Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 232/Pdt.P/2020/PA.AGM
Tanggal 2 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
1712
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hamdan) dengan Pemohon II (Idanyanti) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2006 di Desa Talang Berantai Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulok Kupai
    Bahwa pada ijab gobul tersebut, Pemohon (Hamdan) Berstatus jejakausia23 tahun dan Pemohon II (Idanyanti) berstatus perawan usia 20 tahun.4. Bahawa antara Pemohon (Hamdan) dan Pemohon II (Idanyanti) tidakada hubungan darah maupun hubungan sesusuan serta memenuhi syaratdan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurutketentuah hukum islam maupun peraturan perundangundangan yangberlaku dan tidak terkait dengan perkawinan lain.5.
    Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon (Hamdan) dan PemohonIl (Idanyanti) bertempat tinggal di Desa Talang Berantai Kecamatan UlokKupai Kabupaten Bengkulu Utara dan telah hidup rukun sebagaimanalayaknya Suami istri dan sudah dikaruniai 2 anak.6. Bahwa selamaikatan pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan tersebut dan selama itu pula Pemohon (Hamdan) dan Pemohon II (Idanyanti) tetap beragama Islam serta tidakpernah bercerai.7.
    Bahwa Pemohon (Hamdan) dan Pemohon II (Idanyanti) mengajukanpermohonan Isbat Nikah untuk mendapatkan kepastian hukum pernikahanPemohon dan Pemohonan Il, dan tercatat di Kantor Urusan AgamaKecamatan Ulok Kupai, serta mendapatkan Akta Nikah yang sah.8.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Hamdan bin Jalal) danPemohon II (Idanyanti binti M. Said) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli2006 di Desa Talang Berantai, Kabupaten Bengkulu Utara.Hal 2 dari 13 hal, Penetapan Nomor 232/Pdt. P/2020/PA.AGM3. Memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatanUlok Kupai untuk menerbitkan Akta Nikah Pemohon (Hamdan) danPemohon II (Idanyanti).4.
    Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon ( Hamdan bin Jalal )dengan Pemohon II ( Idanyanti binti M. Said ) yang dilaksanakan padatanggal 30 Juli 2006 di Desa Talang Berantai Kabupaten Bengkulu Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untukmencatatkanperkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulok Kupai,Kabupaten Bengkulu Utara;4.