2013/PN.MTR
Tanggal 13 Nopember 2013 — - AGUS PURNOMO
8934
  • Menyatakan terdakwa AGUS PURNOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Telah menghina benda-benda untuk keperluan ibadat ditempat atau pada waktu ibadat dilakukan " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan; 3.
    Menyatakan terdakwa AGUS PURNOMO, terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana telahmenghina bendabenda untuk keperluan ibadat ditempat atau padawaktu ibadat dilakukan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa AGUS PURNOMOdengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah segeraditahan;3.
    Telah menghina bendabenda untuk keperluan ibadat ditempat atau padawaktu ibadat dilakukan;Ad. 1.
    Telah menghina bendabenda untuk keperluan ibadat ditempat ataupada waktu ibadat dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang diperoleh dipersidangan bahwa pada bulan Juli tahun 2013 sekitar jam 24.00 wita di dalammasjid Nurul Ihsan Dusun Kebon Lelede,Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri,Kabupaten Lombok Barat,terdakwa datang ke masjid untuk tadarusan,laluterdakwa mengambil 2 (dua) buah kitab suci Alquran dan menunjukkan kepadasaksi HERI RAHMAN sambil mengatakan sentauk ne yang artinya
    kursi inikemudian menaruh kitab suci Alquran tersebut di bawah pantatnya, dengandemikian unsur telah menghina bendabenda untuk keperluan ibadat ditempatatau pada waktu ibadat dilakukan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,seluruh unsurunsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umumtersebut telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti telah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena
    Menyatakan terdakwa AGUS PURNOMO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Telah menghina bendabenda untuk keperluan ibadat ditempat atau pada waktu ibadatdilakukan " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Bulan;3.
Putus : 31-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 337/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 31 Oktober 2018 — SUKADAR lawan Gereja Kristen Jawa Muntilan dkk
7937
  • Bahwa pembangunan rumah ibadat jemaat Gereja Kristen Jawa MuntilanPepanthan Jamblangan dilaksanakan oleh suatu kepanityaan dan ataupanitya yang terdiri atas orang per orang yang sepakat menjadi panityapembangunan...
    Bahwa Panitya pelaksana pembangunan rumah ibadat itu diberi namaPanitya Pembangunan Rumah lbadat Warga Jemaat Gereja Kristen JawaMuntilan Pepanthan Jamblangan, dengan Ketua Panitya bernama Supangatdan Penulis / Sekretaris Panitya bernama Sukadar yaitu TergugatRekonvensi &/ Penggugat Konvensi..
    Bahwa biaya pembangunan rumah ibadat pada tahun 1995 dengan luasbangunan panjang 9 (sembilan) meter dan lebar 6 (enam) meter di atastanah seluas 155 M2 sebagaimana Tergugat Rekonvensi sendiri akui perihalluasannya vide dalil gugatan Penggugat Konvensi angka 3 dan angka 6serta petitum gugatan Penggugat Konvensi angka 3 vide Pasal 1925KUHPerdata jo. Pasal 174 HIR cq.
    Mujono, dan dalam surat permohonan bantuan danadisebutkan rumah ibadat dibangun di atas tanah wakab Bp. Yakub dan ataudikenal juga sebagai Yakub Karmidi atau juga dikenal sebagai Jakub atauJakoeb atau Yakup..
    yang terletak di dusunJamblangan Kulon Desa Bringin Kecamatan Srumbung KabupatenMagelang dengan batasbatas: Utara : Tanah Bp Yakub Karmidi; Selatan : Jalan Desa; Barat : Tanah Bp Yakub Karmidi; Timur : Tanah Bp Yakub Karmidi.Kepada jemaat GKJ Muntilan pepanthan Jamblangan untuk dapatdipergunakan, dimana di atasnya didirikan rumah ibadat, adalah sahmenurut hukum = untuk dimiliki Penggugat Rekonvensi &/ Tergugat Konvensi..
Putus : 04-08-2016 — Upload : 05-08-2016
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 10/PDT/2016/PT TTE
Tanggal 4 Agustus 2016 —
5224
  • nama Tergugat tersebut;10.Bahwa sementara itu Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III saatmendirikan bangunan gereja (rumah ibadat) diatas objek sengketaadalah tidak memenuhi syarat pendirian sebuah rumah ibadat yaitu:daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadatpaling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabatsetempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (3); dukungan masyarakat setempat palingsedikit60 (enam puluh) orang yang
    disahkan olehlurah/kepala desa;rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota sebagaimana diatur dalamPeraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri DalamNegeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman PelaksanaTugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam PemeliharaanKerukunan Umaat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan UmatBeragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
    Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat Illmembangun/mendirikan rumah ibadat di atas objek sengketa telahmelanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri DalamNegeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman PelaksanaTugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam PemeliharaanKerukunan Umaat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan UmatBeragama dan Pendirian Rumah Ibadat;.
    Bahwa dalil gugatan Para Penggugat poin 10 haruslah ditolak karenasemua persyaratan untuk pendirian rumah ibadat Jemaat Dora Inotelah dipenuhi.
    jemaat Dora Ino telah terpenuhiseluruhnya, maka permohonan peletakan putusan sela dalam provisioleh Para Penggugat haruslah ditolak karena diatas tanah objeksengketa telah dibangun fondasi untuk pembangunan gedung gerejaatau tempat ibadat jemaat Dora Ino sehingga dimohon untukdipertimbangkan sebaikbaiknya dan dengan bijaksana oleh YangMulia Majelis Hakim agar tidak terganggu proses pembangunangedung gereja atau tempat ibadat di atas tanah objek sengketa demiterlaksananya pembinaan umat beragama
Register : 05-01-2011 — Putus : 17-02-2011 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 2/Pid.B/2011/PN.Wgp
Tanggal 17 Februari 2011 — - MONUNG MANGUTU WANDIR Alias MONIJN
2413
  • Sumba Timur, atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Waingapu melakukanPenganiayaan, terhadap korban ERTO UMBU MAUDJAWA Alias ERTO, perbuatanTerdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:nonn Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, setelah Ibadat hari Minggu selesaikemudian dilanjutkan dengan rapat untuk membahas Pemimpin Ibadat Gereja (Hamba Tuhan)yang menggantikan Hamba Tuhan yang lama, dalam pembahasan tersebut belum
    Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2010, sekira jam 12.00 wita, bertempat didepan Gereja Bethel Kahambi, Desa Nggongi, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur,setelah Ibadat hari Minggu, langsung diadakan pertemuan Jemaat di dalam Gereja, yangmemimpin rapat adalah PENDETA MATIUS, kemudian sementara membahas siapa yangakan menggantikan Hamba Tuhan yang lama, lalu tibatiba UMBU TARA masuk ke dalamGereja sambil mengatakan kamu harus terima itu Hamba Tuhan, kalau kamu tidak terimalapor ke Kepala
    Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2010, sekira Jam 12.00 wita, bertempat didepan Gereja Bethel Kahambi, Desa Nggongi, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur,saya mengikuti Ibadat Minggu di Gereja Bethel karena Gereja Kristen Sumba jaraknya jauhdan waktu itu karena saksi terlambat maka saksi mengikuti Ibadat di Gereja Bethel.
    Saat itusaksi hanya ikut dudukduduk dalam Gereja karena setelah Ibadat ada Pertemuan yangdipimpin oleh PENDETA MATIUS, waktu itu saksi mendengar dalam Pertemuan itu dibahaspergantian HAMBA TUHAN, serta dibahas tempat tinggal serta kebutuhan HAMBATUHAN yang mau pindah ke Gereja Bethel Kahambi, lalu tibatiba datang UMBU TARAlangsung bertanya ada masalah apa?
Register : 09-05-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 15-01-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 19/G/2012/PTUN-PBR
Tanggal 14 Agustus 2012 — EMILIUS SAKOIKOI Melawan 1. Bupati Rokan Hulu 2. Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Rokan Hulu
10556
  • Kewajiban Pemerintah melindungi setiap usaha pendudukmelaksanakan .........melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemelukpemeluknya sertabertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) tentang tugas dan kewajibanBupati / Walikota (vide konsideran huruf d dan Pasal 6 ayat (1)Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9Tahun 2006 / Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006) , danmerupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PejabatTata Usaha Negara (onrechtmatige overhiedsdaad) ;10.
    oleh Camat Rambah ; Surat Rekomendasi Nomor : 15/FKUBRH/X/2010 tertanggal 20 Oktober2010 yang diterbitkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)Kabupaten Rokan Hulu ; dan Rekomendasi Nomor : Kd.04.09/I/BA.04/892/2010 tertanggal 10November 2010 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama KantorKabupaten Rokan Hulu ;Yang pada intinya dapat menyetujui pembangunan Rumah Ibadat tersebutdan memberikan rekomendasi kepada Sdr.
    adalah bangunan yang memiliki ciriciri tertentu yang khususdigunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masingmasing agama secarapermanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga ;7.
    Panitia Pembangunan Rumah Ibadat adalah panitia yang dibentuk olehumat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat ;458.
    pendiriannya harus memenuhi persyaratanadministratif, persyaratan tehnis maupun persyaratan khusus bangunan gedung/rumah ibadat ;Menimbang, bahwa setiap bangunan gedung haruslahmemenuhi persyaratan administratit yang meliputi :a.
Register : 03-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 04-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1154/Pdt.P/2020/PN Sby
Tanggal 29 September 2020 — Pemohon:
LOA LILIK SUSANTI alias LOA EN TI
6240
  • Bahwa LOA, LILIK SUSANTI (PEMOHON) dan TIO VIRGO BUDIONO (SUAMIPEMOHON) adalah suami istri yang secara sah telah melangsungkan perkawinanmenurut agama dan kepercayaan Buddha di Tempat Ibadat Tridharma (T.1I.TD.)Hong Tek Hian yang beralamat di Jin. Dukuh II / 28, Jin.
    Bahwa perkawinan antara PEMOHON dan suami PEMOHON tidak dicatatkansecara administrasi hukum ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipilKota Surabaya dikarenakan ketidaktahuan PEMOHON dan SUAMI PEMOHONbahwa perkawinan harus dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil, PEMOHON dan Suami Pemohon saat itu hanya memilikipengetahuan bahwa sebuah pernikahan itu sah hanya dengan pemberkatan diTempat Ibadat saja (cq Tempat Ibadat Tridharma (T.I.TD.)
    Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberpenetapan yang amarnya sebagai berikut :12Mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.Menetapkan bahwa benar telah terjadi perkawinan antara LOA, EN TI alias LOA,LILIK SUSANTI (PEMOHON) dan TIO LIAM TJOEN alias TIO VIRGO BUDIONO(SUAMI PEMOHON) sebagai suami istri yang secara sah telah melangsungkanperkawinan menurut agama dan kepercayaan Budha pada tanggal 24 NopemberHalaman 8 Penetapan Nomor 1154/Pdt.P/2020/P N.Sby1991 di Tempat Ibadat
    Dukuh no. 23/i31, Surabaya.Menetapkan sah perkawinan antara LOA, EN TI alias LOA, LILIK SUSANTI(PEMOHON) dan TIO LIAM TJOEN alias TIO VIRGO BUDIONO (SUAMIPEMOHON) yang telah dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan Budhapada tanggal 24 Nopember 1991 di Tempat Ibadat Tridharma (T.I.TD.) Hong TekHian yang beralamat di JIn. Dukuh II / 28, JIn. Dukuh no. 23/i31, Surabaya.Memerintahkan Tempat lbadat Tridharma (T.I.TD.) Hong Tek Hian yang beralamatdi Jin. Dukuh II / 28, Jin.
    bahwa menurut praktek peradilan, penggabungan beberapaperistiwa hukum dalam satu permohonan melanggar tertib beracara, sehinggapermohonan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini, Pemohon menggabungkanperistiwa hukum pengesahan perkawinan dengan peristiwa hukum pengesahananak, sehingga dengan demikian permohonan Pemohon sudah sepatutnyadinyatakan tidak dapat diterima, apalagi di dalam petitum permohonannya Pemohonmemohon agar memerintahkan Tempat Ibadat
Register : 08-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 31/Pid.B/2021/PN Klb
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ARIZ RIZKY RAMADHON, S.H.
Terdakwa:
1.Sakarias Kawangko Alias Porto
2.Imanuel Kawangko Alias Ima
3.Apsalom Petrus Mauko Alias Potas
7415
  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 02 Nopember 2020 sekitarpukul 19.00 wita saat ibadat rumah tangga dirumah saksi korban, saat itutetangga sementara berdatangan dan petugas meniup nafiri yang keduakalinya pertanda ibadat rumah tangga segera dimulai dan petugas atasnama Semuel Kamengmal sementara meniup nafiri tidak lama terdakwa melewati depan rumah saksi korban menggunakan sepeda motorkenalpot racing sambil gas gas akhirnya saudara Semuel Kamengmalberhenti meniup nafiri dan menegur katanya Lu
    membalas dengan berkata Kenapa Tolo Saya Pu Senang mendengarperkataan kotor tersebu lalu saks korban langsung menghampiriterdakwa dengan berkata Lu Tahu Ko Tidak Ini Hari AdaSembayang Di Rumah dan terdakwa menjawab dengan berkataKenapa Saya Punya Senang mendengar jawaban tersebut lalu saksikorban merasa jengkel hingga saksi memukul terdakwa menggunakankepalan tangan kanan sebanyak satu (satu) kali mengenai kepalanya,setelah itu saksi korban langsung kembali ke rumah saksi korban untukmelanjutkan ibadat
    rumah tangga dirumah saksi korban, saat itutetangga sementara berdatangan dan petugas meniup nafiri yang keduakalinya pertanda ibadat rumah tangga segera dimulai dan petugas atasnama Semuel Kamengmal sementara meniup nafiri tidak lama terdakwa melewati depan rumah saksi korban menggunakan sepeda motorHalaman 8 dari 48 Putusan Nomor 31/Pid.B/2021/PN Klbkenalpot racing sambil gas gas akhirnya saudara Semuel Kamengmalberhenti meniup nafiri dan menegur katanya Lu Tahu Ko Tidak Hari IniSembayang Baru
    rumahtangga dirumah korban Imanuel Mauko dimana para tetangga sementaraHalaman 30 dari 48 Putusan Nomor 31/Pid.B/2021/PN KlIbberdatangan dan petugas atas nama Semuel Kamengmal sedangmeniup nafiri yang kedua kalinya pertanda ibadat rumah tangga segeradimulai terdakwa Sakarias Kawangko alias Porto melewati depan rumahkorban Imanuel Mauko menggunakan sepeda motor dengan knalpotracing sambil memainkan gas motornya.
    Bahwa yangmelakukan pengerokan terhadap korban Imanuel Mauko adalah terdakwa Sakarias Kawangko alias Porto, terdakwa II Imanuel Kawangko alias Ima danterdakwa III Apsalom Petrus Mauko alias Potas;Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut berawal dari hari Senintanggal 2 November 2020 sekitar pukul 19.00 WITA saat ibadat rumahtangga dirumah korban Imanuel Mauko dimana para tetangga sementaraberdatangan dan petugas atas nama Semuel Kamengmal sedang meniupnafiri yang kedua kalinya pertanda ibadat rumah tangga
Register : 09-01-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 6-K/PM.I-02/AD/I/2024
Tanggal 22 Mei 2024 — Terdakwa-I Adiman Panjaitan, Praka NRP 31150336350595, Terdakwa-II Robianto Barus, Peltu NRP 3920024650371, Terdakwa-III Rinaldi, Serma NRP 31950013790875, Terdakwa-IV Ibadat Harefa, Serka 31970414150575.
6636
  • Menyatakan para Terdakwa tersebut yaitu Terdakwa-I Adiman Panjaitan, Praka NRP 31150336350595, Terdakwa-II Robianto Barus, Peltu NRP 3920024650371, Terdakwa-III Rinaldi, Serma NRP 31950013790875, Terdakwa-IV Ibadat Harefa, Serka 31970414150575, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Primair : "Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama".Subsidair : "Penganiayaan ringan yang dilakukan secara bersama-sama".2.
    Harefa dari Klinik Pratama Sikes Yonzipur I/DD.c. 1(satu) lembar Surat Keterangan Dokter Nomor 052/SKD/III/2024 dari Klinik Pratama Sikes Yonzipur I/DD.d. 1 (satu) lembar foto (Screenshoot) percakapan Whatsapp Serka Ibadat Harefa dengan Sdr. Junaedi Hartoyo Lubis pada hari Kamis tanggal 13 April 2023.e. 1 (satu) lembar tanda bukti laporan Nomor TBL/49/IV/2023/SU/LKT/SEK-PD.TUALANG tanggal 14 April 2023 (Laporan Polisi atas dugaan pengancaman dan pencurian a.n. Sdr.
    Terdakwa-I Adiman Panjaitan, Praka NRP 31150336350595, Terdakwa-II Robianto Barus, Peltu NRP 3920024650371, Terdakwa-III Rinaldi, Serma NRP 31950013790875, Terdakwa-IV Ibadat Harefa, Serka 31970414150575.