Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 214/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 7 September 2022 — Pemohon:
UKHTUL IHTIFADHOH
194
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 2879947 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama UKHTUL IHTIFADHOH ROHIM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Juli 1999, tidak berlaku;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan bulan kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 2879947 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis UKHTUL IHTIFADHOH
    ROHIM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Juli 1999, dibetulkan menjadi UKHTUL IHTIFADHOH, lahir di Bangkalan, pada 16 Juni 1999;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan nama dan bulan kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 2879947 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis UKHTUL IHTIFADHOH ROHIM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Juli 1999
    , dibetulkan menjadi UKHTUL IHTIFADHOH, lahir di Bangkalan, pada 16 Juni 1999;
  • Membebankan semua biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
    Pemohon:
    UKHTUL IHTIFADHOH
Register : 23-12-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 09-01-2023
Putusan PA BANGKALAN Nomor 1853/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Tanggal 9 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
493
  • ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ukhtul Ihtifadhoh, S.Pd binti Drs. H. Akh. Rohim, M.Pd.) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);