Ditemukan 2 data
45 — 4
Barus- Seri Idahta br. TariganLAWAN- Kopon br. Sembiring- Ahli waris dari Reno Surbakti yakni: Rico Malemta Surbakti- Ahli Waris Dari Reno Surbakti Yakni : Joko Susanto Surbakti- Ahli waris dari Reno Surbakti yakni: Rita Susanti Medania br. Surbakti- Lurah Kelurahan Titi Rante- Camat Kecamatan Medan Baru
SERI IDAHTA br TARIGAN , pekerjaan Dagang/Jualan , beralamat di JI.Harmonika No. 15 , Kelurahan Titi Rante , Kecamatan Medan Baru , KotaMedan ;Diwakili oleh kuasanya SALMON SIPAYUNG,SH dan NGAPULI brGINTING, SH, kemudian mereka mengundurkan diri dan kemudian ParaPenggugat' diwakili oleh PARLINDUNGAN HC.TAMBA danSUMANTRI,SH Para Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE &TS.
Harmonika No.13 Kelurahan Titi Rante , Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ;e Bahwa harga jual beli sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) ;e Bahwa yang menguasai tanah dan rumah tersebut adalah Taren br Barusdan Seri Idahta br Tarigan ;e Bahwa Tergugat tidak ikut menandatangani Surat Jual Beli tanahtersebut , yang bertanda tangan adalah Reno Surbakti ;e Bahwa saksi tidak pernah melihat Bukti P4 , kwitansi pembayarantanah ;Halaman 11Putusan No. 467/Pdt.G/2014/PN.MdnSaksi KARTINI :Bahwa saksi kenal
dengan Penggugat dan Tergugat, hubungan sepupudengan saksi ;Bahwa saksi kenal dengan Lurah Titi rante dan Camat Medan Baru ;Bahwa saksi mengetahui jual beli tanah dan rumah antara Reno Surbaktidengan Taren br Barus tahun 1992 , karena untuk biaya anak RenoSurbakti sekolah ;Bahwa pada saat Reno Surbakti menjual tanah kepada Penggugat, saksitidak tahu dimana keberadaan Kopn Br Sembiring ;Bahwa sekarang tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Taren br Barusdan Seri Idahta Br Tarigan (Para Penggugat)
40 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
SERI IDAHTA br TARIGAN, bertempat tinggal di JalanHarmonika Nomor 15, Kelurahan Titirante, Kecamatan MedanBaru;Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding;Dan:1. LURAH KELURAHAN TITI RANTE, berkedudukan di JalanBahagia Nomor 39, Kelurahan Titirante, Kecamatan MedanHalaman 1 dari 9 hal. Put. Nomor 2622 K/Pdt/2017Baru, Kota Medan;2.