Ditemukan 2 data
Terdakwa:
YATIN RAHMANTO ALS IJHOE BIN NGADIHARJO
70 — 57
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa YATIN RAHMANTO alias IJHOE bin NGADIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SECARA BERLANJUT;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YATIN RAHMANTO alias IJHOE bin NGADIHARJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
Terdakwa:
YATIN RAHMANTO ALS IJHOE BIN NGADIHARJO
Terdakwa:
YATIN RAHMANTO Alias IJHOE Bin NGADIHARJO Alm
69 — 4
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa YATIN RAHMANTO alias IJHOE bin NGADIARJO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YATIN RAHMANTO alias IJHOE bin NGADIARJO (alm) oleh karena itu dengan pidana
Terdakwa:
YATIN RAHMANTO Alias IJHOE Bin NGADIHARJO Alm