Ditemukan 1 data
1.PERI EKA WIRYA, SH., MH.
2.GUNAWAN YULIANTO, SH
3.PRIYO W., SH.
4.ANDRI S, SH
Terdakwa:
1.ALWAN KOBI
2.dr. ADI PURNOMO
181 — 37
Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selma 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan pabila denda tersebut tidak ibyar dignti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dn penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masingmasing denganpidana penjara selma 4 (empat) tahun, serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dengan ketentuan pabila denda tersebut tidak ibyar dignti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dn penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.