Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat:
A. SANTOS SUDARMAN
Tergugat:
CANDRA IRWAN
3517
  • Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut telah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak adalahnilai materil gugatandan bukannilai immateril,sehingga jelas bahwa dalil gugatan angka 7 b (Tujuh b) dan petitum gugatan angka 5 b (lima b) bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji (wanpretasi), hal tersebut sangat merugikan bagi Penggugat secaraImmateril
Register : 10-06-2024 — Putus : 22-05-2025 — Upload : 22-05-2025
Putusan PN BANDUNG Nomor 238/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal 22 Mei 2025 — Penggugat:
Rachmat
Tergugat:
1.Aman Suryana
2.Indra iskandar
3.Budi Chandra
4.Irma Rahmawati
Turut Tergugat:
ATR BPN kota Bandung
5847
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materill dan immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng berupa:
    1. Kerugian Materill Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta rupiah).
    2. Kerugian Immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang namun jika dinilai dengan uang, yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Register : 22-10-2024 — Putus : 28-04-2025 — Upload : 29-04-2025
Putusan PN TERNATE Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal 28 April 2025 — Penggugat:
sasmita abdurrahman
Tergugat:
1.PT. Dagymoi Properti Indonesia
2.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) cabang Ternate
4835
  • Menyatakan perbuatan Tergugat I terhadap penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat sebagai berikut;
    • Kerugian Materil sejumlah Rp320.728.800.00 (tiga ratus dua puluh tujuh ratus dua puluh delapan ribu, delapan ratus rupiah);;
    • Kerugian Immateril : Rp. 30.000.000
Register : 04-10-2024 — Putus : 28-04-2025 — Upload : 28-04-2025
Putusan PN TERNATE Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal 28 April 2025 — Penggugat:
Muhammad Auli Armaiyn
Tergugat:
1.Robert Lie (Ko Akan)
2.Sandi Litan
3.Gita Litan
5134
  • -(dua milliar lima ratus juta rupiah);
  • Kerugian Immateril : Rp. 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah);

Total kerugian materi dan Immateriil yang dialami penggugat adalah senilai Rp. 4.500.000.000.- (empat milliar lima ratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan seketika paling lambat (1) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde), dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan para tergugat

Register : 26-09-2024 — Putus : 21-11-2024 — Upload : 26-11-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 48/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal 21 Nopember 2024 — Penggugat:
Mulfina Mustafa
Tergugat:
Hartiani
5951
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan petitum subsider;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat berupa:
    1. Hutang Pokok Rp34.678.000,00
    2. Bunga Rp 520.370,00
    3. Kerugian immateril
Register : 21-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PTA BANDUNG Nomor 266/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Tanggal 20 Oktober 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
15432
  • dua puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam SHM No.1760/Desa Karangtengah adalah Utara bersebelahan dengan Selokan, Barat berbatasan dengan Tanah Darat, Selatan berbatasan dengan Tanah Darat dan Tanah Sawah, dan Timur berbatasan dengan M;
  • Menolak gugatan ganti rugi materil;
  • Menyatakan tidak dapat menerima tuntutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan ganti rugi immateril
Register : 19-03-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PN MAKALE Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Mak
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat:
1.IR. YUNAN YUNUS KADIR
2.MUHAMMAD RAMLI RACHMAN
3.Yunan Yunus Kadir
4.Muh. Ramli Rachman
Tergugat:
1.MARGARETHA SAMPE
2.ANTONIA BONGI TANDIARRANG
3.LEONARDUS SONDA TANDIARRANG
4.LEO R. TANDIARRANG
5.LUSIA PASATI
191161
  • objek sengketa secara kosong, sempurna dan benar kepada Para Penggugat;
  • Menyatakan bahwa segala bentuk surat surat yang timbul atau terbit diatas yang dimaksud atas nama Para Tergugat atau pihak lain kini dan kemudian hari dan menimbulkan hak kepemilikan Para Tergugat ataupun pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Kerugian MATERIL dan Kerugian IMMATERIL