Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 489/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2021 — Penuntut Umum:
TRI WAHYU A. PRATEKTA, S.H., M.H.
Terdakwa:
FAQIH AL HAITSHAM als ICAM
890
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa FAQIH AL HAITSHAM als ICAMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat melanggar Pasal 351 ayat (2) dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAQIH AL HAITSHAM als ICAMtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang