Ditemukan 229 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-04-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 14 April 2022 — FITRI YANI VS PT HOME CENTER INDONESIA (INFORMA),
11556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FITRI YANI VS PT HOME CENTER INDONESIA (INFORMA),
Putus : 18-03-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — HOME CENTER INDONESIA (INFORMA), VS MUHAMMAD RIRI HASPARILLAH,
168100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HOME CENTER INDONESIA (INFORMA) tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tpg, tanggal 3 September 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    HOME CENTER INDONESIA (INFORMA), VS MUHAMMAD RIRI HASPARILLAH,
    HOME CENTER INDONESIA (INFORMA), diwakili olehDirektur Utama, Daniel Trisno Santoso, berkedudukan di JalanPuri Kencana, Nomor 1 Meruya, Kembangan, Jakarta Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada James Carlos Sinaga,S.H., dan kawankawan, Para Pekerja pada PT.
    HOME CENTER INDONESIA (INFORMA) tersebutharus ditolak dengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang
    HOMECENTER INDONESIA (INFORMA) tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 18/Pdt.SusPHI/2020/PN Tpg,tanggal 3 September 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Penggugat:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Register : 08-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal 16 Juni 2021 — HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
14623
  • HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
    Home Center Indonesia yang berdurasi kontrakselama 2 Tahun yaitu dari tanggal 25 Mei 2019 25 Mei 2021 dengan NomorInduk Karyawan: 142399, jabatan sebagai Sales Executive yang berlokasikerja di Informa Grand Batam Mall Lantai 2, akan tetapi Penggugat tidakpernah diberikan salinan lengkap dari perjanjian kontrak kerja yangPenggugat tandatangani tersebut;.
Register : 08-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal 16 Juni 2021 — HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
15334
  • HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
Register : 01-04-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tpg
Tanggal 3 September 2020 — HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
13853
  • HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
Register : 08-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal 16 Juni 2021 — HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
277238
  • HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
Register : 08-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal 16 Juni 2021 — HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
100
  • HOME CENTER INDONESIA, INFORMA
Register : 08-11-2021 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 664/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Juni 2022 — Penggugat:
PT Cometco Inti Prima
Tergugat:
PT Ngerumat Jaring Informa
8114
  • Ngerumat Jaring Informa/Tergugat sah dan mengikat secara hokum;
  • Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban (wanprestasi) atas Perjanjian Utang Piutang tertanggal 31 Agustus 2020 antara PT. Cometco Inti Prima/Penggugat dan PT.
    Ngerumat Jaring Informa/Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran utang sejumlah Rp1.505.780.176,00 (satu milyar lima ratus lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) ditambah denda keterlambatan sebesar 1,5% per bulan dari utang sejumlah Rp1.505.780.176,00 (satu milyar lima ratus lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) terhitung sejak bulan Oktober 2020 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap
    Penggugat:
    PT Cometco Inti Prima
    Tergugat:
    PT Ngerumat Jaring Informa
Register : 27-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN SERANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Tanggal 10 Maret 2021 — HOME CENTEER INDONESIA STORE INFORMA QBIG BSD CITY
9030
  • HOME CENTEER INDONESIA STORE INFORMA QBIG BSD CITY
Register : 14-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 492/Pid.B/2020/PN Smn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa:
1.EDHO FITRANADI Bin SUNARDI
2.PUTRANTO TRI WIJOYO, SE. Bin SUDARMANTO
8510
  • Bin SUDARMANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah meja kaca Olympus merk Informa;
    • 1 (satu) buah meja laci Maxi Drawer merk Informa;

    Dikembalikan kepada Toko

    Informa Sleman City Hall melalui saksi Abdul Kabir ;

    1. Menghukum para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
    barang di toko mebel informa adalah 1(satu) buah meja Merk Informa dengan rangka Stainless steel warna hitamdan 1 (Satu) buah laci Maxy drawer warna akasia merk Informa dan 4(empat) buah korsi merk Informa warna hitam ; Bahwa Terdakwa mengambil barangbarang tersebut dengan saudaraPutranto Tri Wijoyo ; Bahwa Terdakwa Bersama dengan Putranto Tri Wijoyo melakukanpencurian berupa : 1 (Satu) buah meja Merk Informa dengan rangkaStainless steel warna hitam dan 1 (satu) buah laci Maxy drawer warnaakasia
    Bin SUDARMANTO telah mengambil dan memindahkan 1 (satu) buah meja kaca Olympus merk Informa dan 1 (satu) buah meja laci Maxy Drawer merk Informa milik Toko Informa yangawalnya disimpan di Toko Informa Sleman City Hall ke tempat tinggalmasingmasing terdakwa dengan cara mengangkat barang tersebut dariToko Informa Sleman City Hall ke pintu Loading kemudian Terdakwa EDHO FITRANADI Bin SUNARDI memesan mobil angkutan pick up denganaplikasi GoJek berupa layanan GoBox, kemudian 1 (satu) buah meja kaca Olympus
    merk Informa diangkut ke kost Terdakwa I.
    Sleman untuk ia gunakan sendiri di rumahnya tersebut..bahwa 1 (satu) buah meja kaca Olympus merk Informa dan 1(satu) buah meja laci Maxy Drawer merk Informa adalah barang daganganmilik Toko Informa Sleman City Hall dimana masingmasing memiliki nilai 1(satu) buah meja kaca Olympus merk Informa seharga Rp.799.000, (tujuhHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 492/Pid.B/2020/PN Smnratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), nilai 1 (Satu) buah meja laciMaxy Drawer merk Informa seharga Rp.2.499.000, (dua juta
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah meja kaca Olympus merk Informa; 1 (Satu) buah meja laci Maxi Drawer merk Informa;Dikembalikan kepada Toko Informa Sleman City Hall melalui saksi Abdul Kabir ;6.
Register : 15-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1844/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DIAN EKA LESTARI, SH., MH.
Terdakwa:
EKA OKTAVIANI Alias EKA Binti EKO SUPARDI
9725
  • Home Center Indonesia (PT.HCI);

    • 1 (satu) buah ID Card dari Informa QBig Mall BSD an.Eka Oktaviani;
    • 2 (dua) buah kaos warna biru bertuliskan Informa Innovative Furnishing;
    • 1 (satu) lembar surat keterangan karyawan an.Eka Oktaviani dari PT.
    Home Center Indonesia;
  • 2 (dua) buah kemeja warna biru bertuliskan Informa Innovative Furnishing;

Dikembalikan Kepada Terdakwa Eka Oktaviani Alias Eka binti Eko Supardi

  1. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Home Center Indonesia (PT.HCI);e 1 (satu) buah ID Card dari Informa QBig Mall Bsd an.Eka Oktaviani.e 2 (dua) buah kaos warna biru bertuliskan Informa Innovative Furnishing. 1 (satu) lembar surat keterangan karyawan an.Eka Oktaviani dari PT.Home Center Indonesia. 2 (dua) buah kemeja warna biru bertuliskan Informa Innovative Furnishing;Dikembalikan Kepada Terdakwa EKA OKTAVIANI Alias EKA Binti EKOSUPARDI4.
melakukan transaksi tagihan sesuai dengan hargabarangbarang produk di Informa Qbig Mall tersebut, Kemudian oleh terdakwasetiap barang produk Informa tersebut dimasukan (di input) datanya kesistem komputer kasir Sesuai dengan ketentuan nama produk yang dibeli danjuga harganya, setelah itu konsumen membayar dengan jumlah sesuaiproduk yang dibeli lalu Terdakwa memberikan produk Informa yang dibelitersebut kepada konsumen.
, yangdigunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri dan tidak dimasukkan kekeuangan Informa Qbig Mall;6.
Home Center Indonesia (PT.HCI), makabarang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak tersebut;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah ID Card dari Informa QBig Mall Bsd an.EkaOktaviani.2. 2 (dua) buah kaos warna biru bertuliskan Informa Innovative Furnishing.3. 1 (satu) lembar surat keterangan karyawan an.Eka Oktaviani dari PT.Home Center Indonesia;4. 2 (dua) buah kemeja warna biru bertuliskan Informa InnovativeFurnishing;adalah milik Terdakwa yang tidak diperlukan
Home Center Indonesia (PT.HCI);5.6. 1 (satu) buah ID Card dari Informa QBig Mall BSD an.EkaOktaviani;5.7. 2 (dua) buah kaos warna biru bertuliskan Informa InnovativeFurnishing;Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 1844/Pid.B/2019/PN Tng5.8. 1 (satu) lembar surat keterangan karyawan an.Eka Oktaviani dariPT. Home Center Indonesia;5.9. 2 (dua) buah kemeja warna biru bertuliskan Informa InnovativeFurnishing;Dikembalikan Kepada Terdakwa Eka Oktaviani Alias Eka binti EkoSupardi;6.
Register : 22-09-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 627/Pid.B/2020/PN Bpp
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Ita Wahyuning Lestari, SH.
Terdakwa:
SABANG Bin HAYAK
3414
  • berlanjut sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SABANG Bin HAYAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,
  • Menetapkan lamanya terdakwa menjalani masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 2 (dua) buah kursi merk Informa
      warna merah;
    • 1 (satu) buh meja kotak/persegi warna coklat tua;
    • 2 (dua) buah kursi merk Informa warna merah;
    • 2 (dua) buah kursi merk Informa warna coklat tua;
    • 1 (satu) buah meja bulat warna coklat tua;
    • 5 (lima) buah kursi merk Informa;
    • 1 (satu) buah meja bulat warna krem;
    • 5 (lima) buah kursi merk Informa;

    Dikembalikan kepada saksi EDWIN YONATAN, SE.

    Menyatakan Barang Bukti berupa: 2 (dua) buah kursi merk Informa warna merah; 1 (Satu) buh meja kotak/persegi warna coklat tua; 2 (dua) buah kursi merk Informa warna merah; 2 (dua) buah kursi merk Informa warna coklat tua; 1 (Satu) buah meja bulat warna coklat tua; 5 (lima) buah kursi merk Informa; 1 (Satu) buah meja bulat warna krem;Halaman 2 dari 32 Putusan Nomor 627/Pid.B/2020/PN Bpp 5 (lima) buah kursi merk Informa;Dikembalikan kepada saksi EDWIN YONATAN, SE.6.
    dan 1Halaman 11 dari 32 Putusan Nomor 627/Pid.B/2020/PN Bpp(satu) buah meja bulat merk Informa warna krem yang saksi belli dariterdakwa adalah barang hasil curian yang dilakukan oleh terdakwa; Bahwa barang yang saksi beli dari terdakwa berupa 5 (lima) buah kursimerk informa dan 1 (Satu) buah meja bulat merk Informa tersebut dibawaoleh Petugas Polsek Balikpapan Barat untuk diproses lebih lanjut; Bahwa saksi membeli 5 (lima) buah kursi merk informa dan 1 (satu)buah meja bulat merk Informa tersebut
    , 6(enam) buah meja merk Informa, 5 (lima) batang kayu ulin panjang 4 Meter, 13(tiga belas) buah kursi bulat plastik kecil dani (Satu) buah tabung gas ukuran 50Kg kemudian dijual oleh terdakwa yaitu : 5 (lima) unit kursi merk Informa dan 1(satu) buah meja merk Informa terdakwa menjualnya kepada saksi SYAMSIAHdi daerah Kampung Baru Ujung seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah),5 (lima) unit kursi merk Informa dan 1 (satu) buah meja merk Informa terdakwamenjualnya kepada saksi IWAN di daerah
    seharga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah), 5 (lima)unit kursi merk Informa dan 1 (satu) buah meja merk Informa terdakwamenjualnya kepada saksi IWAN di daerah Kampung Baru Ujung sehargaRp.400.000, (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah kursi merk Informa dan 1(satu) buah meja merk Informa kepada saksi DAYANG di daerah Kampung BaruTengah seharga Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buahkursi merk Informa kepada saksi HERA di Kampung Baru Tengah sehargaRp.150.000, (Seratus lima
    Menyatakan Barang Bukti berupa : 2 (dua) buah kursi merk Informa warna merah; 1 (Satu) buh meja kotak/persegi warna coklat tua; 2 (dua) buah kursi merk Informa warna merah; 2 (dua) buah kursi merk Informa warna coklat tua; 1 (Satu) buah meja bulat warna coklat tua; 5 (lima) buah kursi merk Informa; 1 (Satu) buah meja bulat warna krem; 5 (lima) buah kursi merk Informa;Dikembalikan kepada saksi EDWIN YONATAN, SE.8.
Register : 29-09-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 646/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 10 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : PT Ngerumat Jaring Informa Diwakili Oleh : Joko Suwito, S.H.
Terbanding/Penggugat : PT Cometco Inti Prima
17629
  • Pembanding/Tergugat : PT Ngerumat Jaring Informa Diwakili Oleh : Joko Suwito, S.H.
    Terbanding/Penggugat : PT Cometco Inti Prima
Register : 16-01-2014 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 73/PID.B/2014/PN.BDG
Tanggal 17 Februari 2014 — PAIMIN bin SARING
459
  • HomeCenter Indonesia (Informa) Plaza IBCC Jl. Ahmad Yani No. 296 KotaBandung.Bahwa pelakunya adalah seorang lakilaki yang saksi kenal bernamaPAIMIN yang pada waktu itu adalah karyawan dari PT. Home CenterIndonesia (Informa) adapun korbannya adalah PT.
    Home Center Indonesia(Informa) Plaza IBCC yang dikuasakan kepada saksi.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa barang yang menjadi obyek dari tindakpidana Penggelapan tersebut adalah uang tunai sebesar Rp. 4.286.000,(empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan uang tersebutmilik dari PT. Home Center Indonesia (Informa) Plaza IBCC yang beraiamatdi JI.
    Home Center Indonesia(Informa) Plaza IBCC yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 296 KotaBandung dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa PAIMINBin SARING hanya rekan kerja saja.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Saksi bekerja di PT.
    Home Center Indonesia (Informa)Plaza IBCC yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 296 Kota Bandung dansaksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa PAIMIN Bin SARINGhanya rekan kerja saja.Bahwa Saksi bekerja di PT. Home Center Indonesia (Informa) Plaza IBCCsebagai karyawan dengan jabatan sebagai Sopir sejak bulan April 2010 yangbertugas mengantar barang pembelian ke alamat customer.Bahwa benar kendaraan Truk Box Toyota Dyna No.
    Home CenterIndonesia (Informa).
Register : 14-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 491/Pid.B/2020/PN Smn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penuntut Umum:
NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa:
1.EDHO FITRANADI Bin SUNARDI
2.YOSEP WISNU PRASETYA AJI Anak Dari TS. TUHONO
668
  • TUHONO tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) buah kursi kayu bercampurkan besi warna hitam merk Informa.

    Dikembalikan kepada Toko Informa Sleman City Hall melalui saksi Abdul Kabir;.

    Menghukum para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)

    Menetapkan barang bukti berupa :> 1 (Satu) buah meja kaca Olympus merk Informa;> 1 (Satu) buah meja laci Maxi Drawer merk Informa;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 491/Pid.B/2020/PN Smn> 4 (empat) buah kursi kayu bercampurkan besi warna hitam merk Informa.Dikembalikan kepada Toko Informa Sleman City Hall melalui saksi ABDULKABIR.5.
    pada hari Sabtutanggal 1 Agustus 2020 sekitar jam 10.30 wib di Toko mebel Informa yangterletak di Mall Sleman City Hall di Dusun Denggung, Tridadi, Sleman; Bahwa setelah dilakukan pengecekan barang yang hilang berupa 1 (Satu)buah Meja kaca Olympus merk Informa dengan rangka Stainless Steel warnahitam dan 1 (Satu) buah Laci Maxy Drawer merk Informa dan 4 (empat) buahKursi merk Informa warna hitam; Bahwa sebelum kita laporkan ke Polsek kita melakukan klarifikasi kepadaPara Terdakwa dan kemudian melaporkan
    tersebut sekitar bualan Juli 2019 sekitarjam 21.00 wib di Informa Sleman City Hall, Denggung, Tridadi, Sleman; Bahwa barang yang telah Terdakwa ambil di Toko Informa adalah : 4 (empatbuah Kursi kayu berwarna hitam merk Informa; Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 4 (empat buah Kursi kayuberwarna hitam merk Informa bersama dengan Terdakwa Yosep Wisnu; Bahwa Terdakwa lebih dulu mengambil Meja kaca Olympus; Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah Meja kaca Olympus dan 1 (Satu)buah Laci Meksi Drower
    Bahwa Terdakwa mengambil barang tersebut sekitar bualan April 2020 diToko Informa Sleman City Hall, Denggung, Tridadi, Sleman; Bahwa Terdakwa mengambil barang di Toko Informa tersebut bersamateman saya Terdakwa Edho Fitranandi; Bahwa barang yang Terdakwa ambil bersama dengan teman saya TerdakwaEdho berupa 4 (empat) buah Kursi kayu warna hitam merk Informa;Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Edho mengambil barangtersebut sewaktu masih kerja di Toko Informa dengan cara lewat pintubelakang pada
    TUHONO. telahmengambil dan memindahkan 4 (empat) buah kursi kayu bercampurkan besi warna hitam merk Informa milik Toko Informa milik Toko Informa yangawalnya disimpan di Toko Informa Sleman City Hall ke tempat tinggalmasingmasing terdakwa dengan cara mengangkat barang tersebut dariToko Informa Sleman City Hall ke pintu Loading kemudian Terdakwa EDHO FITRANADI Bin SUNARDI memesan mobil angkutan pick up denganaplikasi GoJek berupa layanan GoBox, kemudian 2 (dua) buah kursi tersebut diangkut ke kost
Register : 29-09-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 2750/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2015 — - KHAIRUL als. ONCIK
373
  • Oncik selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurrangi selama terdakwa berada dalamtahanan ;4 Menyatakan barang bukti berupa : 6 (enam) kotak Dinner set merk Thomson yang terdiri dari 4 (empat) buah gelas, 4(empat) buah piring besar, 4 (empat) buah piring kecil dan 4 (empat) buah mangkok,3 (tiga) buah kotak berisikan kursi merk Informa yang mana dalam dalam 1 (satu)kotak berisikan 4 (empat) buah kursi terbuat dari besi berwarna hitam , (satu) setkaki meja merk Informa yang terdiri dari 3 (tiga)
    Medan Barat berhasil menemukan barangbarang milik korban yang telahdiambil terdakwa antara lain berupa 7(tujuh) kotak Dinner set merkThomson yang terdiri dari 4(empat) buah gelas, 4(empat) buah piringbesar, 4(empat) buah piring kecil, dan 4(empat) buah mangkok, 3(tiga)buah kotak berisikan kursi merk Informa yang berisi 1(satu) set kakimeja merk Informa yang terdiri dari 3(tiga) batang besi ukir berwarnahitam, 5(lima) buah lukisan dinding, sedangkan teman terdakwa bernamalSolihin dan Boby Syahdan
    Sei Deli Gang Sawo No.10 Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat tepatnya ke sebuah gudang milik saksikorban Sujendi Tarsono als.Ayen setelah berada di lokasi lalu terdakwa bersama BobiSyahdan dan Solihin merusak kunci gembok pintu gudang hingga terbuka kemudianterdakwa bersama Boby Syahdan dan Solihin memasuki gudang serta mengambilbarangbarang milik korban yang sebelumnya terletak didalam gudang antara lainberupa 12(dua belas) pcs kursi besi merk Informa warna hitam, 30 pcs kaki mejamerk Informa
    yang berisi 1(satu) set kakimeja merk Informa yang terdiri dari 3(tiga) batang besi ukir berwarnahitam, 5(lima) buah lukisan dinding, sedangkan teman terdakwa bernamaSolihin dan Boby Syahdan masih DPO/belum tertangkap.
    Medan Barat, kota Medan ;Bahwa barang saksi yang hilang tersebut berupa 12 (dua belas) pcs kursi besimerk Informa warna hitam, 30 (tiga puluh) pcs kaki meja merk Informa,warna hitam yang terbuat dari besi, 24 (dua puluh empat) buah kursi sofamerk Flato B Patch Work, 11 (sebelas) kotak Dinner set merk Thomson dan5 (lima) buah lukisan dinding dengan total semua barang itu sebesar Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) ;Bahwa gudang milik saksi tersebut berua Ruko dua lantai dan barangdiambil
Putus : 11-09-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 1515/PID.B/2014/PN. TNG
Tanggal 11 September 2014 — ADHA OKTORA KURNIAWAN Bin NGATINO
237
  • Mall Living World Alam SuteraTangsel.1 (satu) bendel rekapan transaksi penjualan Informa Cab. Mall Living WorldAlam Sutera Tangsel pada tanggal 18 Mei 2014.1 (satu) Bendel Suat Pengangkatan Kerja berikut Slip Gaji dari terdakwaADHA OKTORA selaku karyawan dari Informa cab.
    sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu laindalam bulan Januari dan bulan Mei tahun 2014 bertempat di Toko INFORMA Cab.Mall Living World Alam Sutera Kel.
    Sekirapukul 19.00 Wib. di Toko INFORMA Cab. Mall Living World AlamSutera Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.Terdakwa menjual DEAGEN TV STAND.= Kedua pada hari Minggu, 18 Mei 2014. Sekira pukui 20.30 Wib. diToko INFORMA Cab. Mall Living World Alam Sutera Kel. PakulonanKec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
    yang terungkap dipersidangan, yaitu keterangan parasaksi dan didukung dengan keterangan terdakwa:Bahwa awalnya terdakwa bekerja di Toko INFORMA Cab.
    Mall Living World AlamSutera tangsel.e 1 (satu) bendel rekapan transaksi Penjualan Informa Cab. Mall Living WorldAlam Sutera Tangsel pada tanggal 18 Mei 2014.e 1 (satu) Bendel Surat Pengangkatan Kerja berikut Slip Gaji dari terdakwaADHA OKTORA selaku Karyawan dari Informa Cab.
Register : 04-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 448/Pid.B/2021/PN Tjk
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MERYA ELFA, SH
Terdakwa:
AGUS ARIYANSYAH ALS GRANDONG BIN SAHRANI
359
  • Home Center Indonesia (Informa);Bahwa barang milik PT. Home Center Indonesia (Informa) adalah 1 (satu)unit mobil Suzuki Carry Pick up warna putih No.Pol.
    Informa di Jalan Sudirman No.04 Kecamatan Enggal KotaBandar Lampun.
    dan Pujiallis Blewer sudah merencanakan akan melakukan pencurian mobil pick upmilik INFORMA, yang mana diketahui bahwa setiap harinya mobil pick upwarna putin milik INFORMA tersebut selalu diparkir diluar yaitu halamanparkir depan kantor INFORMA, kemudian pada hari jum;at tanggal 22 Mei2020 sekira jam 17.00 wib terdakwa bersama dengan Rizki Alias Belek,Mawan alias Mawek alias Zidoy/Edoy, dan Puji allis Blewer mematangkanrencananya untuk mengambil mobil pick up tersebut, selanjutnya malam harinya
    Home Center Indonesia (Informa) tersebut tanpasepengetahuan dan seizin pemiliknya tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.
    Home Center Indonesia (Informa) tersebuttanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya tersebut;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.
Putus : 14-11-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1203/Pid.B/2016/PN.Bks.
Tanggal 14 Nopember 2016 — pidana - VINSEN YUSTINUS
14034
  • :HomeKredit Indonesia Cabang Cililitan , permohonan kredit saksi Sumiyati tidakdapat diproses dikarenakan alasan saksi Sumiyati masih memiliki kredit ditoko Informa selanjutnya saksi Sumiyati yang merasa tidak memiliki kreditdi toko informa langsung mendatangi saksi Bimo Aryo Nugroho selakukaryawan PT.Home Kredit Indonesia menanyakan mengenai permohonankredit saksi Sumiyati yang ditoko informa dan setelah dilakukan investigasikepada para sales ditemukan terdakwa telah mempergunakan data datasaksi
    Selanjutnya sekira akhir bulanMei 2016, pada saat saksi Sumiyati hendak mengajukan permohonankredit ke PT.Home Kredit Indonesia Cabang Cililitan , permohonan kreditsaksi Sumiyati tidak dapat diproses dikarenakan alasan saksi Sumiyatimasih memiliki kredit di toko Informa selanjutnya saksi Sumiyati yangmerasa tidak memiliki kredit di toko informa langsung mendatangi saksiBimo Aryo Nugroho selaku karyawan PT.Home Kredit Indonesiamenanyakan mengenai permohonan kredit saksi Sumiyati yang ditokoinforma
    Selanjutnya padatanggal 02 Mei 2016, datang saksi Abdi Maulana Siregar dan saksi MuhammadFaisal juga mendatangi toko Informa Cibubur Time Square Jl.
    Selanjutnya sekiraakhir bulan Mei 2016, pada saat saksi Sumiyati hendak mengajukan permohonankredit ke PT.Home Kredit Indonesia Cabang Cililitan , permohonan kredit saksiSumiyati tidak dapat diproses dikarenakan alasan saksi Sumiyati masih memilikikredit di toko Informa selanjutnya saksi Sumiyati yang merasa tidak memilikikredit di toko informa langsung mendatangi saksi Bimo Aryo Nugroho selakukaryawan PT.Home Kredit Indonesia menanyakan mengenai permohonan kreditsaksi Sumiyati yang ditoko informa
    Adhitia yang telah mengajukan data pengajuankredit dan karena alasan lain selanjutnya mengundurkan diri tidak jadi mengambilbarangbarang ditoko Informa Cibubur Time Square tersebut lalu oleh TerdakwaHal 16 dari 20 halaman No.1203/Pid.B/2016/PN.Bkspengunduran diri tersebut ditidak disampaikan pada PT.
Register : 25-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1015/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
MOH. RIFANI AGUSTAM, SH.
Terdakwa:
M. EFAN BIN HAIRUDIN
302
  • EFAN Bin HAIRUDIN bersama dengan Edoy(DPO), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar jam 03.30 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat didepanhalaman parkir INFORMA yang beralamat dijalan Sudirman No. 04 Kec.
    ; Atas kejadian tersebut toko INFORMA mengalami kerugian sebesar +Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat(1) ke4 dan ke5 KUHP.Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 1015/Pid.B/2020/PN TjkATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa M.
    Saksi Deddy Heriwanto Bin Jakfar Sidik (Alm), di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi merupakan karyawan toko Informa; Bahwa mobil Operasional kantor (toko INFORMA) hilang padahari sabtu tanggal 23 mei 2020 sekira jam 03.30 wib di depan halamanparkir INFORMA jalan Sudirman no. 04 kec. Engggal Kota BandarLampung; Bahwa Yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalahPT. HOME CENTER INDONESIA (INFORMA) jalan Sudirman No. 04kec.
    HOME CENTER INDONESIA (INFORMA) lampung sejaktahun 2013 dan seharihari digunakan untuk kendaraan oprasionalpengakut barangbarang INFORMA, dan sehingga dengan adanyakejadian tersebut, yang bertanggung jawab atas mobil itu adalahperusahaan saksi tersebut;Halaman 5 dari 15 Putusan Nomor 1015/Pid.B/2020/PN Tjk Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut yang mana padahari itu sabtu tanggal 23 mei 2020 sekira jam 05.30 wib, saksimendapat telpon dari sdr.
    SYARIFUDIN yang merupakan security /satpam INFORMA yang melaporkan bahwa adanya peristiwakehilangan mobil perusahaan tersebut; Bahwa saksi menuju ke kantor saksi PT.