Ditemukan 60 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-05-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 PK/TUN/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — KEPALA KANTOR WILAYAH VIII, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA vs NY. ENOK SARIFAH,SH
5132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALASANALASAN GUGATAN :Adapun alasanalasan gugatan Penggugat adalah sebagai beikut :1.Bahwa, dalam rangka penyelesaian masalah Tanah dan BangunanBekas Milik Asing/Cina, Menteri Keuangan selaku Pengelola HartaKekayaan Negara dan selaku Ketua Tim Interdep Penyelesaian MasalahTanah dan Bangunan bekas Milik Asing/Cina telah menerbitkan surattanggal 12 April 1989 Nomor S.394/MK.03/1989, perihal Gedung danTanah Bekas Sekolah Asing/Cina, yang ditujukan kepada : 1) MenteriPendidikan dan Kebudayaan. 2) Menteri
    17 Juli1993, Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tanggal 31 Mei 1994Nomor 304/Pdt/G/1993/PN.Bdg, Pernyataan Bersama/Addendum tanggal2 Juni 1994 dan Berita Acara Serah Terima tanggal 16 Januari 1995,telah dilaporkan Ka Kanwil Depdikoud Jabar kepada Gubernur selakuKetua Tim Asistensi Daerah, dengan suratnya Nomor 7694/102/R/1995tanggal 17 Januari 1995, dan Gubernur Jawa Barat selaku Ketua TimAsistensi Daerah Jawa Barat, kemudian merekomendasikannya kepadaMenteri Keuangan, selaku Ketua Tim Interdep
    Bahwa, dengan diberlakukan UU OTDA Nomor 22/1999, Dirjen Anggaranyang saat itu selaku Koordinator Tim Interdep Pusat PenyelesaianMasalah Aset Bekas Milik Asing/Cina, menerbitkan surat edaran Nomor$5013/A/2001 tanggal 31 Juli 2001 kepada Para Gubernur u.pSekretaris Daerah Selaku Ketua Tim Asistensi Daerah PenyelesaianMasalah Aset Bekas Milik Asing/Cina di seluruh Indonesia, yang isinya :1) Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintah Daerah, pasal 129 ayat (3) disebutkan bahwa semuainstansi
    Putusan Nomor 03 PK/TUN/2015sebagaimana telah diubah dengan PMK No.154/PMK.06/2011, PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat berwenanguntuk merekomendasikan penyelesaian status kepemilikan aset Bekas MiikAsing/Cina kepada Tim Interdep Tingkat Pusat, yaitu:a. Dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara;b. Dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah;c.
    Menimbang, bahwa pejabat yang berwenang untuk melakukanpenyelesaian tanah dan bangunan bekas Milik Asing/Cina adalahmerupakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola HartaKekayaan Negara dan selaku Ketua Tim Interdep Penyelesaian Masalahtanah dan bangunan bekas Milik Asing/Cina, Tergugat/Pembanding tidakmempunyai kewenangan untuk melakukan tukar menukar tanah bekasMilik Asing/Cina sesuai dengan Pasal 1 angka 8 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 154/PMK.06/2011 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri
Putus : 20-04-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 20 April 2011 — ABDUL MAJID bin M. JUSRAN
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim Pokja interdep Rp. 15.000.000.f. Perjalanan dinas ke Propinsi Rp. 3.000.000,g.
    Perjalanan dinas ke Kecamatan Rp. 28.800.000.Jumlah Rp. 172.100.000.Penggunaan anggaran untuk menunjang kegiatan kegiatan tersebut tidakdidukung dengan buktibukti pertanggung jawaban seperti untuk penggunaandana kegiatan Sentra Gakkumdu secara keseluruhan tidak dapat dijelaskan,kemudian untuk dana Tim Pokja pelaporan dan penyelesaian sengketa, TimPokja Interdep, perjalanan dinas ke propinsi dan perjalanan dinas Kecamatantidak didukung dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kwitansi.
    Tim Pokja interdep Rp. 15.000.000,f. Perjalanan dinas ke Propinsi Rp. 3.000.000,g.
Putus : 13-08-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1929 K/Pdt/2011
Tanggal 13 Agustus 2012 — YAYASAN SUMBER KASIH DKK VS Drs. DJAMAN PERINGETEN SEMBIRING MELIALA
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengajukan permohonan pembelian aset bekas milik asing/Cina diJalan Merdeka No. 232, Kelurahan Dwikora, Pematang Siantar kepada MenteriKeuangan Republik Indonesia di Jakarta ;Bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian atas permohonanPenggugat tersebut Tergugat menyerahkan dan meneruskannya kepadaTergugat II ;Bahwa kemudian atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat Ilmenindaklanjutinya dengan melakukan proses sesuai dengan peraturan yangberlaku antara lain:e Melakukan penaksiran harga aset melalui Tim Interdep
    37.90 m) ;e Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Merdeka (36.15 m) ;e Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Negara (38.85 m) ;Bahwa setelah hal sebagaimana disebutkan di atas selesai dan rampungdilakukan oleh Tergugat II, maka oleh Tergugat II menyampaikannya kepadaTergugat melalui suratnya Tergugat II tanggal 28 Mei 2001 Nomor 593/8119 ;Bahwa Tergugat telah menyetujui aset dijual kepada pihak swastadengan nilai yang di tetapkan oleh Tim Asistensi Daerah Propinsi SumateraUtara dengan koordinasi Tim Interdep
    Bahwa berdasarkan data yang terdapat di dalam Peraturan MenteriKeuangan No. 188/PMK.06/2008 tanggal 20 November 2008 tentangPenyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina (dahulu diatur di dalam BukuMerah Putih Petunjuk Penanganan Masalah Organisasi Eksklusif Rasialyang disusun dan diterbitkan oleh Tim Interdep Penyelesaian MasalahAset Bekas Milik Asing/Cina), bahwa baik SR Yu Tjai maupunPerkumpulan Hok Kian Hwee, keduanya adalah termasuk organisasiterlarang sebagaimana tercantum pada halaman lampiran
    Terhadap aset yang berada di Jalan Merdeka No. 232,Kelurahan Dwikora, Pematang Siantar, berdasarkan data yangterdapat di Buku Merah Putih tentang Petunjuk PenangananMasalah Organisasi Eksklusif Rasial yang disusun danditerbitkan oleh Tim Interdep Penyelesaian Masalah AsetBekas Milik Asing/Cina bahwa SR Yu Tjai dan PerkumpulanHok Kian Hwee Kuan adalah termasuk organisasi terlarangsebagaimana tercantum pada halaman lampiran organisasieksklusif rasial Propinsi Sumatera Utara pada No. 19 halaman165,
    No. 1929 K/Pdt/201 13434Permohonan diajukan oleh Pemohon melalui Tim Asistensi Daerah (TAD)untuk direkomendasikan ke Tim Interdep guna mendapatkan persetujuandari Menteri Keuangan ;Pemohon yang berkeinginan untuk membeli/mendapatkan hak atas asetdimaksud dan bersedia membayar kompensasi kepada Negara sesuaiketentuan perundangundangan yang berlaku ;Pemohon bukanlah perkumpulan atau merupakan bagian dari(Onderbouw), penerus, kelanjutan, reinkarnasi atau penjelmaan dariorganisasi apapun juga dan tidak
Register : 11-05-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 23-01-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 8 Nopember 2012 — NY. ENOK SARIFAH,SH VS KEPALA KANTOR WILAYAH VIII, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
10234
  • ALASANALASAN GUGATAN : 222oo oneness nnn eensAdapun alasanalasan gugatan Penggugat adalah sebagai beikut1.Bahwa, dalam rangka penyelesaian masalah Tanah dan Bangunan Bekas MilikAsing/Cina, Menteri Keuangan selaku Pengelola Harta Kekayaan Negara danselaku Ketua Tim Interdep Penyelesaian Masalah Tanah dan Bangunan bekas MilikAsing/Cina telah menerbitkan surat tanggal 12 April 1989 Nomor : S.394/MK.03/1989, perihal Gedung dan Tanah Bekas Sekolah Asing/Cina, yangditujukan kepada : 1) Menteri Pendidikan
    Juli 1993, PutusanPengadilan Negeri Kelas A Bandung tanggal 31 Mei 1994 Nomor 304/Pdt/G/1993/PN.Bdg, Pernyataan Bersama / Addendum tanggal 2 Juni 1994 dan Berita AcaraSerah Terima tanggal 16 Januari 1995, telah dilaporkan Ka Kanwil DepdikbudJabar kepada Gubernur selaku Ketua Tim Asistensi Daerah, dengan suratnyaNomor 7694/102/R/1995 tanggal 17 Januari 1995, dan Gubernur Jawa Barat selakuKetua Tim Asistensi Daerah Jawa Barat, kemudian merekomendasikannya kepadaMenteri Keuangan, selaku Ketua Tim Interdep
    Bahwa, dengan diberlakukan UU OTDA Nomor 22/1999, Dirjen Anggaran yangsaat itu selaku Koordinator Tim Interdep Pusat Penyelesaian Masalah Aset BekasMilik Asing/Cina, menerbitkan surat edaran Nomor : S5013/A/2001 tanggal31 Juli 2001 kepada Para Gubernur u.p Sekretaris Daerah Selaku Ketua TimAsistensi Daerah Penyelesaian Masalah Aset Bekas Milik Asing/Cina di seluruhIndonesia, yang isinya : 1) Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang PemerintahDaerah, pasal 129 ayat (3) disebutkan bahwa
    Bahwa, untuk penyelesaian asetaset bekas milik Asing/Cina yang tersebar di13.seluruh wilayah Indonesia sebagaimana termuat dalam Lampiran PeraturanMenteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset BekasMilik Asing/Cina sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 154/PMK.06/2011, telah dibentuk Tim Interdep Pusat yang anggotaanggotanyaantara lain terdiri dari unsur Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, BadanInteljen Negara (d/h Badan Koordinasi Intelijen Nasional), Departemen Hukumdan
    No. 46/G/2012/PTUNBDG70Asistensi Daerah Jawa Barat, kemudian merekomendasikannya kepada MenteriKeuangan selaku Ketua Tim Interdep Pusat Cq.
Register : 07-09-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 517/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 27 Nopember 2018 — PEMERINTAH R.I CQ KEMENTRIAN KEUANGAN R.I CQ DIRJEND KEKAYAAN NEGARA CQ KANWIL DJKN DKI JAKARTA >< ZHENG ZHI YU CS
14445
  • Menteri Keuangan No.31/PMK.06/2015 tentang PenyelesaianAset Bekas Milik Asing / Tionghoa, yang sebelumnya mengacu pada SuratMenteri Keuangan No.S394/MK.3/1989 tanggal 12 April 1989;Bahwa untuk penyelesaian asetaset bekas milik Asing / Tionghoa yangtersebar diseluruh wilayah Indonesia sebagaimana termuat dalam lampiranPeraturan Menteri Keuangan No.31/PMK.06/2015 tentang PenyelesaianAset Bekas Milik Asing / Tionghoa, termasuk aset yang menjadi objekperkara aquo, telah dibentuk tim Penyelesaian / interdep
    Pusat yanganggotaanggotanya terdiri dari unsur kementerian Keuangan, KementerianHal 21 Putusan No. 517/PDT/2018/PT.DKI15.16.Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Pertahanan, KementerianPendidikan Nasional, Badan Inteljen Negara (BIN), Badan PertanahanNasional (BPN), Kejaksaan Agng, Kepolisian R.1;Guna membantu tugas Tim Penyelesaian / Interdep Pusat dalampenyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Cina di daerah, dibentuk TimAsistensi Daerah dengan anggotaanggotanya terdiri dari unsur KantorWilayah
    / alasan Penggugat tersebut diatas sudah sepatutnya ditolakoleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo karena jelas bahwaobjek sengketa telah terdaftar sebagai ABMA/T dan hal ini diperkuat denganterdaftarnya objek sengketa dalam Lampiran Peraturan Menteri KeuanganNo.31/PMK.05/2015 yang menunjukkan bahwa objek sengketa merupakanmilik dari Organisasi Eklusif Rasial yang terdapat di dalam buku Merah PutihPetunjuk Penanganan Masalah Organisasi Eklusif Rasial yang disusun danditerbitkan oleh Tim Interdep
Register : 04-03-2008 — Putus : 10-10-2008 — Upload : 06-02-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 80/PDT.G/2008/PN.DPS.
Tanggal 10 Oktober 2008 — PT. MARGASRIKATON DWIPRATAMA melawan KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, dkk.
15593
  • Berita Acara Penaksiran harga tertanggal 30 Desember 1997,yang dibuat oleh Tim Penaksir Harga Interdep ;Menghukum Tergugat Il untuk melaksanakan Surat KeputusanTergugat No. 23611997 tanggal 31 Dsember 1997 tersebut,Menolak gugatan pihak Tergugat yang lain dan selebihnya ;Menghukum Tergugat Il untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 574.000, (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) ;Menghukum Tergugat 1 untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ;05.
Register : 30-01-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 20/B/2013/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Juni 2013 — KEPALA KANTOR WILAYAH VIII, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA; NY. ENOK SARIFAH,SH;
6024
  • Tergugat/Pembanding tidak mempunyai kewenanganuntuk melakukan tukarmenukar atas tanah dan bangunan bekas milik Asing/Cina (objeksengketa surat keputusan Tergugat Nomor : S294/WKN.8/2012, tanggal 15 Pebruari 2012,Hal : Permohonan Tukar Menukar ), dengan alasan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pejabat yang berwenang untuk melakukan penyelesaian tanahdan bangunan bekas Milik Asing/Cina adalah merupakan kewenangan Menteri Keuanganselaku Pengelola Harta Kekayaan Negara dan selaku Ketua Tim Interdep
    PengadilanNegeri Kelas IA Bandung Nomor : 304/Pdt/G/ 1993/PN.Bdg tanggal 31 Mei 1994,Pernyataan bersama/ Addendum tanggal 2 Juni 1994 dan Berita acara Serah Terimatanggal 16 Januari 1995 Nomor : 7680/102/R/1995 telah dilaporkan Ka KanwilDepdikbud Jawa Barat kepada Gubernur selaku Ketua Tim Asistensi Daerah, denganSuratnya Nomor : 7694/102.R/1995 tanggal 17 Januari 1995 dan Gubernur Jawa Baratselaku Ketua Tim Asistensi Daerah Jawa Barat, kemudian merekomendasikannyakepada Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Interdep
Register : 05-05-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 06-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 264/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 24 Juli 2017 — I NYOMAN SUPARTA CS >< PEMERINTAH RI CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CS
11046
  • Putusan No. 264/Padt/2017/PT.DKI.14.Keputusan tersebut telah dibentuk Tim Penaksir Harga Interdep No.1031997 tertanggal 24 Juni 1997.
    Setelah itu persetujuan pelaksanaan tukar menukartersebut ditetapbkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama MenteriKeuangan, bukan oleh TERGUGAT dan selanjutnya pembentukan TimPenaksir Harga Interdep yang harus terdiri dari unsur Departemen/Lembaga yang bersangkutan maksimal 5 (lima) orang, yaitu DepartemenKeuangan c.q.
    Terkait Pembentukan Tim penaksir WHarga Interdepsebagaimana ketentuan dalam Lampiran KMK Nomor: 350/KMK.03/1994disebutkan:Pada angka 2 huruf e Lampiran KMK Nomor: 350/KMK.03/1994:Agar Departemen/Lembaga membentuk Tim Interdep dengananggotanya terdiri dari unsur Departemen/Lembaga yang bersangkutanmaksimal 5 (lima) orang, Departemen Keuangan c.q.
    Bukan total selurun anggotatim interdep.
    DKI.membentuk Tim Interdep adalah Departemen/Lembaga yangbersangkutan. Sehingga sudah jelas bahwa kewenangan untukmembentuk tim interdep tersebut ada pada BPN.6. Berdasarkan hal tersebut di atas, proses tukar menukar serta tindakan TurutTergugat VIlIl yang telah mengeluarkan surat :1. Surat Menteri Keuangan RI No. S.462.3/A/51/0996 tanggal 24 September1996 tentang ljin Prinsip Pembangunan Kantor Badan PertanahanNasional, dan Nomor2.
Putus : 23-06-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 PK/Pdt/2014
Tanggal 23 Juni 2015 — YAYASAN SUMBER KASIH vs Drs.DJAMAN PERINGETEN SEMBIRING MELIALA dkk
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kemudian atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat Ilmenindaklanjutinya dengan melakukan proses sesuai dengan peraturanyang berlaku antara lain: Melakukan penaksiran harga aset melalui Tim Interdep ProvinsiSumatera Utara; Penaksiran dan Permintaan harga Umum dan harga NJOP PBB danPemerintah Kota Pematang Siantar; Permintaan peruntukan Lokasi sesuai dengan RUTR Kota PematangSiantar; Pengukuran yang dilakukan BPN Kota Pematang Siantar atasPermintaan Drs.
    Bahwa Tergugat telah menyetujui aset dijual kepada pihak swasta dengannilai yang ditetapkan oleh Tim Asistensi Daerah Provinsi Sumatera Utaradengan koordinasi Tim Interdep Pusat dan hasilnya disetorkan ke rekeningMenteri Keuangan, sesuai dengan surat Tergugat tanggal 30 September2002 Nomor S5254/A/2002;.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN TUBAN Nomor 36/Pdt.G/2013/PN.Tbn
Tanggal 29 April 2014 — LETKOL TNI AD Drg. ERI ISKANDAR (PURNAWIRAWAN TNI AD)
SRI WULAN
WIYATNI LIMANTARA
WINARMI LIMANTARA
HELENA WIDYANTI
VIVINA LIMANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR Cq. PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN Cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TUBAN Cq. SEKOLAH SLTP NEGERI 6 TUBAN
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI JAWA TIMUR Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TUBAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN DALAM NEGERI Cq. PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
9126
  • sekolah Asing/ Cina Tingkat Propinsi Jawa Timur untukdiusulkan kepada Ketua Tim Interdep Pusat sekolah Asing/ Cina agar dicoret dandihapus dari daftar sekolah Asing/ Cina dan kepada Pemerintah Kabupaten Tubandiberi saran menyelesaikan masalahnya dengan bekas pemegang hak melaluiketentuan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 Jo.
    ;Bahwa saksi mengetahui permasalahan dalam perkara ini adalah bidang tanah yangdiatasnya berdiri bangunan Sekolah Menengah Lanjutan Pertama Negeri (SLTPN) 6Tuban, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Tuban ;Bahwa saksi mengetahui permasalahan bidang tanah tersebut pada tahun 2005, yaitusaat permasalahan tersebut masuk ke kantor tempat saksi bekerja sebelumnya ;Bahwa saksi mengetahui permasalahan bidang tanah tersebut karena saat itu kantorsaksi menerima rekomendasi hasil penelitian dari Tim Interdep
    Advokasi AssetAsing/ Cina di Propinsi Jawa Timur ;Bahwa adapun salah satu tugas pada Biro Hukum Dan Pemerintahan adalahmonotoring dan evaluaasi Otonomi Daerah, salah satunya adalah penyelesaianpermasalahanpermasalahan dari implementasi Otonomi Daerah termasukpenyerahan P3D dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam hal inipenyerahan personil, perlengkapan, pembiayaan dan dokumen ;Bahwa berdasarkan rekomendasi dari Tim Interdep antara lain menyatakan obyeksengketa dalam perkara ini bukan termasuk
    Suyanto, S.H., M.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :Bahwa saksi adalah mantan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pertanahan NasionalKantor Wilayah Propinsi Jawa Timur ;Bahwa yang dimaksud dengan Tim Interdep adalah tim yang dibentuk dengan salahsatu tugasnya yaitu mengurusi pengalihan asset pemerintah pusat ke pemerintahdaerah ;Bahwa Tim Interdep dibentuk sejak mulai diberlakukannya UndangUndangmengenai Otonomi Daerah ;Bahwa Tim Interdep tidak menangani masalah sengketa, akan tetapi terkadang
    TimInterdep turun kelapangan atau survei karena pengalihan asset terkadang adapermasalahan ;Bahwa Tim Interdep tidak behak untuk memberi sanksi atas suatu perkara atausengketa ;Bahwa asset yang peralihannya melalui Tim Interdep misalnya mengenai tanah,bangunan dan kendaraan ;Bahwa untuk mengetahui tanah tersebut milik orang Cina atau Belanda, dapat dilihatdari pemegang hak ;Bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) diajukan dengan tenggang waktu 2(dua) tahun sebelum Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut
Register : 19-12-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/TUN/2013
Tanggal 24 Februari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH VIII, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS NY. ENOK SARIFAH., SH;
6836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena ituPengadilan Tata Usaha Negara Bandung berwenang untuk memeriksa,memutus dan meyelesaikan sengketa tata usaha negara ini ;Il ALASANALASAN GUGATAN :Adapun alasanalasan gugatan Penggugat adalah sebagai beikut :1:Bahwa, dalam rangka penyelesaian masalah Tanah dan BangunanBekas Milik Asing/Cina, Menteri Keuangan selaku Pengelola HartaKekayaan Negara dan selaku Ketua Tim Interdep
    Bahwa, dengan diberlakukan UU OTDA Nomor 22/1999, Dirjen Anggaranyang saat itu selaku Koordinator Tim Interdep Pusat PenyelesaianMasalah Aset Bekas Milik Asing/Cina, menerbitkan surat edaran Nomor :$5013/A/2001 tanggal 31 Juli 2001 kepada Para Gubernur u.pSekretaris Daerah Selaku Ketua Tim Asistensi Daerah PenyelesaianMasalah Aset Bekas Milik Asing/Cina di seluruh Indonesia, yang isinya :1) Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentangPemerintah Daerah, pasal 129 ayat (8) disebutkan bahwa
Register : 21-02-2012 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 09-08-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 32/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 19 Juli 2012 — 1.Esterwati Adiwidya,2.Elisabeth Lestari Adiwidya,DKK;Menteri Keuangan Republik Indonesia
338
  • S394/MK.3/1989 tanggal12 April 1989;Bahwa untuk penyelesaian asetaset bekas milik Asing/Cina yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan MenteriKeuangan No. 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina sebagaimana telah dirubah dengan PMK No.154/PMK.06/2011, termasuk assetyang tercantum di dalam surat Keputusan Menteri Keuangan No:148/KM.6/2011(obyek sengketa a quo), telah dibentuk Tim Interdep Pusat yang anggotaanggotanya antara lain
    Di daerahdaerah (propinsi), tugas Tim Interdep Pusat dibantu oleh Tim Asistensi Daerahdengan angotaanggota antara lain Pemerintah Daerah Tingkat I (Gubernur Kepalacq.
Register : 02-07-2014 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 08-11-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL
Tanggal 5 April 2016 — 1.I NYOMAN SUPARTA,SS 2.I MADE SURATA 3.I KETUT SUDIA 4.I WAYAN NAMBREG 5.I MADE MENDRA Lawan 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN
12258
  • Setelah itu persetujuan pelaksanaan tukar menukartersebut ditetapbkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama MenteriKeuangan, bukan oleh TERGUGAT dan selanjutnya pembentukan TimPenaksir Harga Interdep yang harus terdiri dari unsur Departemen/Lembaga yang bersangkutan maksimal 5 (lima) orang, yaitu DepartemenKeuangan c.q.
    Berita Acara Penaksiran Harga tertanggal 30 Desember1997, yang dibuat oleh Tim Penaksir Harga Interdep.5. Menghukum Tergugatll untuk melaksanakan Surat KeputusanTergugat No. 236I1997 tanggal 31 Desember 1997 tersebut,Menolak gugatan pihak Penggugat yang lain dan selebihnya;Menghukum Tergugatll untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp.547.000. (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)8. Menghukum Tergugat! untuk tunduk dan taat pada isi putusanini.lll.
    Terkait Pembentukan Tim penaksir Harga Interdepsebagaimana ketentuan dalam Lampiran KMK Nomor: 350/KMK.03/1994disebutkan:Pada angka 2 huruf e Lampiran KMK Nomor: 350/KMK.03/1994:Agar Departemen/Lembaga membentuk Tim Interdep dengananggotanya terdiri dari unsur Departemen/Lembaga yang bersangkutanmaksimal 5 (lima) orang, Departemen Keuangan c.q.
    Bukan total selurunh anggotatim interdep.
    Sehingga sudah jelas bahwa kewenangan untukmembentuk tim interdep tersebut ada pada BPN.6. Berdasarkan hal tersebut di atas, proses tukar menukar serta tindakan TurutTergugat VIll yang telah mengeluarkan surat :1.Surat Menteri Keuangan RI No. S.462.3/A/51/0996 tanggal 24September 1996 tentang ljin Prinsip Pembangunan Kantor BadanPertanahan Nasional, dan Nomor.
Putus : 01-03-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 1 Maret 2017 — MATHIAS SARWA, S.E., M.M, DK
5829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IrianBhakti sebear Rp702.800.000,00 ;Bahwa oleh karena ijin pemasaran mobil bukan baru yang diimpor dariJepang telah habis masa berlakunya maka mobilmobil bukan baru yangdiimport oleh pengusaha yang bermitra dengan PD Irian Bhakti tidak bisadipasarkan di Papua;Bahwa untuk mengatasi hal itu para pengusaha yang bermitra dengan PDIrian Bhakti bersepakat memberikan dana sucses fee sebesarRp4.000.000,00 per unit mobil yang diberikan kepada Tim Interdep di Jakarta(tim antar departemen), untuk mengurus
    Jantje Lagu, AK, MM pada Bank BIl CabangJayapura, kemudian dana tersebut oleh Terdakwa diserahkankepada Tim Interdep di Jakarta, mengenai siapa nama orang yangmenerima dana tersebut, Terdakwa tidak bisa menjelaskan;Fee sebesar Rp217.500.000,00 yang diperhitungkan denganpengambilan 1 unit mobil prado seharga Rp190.000.000,00 untuk DirLantas Mabes Polri dan pengambilan uang tunai Rp27.500.000,00oleh Rony AR (mantan Direksi PD Irian Bhakti);Succes fee yang telah dibayarkan oleh CV Sumber Makmur namuntidak
    IrianBhakti sebear Rp702.800.000,00;Bahwa oleh karena ijin pemasaran mobil bukan baru yang diimpor dariJepang telah habis masa berlakunya maka mobilmobil bukan baru yangdiimport oleh pengusaha yang bermitra dengan PD Irian Bhakti tidak bisadipasarkan di Papua;Bahwa untuk mengatasi hal itu para pengusaha yang bermitra dengan PDIrian Bhakti bersepakat memberikan dana succes fee sebesarRp4.000.000,00 per unit mobil yang diberikan kepada Tim Interdep di Jakarta(tim antar departemen), untuk mengurus perijinan
    Jantje Lagu, AK, MMpada Bank BII (Cabang Jayapura, kemudian dana tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Tim Interdep di Jakarta, mengenai siapa nama orangyang menerima dana tersebut, Terdakwa tidak bisa menjelaskan; Fee sebesar Rp217.500.000,00 yang diperhitungkan dengan pengambilan1 unit mobil prado seharga Rp190.000.000,00 untuk Dir Lantas MabesPolri dan pengambilan uang tunai Rp27.500.000 oleh Rony Al (mantanHal. 22 dari 51 hal. Put. Nomor 5 PK/Pid.Sus/2017Direksi PD Irian Bhakti).
Putus : 14-10-2019 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3555/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT GUNUNG RAJA PAKSI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
23074 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Masuk pada tahun 2017 ditetapkan sebesar1,88%;Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu PemohonBanding) merasa dirugikan hak konstitusionalnya di bidangperpajakan karena diharuskan membayar Bea Masuk dengan tarifumum (MFN) sebesar 15%, maka Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Pemohon Banding) mengadu kepada Menteri Perindustrian.Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Menteri Perindustrian dengan suratNomor 571/MIND/10/2018 tanggal 18 Oktober 2018, mengingatkankepada Menteri Keuangan bahwa pada rapat InterDep
Register : 19-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 32/PDT/2021/PT SMR
Tanggal 25 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat II : Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan R.I Diwakili Oleh : Sahat.B.J Pardede
Terbanding/Penggugat : PT. SAKALO
Terbanding/Turut Tergugat : Cq Kepala Kantor Badan Pertahanan Kota Samarinda
Turut Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
9552
  • Peraturan MenteriKeuangan No. 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset BekasMilik Asing/Tionghoa (PMK 188/2008):Bahwa untuk penyelesaian asetaset bekas milik Asing/Tionghoa yangtersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana termuat dalamLampiran S394 / PMK 188/2008 maupun PMK 31/2015, termasuk asetyang menjadi obyek perkara a quo, telah dibentuk Tim Penyelesaian/Interdep Pusat yang anggotaanggotanya terdiri dari unsur KementerianKeuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KementerianPertahanan
    , Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Intelijen NegaraHal 15 dari hal 47 Put No.32/PDT/2021/PT.SMR14.15.BIN) Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Kejaksaan Agung KepolisianRI;Bahwa guna membantu tugas Tim Penyelesaian/Interdep Pusat dalampenyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina di daerah, dibentuk TimAsistensi Daerah dengan angotaanggotanya terdiri dari unsur KantorWilayah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, KantorWilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor WilayahBadan Pertanahan
    Petunjuk Penyelesaian:Dalam S394:Alternatif: Agar Badan Pertanahan Nasional membatalkan Hak Baru atasnama pihak swasta; Aset ditawarkan kepada pihak swasta agar membelinyadengan harga yang ditetapkan oleh Tim Daerah dengankoordinasi Tim Interdep Pusat.
Register : 07-06-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 86/Pdt.G/2018/PN Smr
Tanggal 28 Februari 2019 — Penggugat:
RONALD LOLANG
Tergugat:
1.Cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur
2.Cq Kepala Kantor Badan Pertahanan Kota Samarinda
506
  • S394/MK.3/1989 tanggal 12 April 1989.Bahwa untuk penyelesaian asetaset bekas milik Asing/Tionghoa yangtersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana termuat dalam LampiranPeraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.06/2015 tentang PenyelesaianAset Bekas Milik Asing/Tionghoa, termasuk aset yang menjadi obyek perkaraa quo, telah dibentuk Tim Penyelesaian/Interdep Pusat yang anggotaHalaman 14 dari 30 Putusan No. 86/Pdt.G/2018/PN.Smr15.16.anggotanya terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Hukumdan
    Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan, Kementerian PendidikanNasional, Badan Intelijeri Negara (BIN), Badan Pertanahan Nasional (BPN),Kejaksaan Agung, Kepolisian RI.Guna membantu. tugas Tim Penyelesaian/Interdep Pusat dalampenyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina di daerah, dibentuk Tim AsistensiDaerah dengan angotaanggotanya terdiri dari unsur Kantor Wilayah,Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasioanlProvinsi
Register : 24-07-2019 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 104/Pdt.G/2019/PN Smr
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. SAKALO
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan R.I
Turut Tergugat:
Cq Kepala Kantor Badan Pertahanan Kota Samarinda
7316
  • Bahwa untuk penyelesaian asetaset bekas milik Asing/Tionghoayang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana termuat dalamLampiran S394 / PMK 188/2008 maupun PMK 31/2015, termasuk asetyang menjadi obyek perkara a quo, telah dibentuk TimHalaman 14 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 104/Pat.G/2019/PN SmrPenyelesaian/Interdep Pusat yang anggotaanggotanya terdiri dari unsurKementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, BadanInteljen
    Bahwa guna membantu tugas Tim Penyelesaian/Interdep Pusatdalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina di daerah, dibentuk TimAsistensi Daerah dengan angotaanggotanya terdiri dari unsur KantorWilayah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasioanl Provinsi dan/atau Kantor PertanahanKabupaten/Kota, Komando Daerah Militer, Badan Intelijen Negara Daerah(BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kantor Pelayanan
    Aset ditawarkan kepada pihak swasta agar membelinyadengan harga yang ditetapkan oleh Tim Daerah dengankoordinasi Tim Interdep Pusat. Hasil penjualan disetor ke rekeningMenteri Keuangan.
Register : 16-06-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 137/G/2015/PTUN-JKT.
Tanggal 15 Desember 2015 — PERKUMPULAN HOK BIE ; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
13671
  • Keuangan Nomor :31/PMK.06/2015tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, yangsebelumnya mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S394/MK.3/1989 tanggal 12 April 1989.Bahwa untuk penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yangtersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana termuatdalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas MilikAsing/Tionghoa, termasuk aset yang terdapat di dalam obyeksengketa a quo, telah dibentuk Tim Penyelesaian/Interdep
    Kepolisian RI (Polri).Bahwa guna membantu tugas Tim Penyelesaian/Interdep Pusatdalam penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa di daerah,dibentuk Tim Asistensi Daerah dengan angotaanggotanya terdiridari unsur :a. Kantor Wilayah;b. Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;c. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;d. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanl Provinsi dan/atauKantor Pertanahan Kabupaten/Kota;Hal 25 dari 74 hal Putusan Nomor: 137/G/2015/PTUNJKT.20.e.
    menjadiacuan/parameter yang digunakan dalam menetapkan Penggugatsebagai organisasi eksklusif rasial di Jawa Tengah.Bahwa dalil/alasan tersebut adalah tidak benar dan tidakberdasarkan hukum sama sehingga sudah sepatutnya ditolak ataudikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo.Bahwa dapat Tergugat sampaikan, sesuai dengan halaman 200yang terdapat dalam Bagian Ill Daftar Organisasi Eksklusif RasialBuku Merah Putih Petunjuk Penanganan Masalah OrganisasiEksklusif Rasial yang disusun oleh Tim Interdep
Putus : 15-08-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1066 K/Pdt/2011
Tanggal 15 Agustus 2011 — FATIMAH LUBIS, dkk vs DINAS PEKERJAAN UMUM PROPINSI RIAU, diwakili Kepala Dinas : Ir. FIRDAUS MT,
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang paraPemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidanganPengadilan Negeri Klas A Pekanbaru pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa pada tahun 1960 Penggugat telan memperoleh tanah seluas+ 2314 M2 dengan cara pembebasan tanah yang terletak di Jalan DurianSukajadi Pekanbaru, dimana tanah tersebut akan dipergunakan untukpersiapan perumahan dinas yang berfungsi sebagai penampungan pegawaipegawai interdep