Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1203/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.PERI EKA WIRYA, SH., MH.
2.GUNAWAN YULIANTO, SH
3.PRIYO W., SH.
4.ANDRI S, SH
Terdakwa:
1.ALWAN KOBI
2.dr. ADI PURNOMO
18137
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selma 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan pabila denda tersebut tidak ibyar dignti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dn penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masingmasing denganpidana penjara selma 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dengan ketentuan pabila denda tersebut tidak ibyar dignti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dn penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.